- Source: Balai Pelestarian Kebudayaan
Balai Pelestarian Kebudayaan atau biasa disingkat menjadi BPK, adalah unit pelaksana teknis dari Kementerian Kebudayaan yang bertugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.
Fungsi organisasi ini meliputi pelaksanaan pelindungan, fasilitasi pemanfaatan, pelaksanaan kemitraan, pendataan dan pendokumentasian terhadap cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan.
Sejarah
Organisasi ini memulai sejarahnya dengan nomenklatur Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala (SPSP) dan Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional (BKSNT). Nomenklatur SPSP kemudian diubah menjadi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3), sementara nomenklatur BKSNT diubah menjadi Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT). Nomenklatur BP3 lalu kembali diubah menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), sementara nomenklatur BSNT diubah menjadi Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB). Pada tahun 2022, nomenklatur BPCB dan BPNB diubah menjadi seperti sekarang.
Daftar
Saat ini terdapat 23 Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu:
Lihat pula
Balai Media Kebudayaan
Indonesian Heritage Agency
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Balai Pelestarian Kebudayaan
- Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia
- Balai Media Kebudayaan
- Balai yasa
- Balai Arkeologi
- Budaya Maluku
- Indonesian Heritage Agency
- Budaya Indonesia
- Leang Bulu Sumi
- Leang Sumpang Bita
- Riau Islands
- Banten Girang
- Mayura Park
- Maluku culture
- Sri Kesari Warmadewa
- Banten
- Kedulan
- Tuntang railway station
- Londe
- Royal Ambarrukmo