- Source: Badan usaha milik negara
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN), dahulu dikenal sebagai perusahaan negara (disingkat PN), adalah perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya. Yang membedakan BUMN dengan badan lain milik pemerintah adalah status badan hukum, sifat operasional, aktivitas, dan tujuan operasinya. Meski BUMN berperan dalam melaksanakan kebijakan publik (misalnya perusahaan perkeretaapian milik negara bertujuan untuk mempermudah akses dan mobilitas masyarakat), BUMN harus dibedakan dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, nonstruktural, juga badan layanan umum karena memiliki status sifat layaknya swasta korporat atau yang berdiri independen sendiri untuk mencari keuntungan.
BUMN di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah: (Pasal 2)
memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
mengejar keuntungan;
menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
= Modal BUMN dan Penyertaan Modal Negara (PMN)
=Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Penyertaan modal negara (PMN) dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari: (Pasal 4 ayat 1-2)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
kapitalisasi cadangan;
sumber lainnya.
Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah untuk:
Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Pasal 4 ayat 3)
Setiap perubahan penyertaan modal negara, baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas (Pasal 4 ayat 4)
BUMN terdiri dari Persero dan Perum:
Perusahaan Perseroan (Persero), adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Perusahaan Umum (Perum), adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Menteri BUMN adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundangundangan.
Terminologi
Pendapat mengenai terminologi BUMN menurut para ahli berbeda-beda, terutama dalam mendefinisikan istilah bahasa Inggris untuk BUMN, state-owned enterprise. Pertama, istilah state sering tidak jelas dan bahkan diperdebatkan, (semisal, kurang jelas apakah badan usaha milik daerah, BUMD, dianggap "milik negara"). Selain itu, tidak ada kejelasan apakah syarat pembentukan BUMN adalah "benar-benar milik negara" (state-owned) seutuhnya (perlu diketahui bahwa BUMN dapat sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh negara; bahkan sangat susah mengetahui seberapakah kepemilikan negara dalam perusahaan memenuhi syarat sebagai "milik negara" karena pemerintah dapat memiliki modal sendiri, tanpa mencampuri urusan perusahaan). Terakhir, istilah enterprise (badan usaha) sering dipertanyakan, karena secara umum enterprise adalah badan hukum perdata walaupun ada juga BUMN yang berbadan hukum publik, yang akibatnya istilah corporation (perusahaan) lebih sering digunakan.
Dalam BUMN sendiri, anak perusahaannya dapat bersifat tertutup ataupun terbuka (dicatat dalam bursa efek), tetapi pemerintah memiliki perusahaan tersebut melalui perusahaan induk (membentuk holding BUMN). Terdapat dua definisi mengenai "anak perusahaan BUMN" bergantung kepemilikan pemerintah, yakni definisi pertama adalah pemerintah memiliki setidaknya lebih dari 50% saham pada anak perusahaannya, atau definisi kedua, berapa pun jumlah saham aktif yang ada di tangan pemerintah.
Suatu tindakan yang mengubah badan layanan umum milik pemerintah menjadi BUMN disebut korporatisasi.
Kegunaan
= Alasan ekonomi
=Monopoli
BUMN sangat identik dengan monopoli, karena BUMN didirikan untuk memenuhi kepentingan umum. Akibatnya, BUMN dapat mengejar seluas-luasnya nilai ekonomi dari cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, BUMN banyak memonopoli infrastuktur dan penyelenggaraan distribusi dan transportasi (misalnya perusahaan kereta api), barang dan jasa strategis (misalnya jasa pos dan telekomunikasi, produsen senjata, dan pengadaan barang milik negara), sumber daya alam dan energi (misalnya minyak bumi, tambang, atau energi alternatif), bisnis yang secara politis bersifat sensitif, lembaga penyiaran, perbankan, barang yang membawa mudarat (misalnya minuman keras), dan barang bermanfaat (misalnya pelayanan kesehatan).
Industri berkembang
BUMN dapat membantu industri berkembang yang dianggap "bermanfaat bagi ekonomi negara dan dianggap tidak sesuai bila dikelola oleh swasta". Saat industri yang mulai berkembang mengalami kesulitan suntikan modal dari swasta (mungkin karena barang yang diproduksi membutuhkan investasi berisiko tinggi, sukar dipatenkan, atau terjadi spillover effect), pemerintah dapat membantu industri tersebut hadir di pasar dengan pengaruh ekonomis yang positif. Namun, pemerintah tidak dapat memperkirakan mana suatu sektor industri tersebut sebagai industri berkembang, sehingga peranan BUMN dalam menumbuhkan industri berkembang sering diperdebatkan.
= Alasan politik
=BUMN dapat didirikan untuk membantu program pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dari sini, BUMN bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan umum. BUMN juga dapat dijadikan sebagai sarana meringankan tekanan fiskal suatu negara, mengingat BUMN tidak ikut dihitung dalam APBN.
Pengaruh
= Terhadap birokrasi
=Dibandingkan dengan badan layanan umum, penyelenggaraan kegiatan usaha ekonomi oleh BUMN sangat bermanfaat karena peran politisi tidak digantungkan dalam menyelenggarakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi. Sebaliknya BUMN dapat merugikan karena pengawasannya relatif lemah seperti naiknya biaya transaksi (termasuk biaya pengawasan, yakni dibutuhkan biaya tinggi dan sukar untuk memimpin BUMN yang sudah otonom daripada di badan layanan umum). Ada bukti kecenderungan bahwa kegiatan BUMN dirasa lebih efisien daripada badan layanan umum, tetapi nilai manfaatnya berkurang saat pelayanannya menjadi cenderung bersifat teknis dan memiliki tujuan publik yang kurang terbuka.
= Terhadap badan usaha milik swasta
=Dibandingkan dengan badan usaha milik swasta, BUMN kurang efisien dalam menjalankan kegiatan usahanya karena ada campur tangan politik. Namun tidak seperti perusahaan yang digerakkan keuntungan, BUMN lebih berfokus pada tujuan publik.
Perkembangan di seluruh dunia
Di Eropa Barat dan Eropa Timur pernah ada nasionalisasi besar-besaran pada abad ke-20, khususnya setelah Perang Dunia II. Di Eropa Timur, pemerintahan berideologi komunis banyak memanfaatkan model-model ala Soviet. Pemerintah di Eropa Barat, baik golongan kanan maupun kiri, melihat campur tangan negara sangat diperlukan dalam membangun kembali perekonomian pascaperang. Kontrol pemerintah atas monopoli industri sudah termaktub dalam aturan. Sektor-sektor tersebut adalah telekomunikasi, pembangkit listrik, bahan bakar fosil, kereta api, bandara, maskapai penerbangan, transportasi umum, bijih besi, pelayanan kesehatan, pos, dan kadang-kadang bank. Banyak perusahaan industri besar juga dinasionalisasi atau dibentuk sebagai perusahaan negara, sebagai contoh British Steel Corporation, Statoil, dan Irish Sugar. Mulai dekade 1970-an dan terus melesat pada 1980 dan 1990-an banyak perusahaan yang diswastanisasi, walau ada yang tetap menjadi milik pemerintah.
BUMN dapat bekerja berbeda dengan perseroan terbatas. Sebagai contoh, di Finlandia, BUMN (liikelaitos) dikendalikan oleh pelaku terpisah. Meski harus bertanggung jawab dengan keuangannya sendiri, mereka tidak dapat menyatakan bangkrut; negara dapat melunasi kewajibannya. Aktiva perusahaan tidak dapat dijual dan jika hendak dipinjam harus dengan persetujuan, mengingat aktiva tersebut merupakan kewajiban pemerintah.
Di banyak negara-negara anggota OPEC, pemerintah memiliki perusahaan minyak yang beroperasi di tanah-tanah miliknya. Misalnya perusahaan Saudi Aramco milik Arab Saudi, yang dibeli sahamnya oleh Pemerintah Arab Saudi pada tahun 1988, yang kemudian diganti namanya dari Arabian American Oil Company menjadi Saudi Arabian Oil Company. Pemerintah Arab Saudi juga memiliki maskapai penerbangan nasional, Saudi Arabian Airlines, dan memegang 70% saham SABIC serta sejumlah perusahaan lain. Namun, sebagian di antara perusahaan itu diprivatisasi satu persatu.
Lihat pula
Badan usaha milik daerah
Badan usaha milik desa
Perusahaan swasta
Daftar badan usaha milik negara di Indonesia
Referensi
= Catatan kaki
== Sumber
=Profiles of Existing Government Corporations—A Study Prepared by the U.S. General Accounting Office for the Committee on Government Operations (pdf), Washington, DC: U.S. Government Printing Office, 1988, hlm. 301, GAO/AFMD-89-43FS Document: H402-4 . Alternate location:
Malaysia GLC OpenDay 2015, diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-10-25 .
Kata Kunci Pencarian:
- Daftar Badan Usaha Milik Negara di Indonesia
- Badan usaha milik negara
- Daftar Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
- Daftar Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia
- Badan usaha milik daerah
- Badan usaha
- Badan usaha milik desa
- Perusahaan Listrik Negara
- Sekretariat Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
- State-owned enterprises of Indonesia
- Ministry of State-Owned Enterprises
- Cabinet of Indonesia
- Minister of State Owned Enterprises (Indonesia)
- Pindad SS1
- List of government ministries of Indonesia
- Antara (news agency)
- National Strategic Project
- Perkebunan Nusantara IX
- Ministry of Home Affairs (Indonesia)