- Source: Badan Keselamatan Penerbangan Eropa
Badan Keselamatan Penerbangan Eropa (bahasa Inggris: European Aviation Safety Agency, disingkat EASA) merupakan badan yang bertanggungjawab memastikan keselamatan dan perlindungan lingkungan transportasi udara di Eropa. Badan ini memiliki cakupan bidang yang luas di bidang penerbangan. Sampai sekarang, badan ini terus aktif mempromosikan keselamatan penerbangan melalui kerja sama dengan berbagai organisasi maupun negara, baik di tingkat regional maupun internasional.
Sejarah Singkat
Pembicaraan mengenai pembentukan badan yang bertugas menjaga keselamatan di Uni Eropa sudah dimulai sejak awal 1996. Baru pada tahun 2002 dibentuk sebuah lembaga yang berdiri sendiri bernama EASA. Pada 23 September 2003, EASA resmi beroperasi.
Pembentukan EASA didasarkan pada Regulasi (EC) 1592/2002, yang kemudian berganti menjadi Regulasi (EC) 216/2008. Badan ini mengambil alih tugas dari sistem Otoritas Penerbangan Bersama (Joint Aviation Authorities - JAA) yang berakhir pada 30 Juni 2009. Walaupun begitu, dari sisi legalitas hukum, EASA bukan merupakan penerus JAA. Hal ini dikarenakan EASA berada langsung di bawah statuta Uni Eropa.
Misi dan Tugas
Ada lima misi yang diemban oleh EASA:
menjamin tingkat perlindungan keamanan tertinggi bagi warga Uni Eropa
memastikan tingkat perlindungan lingkungan tertinggi
proses regulasi dan sertifikasi tunggal bagi negara-negara anggota
memfasilitasi pasar tunggal penerbangan internal dan menciptakan kondisi yang adil bagi semua
bekerja sama dengan organisasi dan regulator penerbangan international lainnya.
EASA juga memiliki lima tugas utama, yaitu:
membuat aturan yang diterapkan dalam ke semua bidang yang berkaitan dengan EASA
melakukan sertifikasi dan menyetujui produk-produk serta organisasi yang mana EASA memiliki kompetensi khusus seperti kelaiakan udara (airworthiness).
menyediakan pengawasan dan dukungan kepada negara anggota yang mana EASA berbagi kompetensi seperti Operasi Udara dan Manajemen Lalu Lintas Udara.
mempromosikan penggunaan standar Eropa dan dunia.
bekerja sama dengan aktor internasional dalam usaha mencapai tingkat keselamatan tertinggi bagi warga Uni Eropa di seluruh dunia, seperti memuat daftar keselamatan Uni Eropa dan otoritas Operator Negara Ketiga.
Anggota
Terdapat 32 negara anggota EASA yang terdiri dari 28 negara anggota Uni Eropa dan 4 negara non Uni Eropa .
Negara-negara anggota EASA dari Uni Eropa:
Negara-negara anggota EASA non-Uni Eropa:
Struktur Organisasi
Struktur organisasi EASA terdiri atas lima direktorat, yaitu:
Direktorat Eksekutif Saat ini Direktorat Eksekutif EASA dipimpin oleh Patrick Ky. Dalam direktorat ini terdapat sejumlah bagian yakni bagian Kepala Teknisi, bagian Komunikasi dan Pengawas Mutu dan bagian Hukum.
Direktorat Manajemen Strategi dan Keselamatan Saat ini Direktorat Manajemen Strategi dan Keselamatan dipimpin oleh L. Tytgat. Dalam direktorat ini terdapat beberapa bagian yakni bagian Intelegensia Keselamatan dan Kinerja, bagian Program dan Strategi, serta bagian Kerja Sama Internasional.
Direktorat Sertifikasi Saat ini dipimpin oleh T. Woods. Direktorat ini terdiri atas bagian Pesawat Besar, bagian Penerbangan Umum dan Sistem Pesawat Kendali Jarak Jauh (Remotely Piloted Aircraft Systems - RPAS), bagian Helikopter, bagian Propulsi, Suku Cadang dan Peralatan, bagian Lingkungan, bagian Rancang Organisasi serta bagian Kebijakan Sertifikasi dan Informasi Keselamatan.
Direktorat Standar Penerbangan Saat ini dipimpin oleh J. Rasmussen. Direktorat ini memiliki bagian yang terdiri atas bagian Pemeliharaan dan Produksi, bagian Operasi Udara, bagian Awak Udara dan Medis, serta bagian Manajemen Lalu Lintas Udara atau Jasa Navigasi Udara dan Koridor Udara (Aerodromes).
Direktorat Sumber Daya dan Dukungan Saat ini dipimpin oleh O. Ramsayer. Dalam direktorat ini terdapat bagian Sumber Daya Manusia, bagian Teknologi Informasi, bagian Pelayanan Permohonan, bagian Keuangan dan Pengadaan, serta bagian Pelayanan
Korporat.
Saat ini, EASA sudah memiliki 840 staf yang terdiri dari administrator dan ahli penerbangan.
Regulasi
= Regulasi Dasar
=Regulasi Dasar yang menjadi landasan bagi EASA untuk menjalankan tugasnya telah mengalami beberapa perubahan. Regulasi (EC) No. 1592/2002 dengan tanggal 15 Juli 2002 memberikan tanggung jawab kepada EASA untuk mengurusi bidang kelaikan udara dan sertifikasi lingkungan dari semua produk kedirgantaraan, suku cadang dan peralatan yang didesain, diproduksi, dipelihara atau digunakan oleh orang-orang yang berada dalam pengawasan regulasi dari negara-negara anggota Uni Eropa.Pengawasan tersebut termasuk dalam semua aktivitas pasca sertifikasi seperti persetujuan perubahan, perbaikan, produk-produk kedirgantaraan dan komponennya, serta mengeluarkan direktif kelaiakan udara dalam rangka memperbaiki situasi yang berpotensi tidak aman. Lebih lanjut EASA juga bertanggungjawab mengawasi organisasi di bawah Uni Eropa yang terlibat dalam perancangan produ-produk kedirgantaraan, suku cadang dan peralatan serta mengawasi organisasi non-EU yang terlibat dalam proses pembuatan atau pemeliharaan dari produk-produk tersebut. Dalam ranah ini, EASA telah mengambil alih tugas sertifikasi yang sebelumnya menjadi tanggung jawab masing-masing negara anggota Uni Eropa.
Tugas pokok EASA kemudian mengalami perluasan dengan dikeluarkannya Regulasi (EC) No. 216/2008 yang dikeluarkan oleh Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa pada 20 Februari 2008. Regulasi tersebut memperluaskan cakupan kompetensi untuk bidang operasi udara, lisensi awak pesawat dan penggunaan pesawat oleh operator negara ketiga.Tanggung jawab EASA mengalami penambahan kembali dengan adanya Regulasi (EC) No. 1108/2009 yang dikeluarkan Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa pada 21 Oktober 2009. Penambahan ini untuk memastikan penerapan aturan yang tepat, seragam dan mengikat untuk pengoperasian koridor udara (aerodrome), para operator, manajemen lalu lintas udara dan penyediaan layanan navigasi udara.
= Cakupan Regulasi
=Koridor Udara
Dokumen kunci yang menjadi dasar aturan untuk bidang ini adalah Regulasi Komisi (EU) No. 139/2014 tanggal 12 Februari 2014. Regulasi ini menetapkan persyaratan dan prosedur administratif terkait dengan koridor udara (aerodrome) yang sesuai dengan regulasi dasar yakni Regulasi (EC) No 216/2008 yang dikeluarkan Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa.
Kelaikan Udara Awal
Dokumen kunci yang menjadi dasar aturan untuk bidang ini adalah Regulasi Komisi (EU) No. 748/2012 tanggal 3 Agustus 2012. Regulasi ini menetapkan aturan pelaksana untuk kelaikan udara dan sertifikasi lingkungan pesawat dan produk-produk terkait, suku cadang dan peralatan, serta untuk sertifikasi rancangan dan organisasi produksi.
Spesifikasi Kelaiakan Udara Tambahan
Bidang ini diatur melalui Regulasi Komisi (EU) 2015/640 tanggal 23 April 2015. Regulasi tersebut berisi tentang spesifikasi kelaiakan udara tambahan untuk jenis operasi tertentu dan menjadi aturan amendemen Regulasi (EU) No. 965/2012.
Kelaikan Udara Lanjutan
Bidang ini diatur dalam Regulasi Komisi (EU) No 1321/2014 tanggal 24 November 2014 tentang kelaikan udara lanjutan pesawat dan produk-produk aeronautika, suku cadang, peralatan dan dalam persetujuan organisasi dan personel yang terlibat dalam tugas tersebut.
Awak Udara
Bidang ini diatur dalam Regulasi Komisi (EU) No. 1178/2011 tanggal 3 November 2011 yang berisi tentang persyaratan teknis dan prosedur administrasi yang berhubungan dengan awak udara penerbangan sipil sesuai dengan Regulasi (EC) No. 2016/2008 yang dikeluarkan Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa.
Operasi Udara
Bidang ini diatur Regulasi Komisi (EU) No 965/2012 tanggal 5 Oktober 2012 yang berisikan persyaratan teknis dan prosedur administrasi yang berhubungan dengan operasi udara sesuai dengan Regulasi (EC) No. 2016/2008 yang dikeluarkan Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa.
Operator Negara Ketiga
Bidang ini diatur Peraturan Komisi (EU) No. 452/2014) tanggal 29 April 2014 yang berisi tentang persyaratan teknis dan prosedur administrasi yang berhubungan dengan operasi udara dari operator negara ketiga sesuai dengan Regulasi (EC) No 216/2008 yang dikeluarkan oleh Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa.
Manajemen Lalu Lintas Udara/Layanan Navigasi Udara
Bidang ini diataur dalam Regulasi Pelaksanaan Komisi (EU) No. 1034/2011 tanggal 17 Oktober 2017 yang berisi tentang pengawasan keamanan dalam manajemen lalu lintas udara dan layanan navigasi udara. Aturan ini kemudian dibatalkan seiring dikeluarkannya Regulasi Pelaksanaan Komisi (EU) 2017/373 tanggal 1 Maret 2017.
Pengendali Lalu Lintas Udara
Bidang ini diatur dalam Peraturan Komisi (EU) 2015/340 tanggal 20 Februari 2015 yang menetapkan persyaratan teknis dan prosedur administratif yang berkaitan dengan lisensi dan sertifikat pengendali lalu lintas udara udara berdasarkan Regulasi (EC) No. 216/2008 yang dikeluarkan Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa.
Persyaratan Penggunaan Ruang Udara
Bidang ini diatur dalam Regulasi Pelaksanaan Komisi (EU) No. 1332/2011 tanggal 16 September 2011. Regulasi tersebut mengatur tentang persyaratan penggunaan ruang udara umum dan prosedur operasi untuk pencegahan tabrakan di udara.
Aturan Eropa mengenai Udara Terstandardisasi
Aturan Eropa mengenai Udara Terstandardisasi (Standardised European Rules of the Air-SERA) merupakan bidang yang diatur dalam Regulasi Pelaksanaan Komisi No. 923/2012 yang mengatur tentang aturan bersama dari kententuan udara dan operasional mengenai layanan dan prosedur dalam navigasi udara.
Dewan & Badan Lainnya
= Dewan Manajemen
=EASA memiliki dewan manajemen yang menjadi forum bagi perwakilan negara-negara anggota dan perwakilan dari Komisi Eropa. Dewan ini bertanggungjawab untuk merumuskan prioritas-prioritas kerja, perhitungan anggaran dan pengawasan terhadap kinerja dari EASA. Saat ini, Dewan Manajemen EASA dikepalai ole Pekka Henntu dengan wakilnya Rob Huyser. Anggota dewan ini terdiri dari dua bagian yakni yang berasal dari negara anggota dan perwakilan Komisi Eropa serta anggota dari negara atau institusi pengamat.
Berikut merupakan daftar anggota Dewan Manajemen EASA yang berasal dari negara anggota dan perwakilan Uni Eropa:
Anggota pengamat dari Dewan Manajemen:
= Dewan Banding
=Berdasarkan Pasal 44 dari Peraturan Dasar banding dapat diajukan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh EASA. Adapun bidang-bidang yang dapat diajukan banding adalah:
Invetigasi terhadap usaha
Kelaikan Udara dan Sertifikasi Lingkungan
Peraturan Biaya dan Tarif
= Badan Penasihat
=Badan Penasehat menjadi wadah bagi EASA untuk membuat forum konsultasi dengan otoritas nasional dan pihak-pihak yang berkepentingan. Konsultasi ini mencakup semua aspek dari proses pembuatan keputusan.Berdasarkan keputusan Dewan Manajemen 18-2015, badan ini terdiri atas Badan Penasihat Negara Anggota (Member States' Advisory Bodies - MAB) dan Badan Teknis Negara Anggota (Member States' Technical Bodies - TeBs).
Kerja Sama Internasional
Dalam membangun relasi di tingkat internasional, EASA membangun kerja sama dengan berbagai pihak. Kerja sama dengan berbagai otoritas penerbangan sipil, organisasi regional dan internasional ini dilakukan dalam rangka meningkat keselamatan penerbangan seluruh dunia, dukungan terhadap aliran barang dari produk dan jasa Eropa serta mempromosikan standar keselamatan Eropa dan Dunia.
Adapun bentuk kerja sama internasional yang dilakukan EASA yaitu
= Perwakilan
=Badan Keselamatan Penerbangan Eropa memiliki kantor pusat di Cologne, Jerman dan perwakilan kantor di Brussels, Belgia. EASA juga memiliki empat perwakilan internasional permanen di empat lokasi yakni di Montreal (Kanada), Washington, D.C. (Amerika Serikat), Beijing (Tiongkok) dan Singapura. Adapun tugas dari kantor internasional ini adalah:
memperkuat kerja sama dengan otoritas dan industri lokal
memfasilitasi pertukaran informasi keselamatan
mendukung implementasi dari perjanjian
mendukung industri penerbangan Uni Eropa, utamanya ketika produk dari Eropa sedang melakukan sertifikasi dengan otoritas lokal.
= Perjanjian Bilateral dan Pengaturan Kerja
=EASA memiliki tugas dalam memfasilitas aliran bebas dari produk dan jasa Eropa di seluruh dunia. EASA membantu otoritas non-Eropa ketika mereka melakukan sertifikasi produk dan jasa Eropa. Sebagai timbal balik, EASA akan mengeluarkan sertifikat Eropa untuk produk dari negara-negara non-Eropa itu. Dalam melaksankan tugas tersebut, EASA menggunakan dua alat hukumnya yakni Perjanjian Bilateral dan Pengaturan Kerja.
Perjanjian Bilateral Keselamatan Penerbangan atau Bilateral Aviation Safety Agreement (BASA) merupakan perjanjian yang ditandatangani antara Uni Eropa dengan negara-negara non-UE. Perjanjian ini digunakan ketika dilakukan kerja sama di antara dua pihak yang bertujuan penerimaan sertifikat timbal balik. Selama proses negosiasi dan implementasi perjanjian ini, EASA bertugas untuk membantu Komisi Eropa. Adapun negara-negara yang sudah melakukan perjanjian BASA dengan Uni Eropa adalah:
Pengaturan Kerja atau Working Arrangement (WA) merupakan kerja sama yang biasanya ditandatangani antara EASA dengan otoritas penerbangan negara-negara non-UE ataupun organisasi regional dan internasional. Kesepakatan ini mencakup hal-hal yang bersifat teknis. Biasanya dilakukan untuk memfasilitasi tugas sertifikasi EASA atau validasi sertifikat EASA oleh otoritas asing. Berbeda dengan BASA, WA tidak memberikan pengakuan terhadap sertifikasi timbal balik. Dalam kesepakatan model ini, EASA secara langsung melakukan negosiasi dan menyelesaikan pengaturan tersebut. Adapun negara yang sudah melakukan kesepakatan Pengaturan Kerja dengan EASA adalah:
= Kerja Sama dengan Organisasi Internasional
=Organisasi Penerbangan Sipil Internasional
EASA membangun hubungan kerja yang dekat dengan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Kerja sama antara EASA dan ICAO antara lain
EASA bekerja sama dengan Komisi Eropa dan negara anggota EASA mengkoordinasikan posisi bersama dalam hal-hal yang akan ditujukan di tingkat global.
EASA mendukung negara-negara anggotanya untuk menerapkan standar ICAO, misalnya melalui daftar periksa kepatuhan.
EASA dan ICAO melakukan pertukaran informasi keamanan untuk mengurangi beban dari negara anggota EASA. Secara khusus, EASA dan ICAO sudah menandatangani Pengaturan Kerja (WA) yang menjadi wadah bagi kedua pihak mengkoordinasikan kegiatan auditnya. Hal ini berarti, ketika melakukan pemeriksaan terhadap negara anggotanya, EASA dapat mengumpulkan bukti yang dibutuhkan ICAO untuk menutup temuan mereka sendiri atau dalam penilaian terhadap tingkat kepatuhan dari standar ICAO.
EASA menyediakan keahlian teknis dalam berbagai kegiatan ICAO. Para ahli dari EASA telah mengambil bagian dalam sekitar 50 panel, komite atau kelompok kerja yang dibuat oleh ICAO. Di bawah Pengaturan Kerja (WA) antara kedua pihak, staf EASA dilatih menjadi auditor ICAO dan ambil bagian dalam program audit yang disebut Program Audit Pengawasan Keselamatan Universal (Universal Safety Oversight Audit Programme - USOAP).
EASA juga memiliki perwakilan tetap di Montreal yang berfungsi sebagai kantor penghubung dengan ICAO, dengan berpartisipasi dalam pertemuan ICAO, menginformasikan kebijakan EASA dan perkembangan regulasinya dan membangun hubungan kerja dalam hal-hal teknis dengan Sekretariat ICAO.
EASA turut berkontribusi dalam inisiatif Tidak Ada Negara yang Tertinggal, dengan mengkoordinasikan kegiatanbantuan teknisnya dengan ICAO dan lembaga donor lainnya di tingkat regional maupun global. EASA turut memimpin Kemitraan Pendampingan Implementasi Keselamatan Penerbangan (Aviation Safety Implementation Assistance Partneship - ASIAP) yang dibuat oleh ICAO.
Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA)
EASA bekerja sama dengan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA) dalam rangka untuk mengatasi masalah kepentingan bersama dan mengkoordinasikan tindakan. Bidang kerja sama yang menjadi fokus dalam relasi antara EASA dan IATA adalah pertukaran informasi keselamatan yang didasarkan pada nota kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua organisasi pada tahun 2012. EASA juga memberikan bantuan untuk program audit IATA yang disebut Audit Keselamatan Operasional IATA (IATA Operational Safety Audit - IOSA) dengan ambil bagian dalam komite pengawasan.
= Kerja Sama Teknis
=EASA menyediakan bantuan teknis kepada negara di seluruh dunia dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan pengaturan dan pengawasan dari otoritas penerbangan nasional dan regional. Melalui tujuan tersebut, EASA kemudian merancang dan mengimplementasikan berbagai proyek kerja sama penerbangan sipil dengan bersama dengan Komisi Eropa. Proyek kerja sama teknis yang diberikan oleh EASA melalui pendanaan dari Uni Eropa memiliki jangka waktu tiga tahun.
EASA juga memberikan layanan pelatihan teknis yang merupakan bagian integral dari kerja sama teknis. EASA juga meluncurkan Akademi Virtual EASA yang memastikan penyediaan pelatihan yang selaras dan berkualitas tinggi bagi staf Otoritas Penerbangan Nasional. Pelatihan ini diisi oleh penyedia pelatihan eksternal yang berkualifikasi.
Berikut beberapa kerja sama teknis yang diberikan oleh EASA:
Proyek Penerbangan Sipil ARISE Plus
Poyek Penerbangan Sipil ARISE Plus (ARISE Plus Civil Aviation Project) merupakan kerja sama teknis yang bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan kerja sama sektoral di bidang transportasi di ASEAN, termasuk memperkuat Pasar Tunggal Penerbangan ASEAN (ASEAN Single Aviation Market). Proyek ini didanai oleh Komisi Eropa dengan besaran 5 juta Euro dengan jangka waktu sejak Desember 2017 hingga Desember 2021. Adapun negara ASEAN yang mengikuti proyek ini adalah:
Proyek Kemitraan Penerbangan Uni Eropa dengan Amerika Latin dan Karibia
Proyek Kemitraan Penerbangan Uni Eropa dengan Amerika Latin dan Karibia (EU-Latin America and Caribbean Aviation Partnership Project - EU-LAC APP) merupakan kerja sama teknis yang bertujuan untuk meningkatkan kemitraan politik, ekonomi, dan lingkungan antara Uni Eropa dengan Amerika Latin dan negara-negara Karibia dalam bidang penerbangan sipil. Proyek ini didanai oleh Komisi Eropa sebesar 7 juta Euro dengan masa berlaku mulai Desember 2017 hingga Desember 2021. Adapun negara yang mengikuti kerja sama ini adalah:
Proyek Kemitraan Penerbangan Uni Eropa-Asia Tenggara
Proyek Kemitraan Penerbangan Uni Eropa-Asia Tenggara (EU-South East Asia Aviation Partnership Project - APP) merupakan kerja sama teknis dalam rangka meningkatkan kemitraan politik, ekonomi, dan lingkungan antara Uni Eropa dengan negara-negara Asia Tenggara di bidang penerbangan sipil. Proyek ini merupakan pelengkap dari Proyek ARISE Plus. Pendanaan proyek ini berasal dari Komisi Eropa sebesar 7,5 juta Euro. Durasi proyek ini berlangsung dari Desember 2017 hingga Desember 2021. Adapun negara ASEAN yang mengikuti proyek ini adalah:
Kemitraan Timur EASA/Proyek Asia Tengah
Kerja sama teknis merupakan kerja sama yang menjadi bagian dari Kemintraan Timur Uni Eropa (EU's Eastern Partneship-EaP). Proyek ini didanai oleh Komisi Eropa sebesar 5 juta Euro. Proyek ini dimulai dari Februari 2016 hingga Februari 2020. Adapun negara-negara yang mengikuti proyek ini adalah:
Keluarnya Inggris
Pada 29 Maret 2017, Inggris memberitahukan Dewan Uni Eropa intensi untuk keluar dari Uni Eropa yang kemudian memicu proses negosiasi dalam rangka membuat perjanjian penarikan keanggotaan dengan jangka waktu selama dua tahun. EASA merespon hal tersebut dengan memberikan sejumlah pernyataan. EASA menyatakan bahwa tugas pengaturan di bidang keselamatan penerbangan sipil di 28 negara anggota Uni Eropa dan 4 negara non-UE, tidak akan berubah dan tetap berjalan dengan semestinya sampai Inggris benar-benar keluar. EASA sendiri belum bisa memastikan dampak dari penarikan keanggotaan Inggris bagi EASA sendiri dan para pemangku kepentingan di 27 negara anggota dan 4 negara terkait. Hal tersebut karenakan proses negosiasi penarikan keanggotaan dan transisi masih berlangsung. Hingga penarikan keanggotaan selesai, EASA terus melanjutkan kerja sama dengan otoritas Inggris dalam cakupan tanggungjawabnya yang terdapat regulasi dasar yang termasuk didalamnya proses dsertifikasi, standardises dan pembuatan keputusan. Setelah semua proses selesai, Inggris dapat meninggalkan partisipasinya di EASA dan Otoritas Penerbangan Sipil Inggris tidak lagi memiliki kewajiban untuk memastikan perusahan-perusahaan penerbangan yang berbasis di Inggris untuk tunduk dalam aturan keselamatan penerbangan Uni Eropa.
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Badan Keselamatan Penerbangan Eropa
- Keselamatan penerbangan
- Adam Air Penerbangan 574
- Patrick Ky
- Daftar badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Garuda Indonesia
- Sistem manajemen keselamatan
- Airbus A318
- Malaysia Airlines Penerbangan 370
- Tentara Nasional Indonesia