- Source: Baptis bersyarat
Menurut tradisi beberapa denominasi Kristen arus utama (yang termasuk di antaranya Gereja Katolik Roma, Gereja Ortodoks Timur, Gereja-Gereja Ortodoks Oriental, Gereja di Timur, Persekutuan Anglikan, Gereja Lutheran, dan sebagian besar Protestan lainnya), hanya ada satu baptis yang sah untuk memperoleh rahmat dari sakramen ini. Oleh karena itu, pada kasus di mana validitas suatu baptis diragukan, baptis bersyarat dapat dilakukan. Terdapat pula sakramen-sakramen bersyarat lainnya.
Konsili Trento menetapkan dogma bahwa membaptis orang yang telah dibaptis sebelumnya merupakan perbuatan terlarang, karena baptisan pertama telah meninggalkan meterai yang tak terhapuskan pada jiwa seseorang. Demikian pula para teolog Metodis berpendapat bahwa karena Allah tidak pernah membatalkan perjanjian yang dibuat-Nya dan mematerainya dengan maksud yang tepat, baptis ulang tidak diperbolehkan, kecuali jika baptis sebelumnya cacat karena tidak dibuat dalam nama Tritunggal.
Deskripsi
Ketidakpastian semacam itu umumnya muncul dari persoalan atas kepastian penggunaan nama Allah Tritunggal oleh orang yang melakukan pembaptisan tersebut. Dalam beberapa kasus, muncul keraguan yang mempertanyakan bila gereja tempat seseorang yang menjadi penganut agama Kristen membaptisnya dengan cara yang sah. Masalah tersebut umum terjadi pada bayi terlantar yang tidak diketahui bila anak tersebut telah dibaptis sebelum dibuang. Contoh lain dari kasus yang membutuhkan baptisan bersyarat adalah ketika baptis darurat dilakukan dengan menggunakan air yang tidak murni. Kemudian, keabsahan pembaptisan dipertanyakan. Dalam hal itu, baptis bersyarat kemudian dilakukan oleh seorang pemberi sakramen dengan rumusan dan air yang benar-benar sah.
Dalam pembaptisan pada umumnya, pemberi sakramen (dalam Gereja Katolik biasanya seorang diakon atau imam, tetapi kadang-kadang, terutama ketika orang yang dibaptis berada dalam bahaya kematian, seseorang dari kaum awam) mengucapkan rumusan "Aku membaptis engkau dalam nama Bapa dan Putra dan Roh Kudus." sambil menuangkan air ke atas kepala orang yang dibaptis, atau membenamkan diri seseorang ke dalam air. Dalam baptisan bersyarat, pemberi sakramen mengucapkan rumusan "Jika engkau belum dibaptis, aku membaptis engkau dalam nama Bapa dan Putra dan Roh Kudus."
Kasus lain
Hanya orang hidup yang dapat menjadi penerima sakramen. Jadi, jika tidak pasti apakah calon baptis tersebut sudah meninggal (yakni jiwa yang telah berpisah dari tubuh; dalam pengertian modern, ini terjadi dalam waktu beberapa jam atau lebih setelah kematian), rumusnya adalah "Jika engkau masih hidup, aku membaptis [...]". Dalam kasus anomali kelahiran yang parah, rumusan pembaptisan (yang praktis selalu darurat) tersebut adalah "Jika engkau seorang manusia, aku membaptis [. . . ]".
Demikian pula, jika baptisan darurat dilakukan pada bagian tubuh lain selain kepala (praktisnya, selama kelahiran), atau pada rahim wanita hamil (untuk anak yang belum lahir), anak tersebut harus dibaptis ulang dengan bersyarat (dengan rumusan "jika engkau belum dibaptis"), meskipun pembaptisan darurat harus dilakukan dengan cara ini jika perlu.
Referensi
Lihat juga
Baptis darurat
Baptis ulang
Pembaptisan bagi orang mati
Meterai sakramental
Valid tetapi tidak licit
Kata Kunci Pencarian:
- Baptis
- Baptis bersyarat
- Gereja Baptis
- Sakramen bersyarat
- Baptis percik
- Baptis tuang
- Baptis bayi
- Meterai sakramental
- Dewan Gereja-Gereja Sedunia
- Adventisme