- Source: Achmad Arief Datuk Majo Urang
Achmad Arief Datuk Majo Urang (lahir Agustus 1901 – meninggal tidak diketahui) adalah seorang ambtenaar pada masa Hindia Belanda yang berasal dari Tilatang Kamang, Agam, Sumatera Barat. Sebelumnya, ia pernah menjadi anggota Minangkabau Raad pada 1938. Pada masa pendudukan Jepang di Sumatera Barat, ia menjadi pribumi yang mencapai keduduktan tertinggi dengan jabatannya sebagai pejabat setara residen. Setelah kemerdekaan, ia menjadi Residen Kalimantan Timur dari 1 Oktober 1950 sampai 25 September 1954.
Kehidupan awal dan keluarga
Lahir pada Agustus 1901, Achmad Arief merupakan anak dari Djaa Datuak Batuah, yang pernah menjadi Demang Tilatang IV Angkek. Ia mengenyam pendidikan HIS di Bukittinggi dan OSVIA di Magelang.
Achmad Arief menikah dengan Siti Aminah. Salah seorang cucu Achmad Arief yakni Arif Arryman merupakan seorang ekonom Indonesia.
Kiprah
Sebagai ambtenaar, Achmad Arief awalnya bertugas di Batusangkar pada 1921. Ia tercatat pernah menjadi Asisten Demang Talang dan Maninjau. Pada 1939, ia diangkat menjadi districtshoof ter beshikking (demang pembantu residen) Gerardus Arnoldus Bosselaar di Padang dalam urusan adat.
Pada masa pendudukan Jepang di Sumatera Barat, ia dipercaya menjadi penasihat Kolonel Fujiyama dan anggota Kerukunan Minangkabau bentukan Jepang. Ia dimintai nasihatnya dalam menentukan pejabat-pejabat baru. Ia bersama M. Sjafei termasuk dalam 15 rombongan "wakil Sumatera" yang dikirim ke Tokyo, Jepang pada 1943. Pada akhir 1944, ia tergabung dalam Badan Kebaktian Rakyat (Hokookai) Sumatera Barat.
Setelah kemerdekaan, ia tinggal di Bukittinggi dan turut mendukung perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Pada 31 Agustus 1945, ia terpilih sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) Sumatera Barat Bagian Kesejahteraan Rakyat. Pada 8 Oktober 1945, ia diangkat oleh Residen Sumatera Barat M. Sjafei menjadi Kepala Kantor Kesejahteraan Minangkabau.
Sejak 1950, ia berdinas di Departemen Dalam Negeri. Ia mengetuai Panitia Kerja I Urusan Pemilihan Umum 1955 yang mulai bertugas sejak 1953. Tugasnya membantu panitia ad hoc pemilu DPR dan Konstituante mempersiapkan undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi, petunjuk, serta peraturan pelaksana.
Achmad Arief menjabat sebagai Residen Kalimantan Timur dari 1 Oktober 1950 sampai 25 September 1954. Pada masa kepemimpinannya, ia berusaha menyelesaikan masalah kekosongan lembaga legislatif di Kutai yang masih berstatus swapraja. Ia mengusulkan pembentukan semacam badan penasihat yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil partai politik dan organisasi. Meski mendapat persetujuan pemimpin daerah bersama tokoh partai dan organisasi Kutai, usul pembentukan badan ini ditolak oleh Gubernur Kalimantan Murdjani, sehingga Kutai tidak memiliki DPRD sampai 1956.
Setelah tak lagi menjabat residen, Achmad Arief dicalonkan oleh Partai Sosialis Indonesia sebagai anggota Konstituante dari daerah pemilihan Kalimantan Timur untuk pemilihan umum 1955, tetapi tidak lolos.
Lihat pula
Jahja Djalil
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- 1
- 2
No More Posts Available.
No more pages to load.