- Source: Belalang menurut Islam
Belalang menurut Islam adalah salah satu jenis hewan yang memiliki bangkai yang halal untuk dimakan. Penyebutan belalang terdapat pada dua ayat di dalam Al-Qur'an berkaitan dengan azab.
Penyebutan
Belalang disebutkan dalam Al-Qur'an pada dua ayat yakni Surah Al-A'raf ayat 133 dan Surah Al-Qamar ayat 7. Pada Surah Al-A'raf ayat 133, belalang dikisahkan sebagai salah satu bukti yang dikirimkan kepada kaum pendosa yang menyombongkan diri. Sedangkan pada Surah Al-Qamar ayat 7, belalang yang beterbangan dijadikan perumpamaan kondisi manusia yang keluar dari kuburan dengan pandangan menunduk. Kondisi ini merupakan bentuk kehinaan yang terjadi pada hari kiamat bagi para orang kafir dari Suku Quraisy yang telah mendustakan mukjizat yang Allah berikan kepada Muhammad serta musuh-musuh Muhammad lainnya.
Bangkai
Bangkai belalang halal untuk dimakan karena tidak termasuk najis. Penghalalan memakan bangkai belalang disampaikan dalam hadis yang menyebutkan dua jenis bangkai. Satu jenis bangkai lainnya ialah ikan. Kehalalan bangkai belalang merupakan bentuk pengecualian dari ayat Al-Qur'an yang secara umum menyatakan keharaman bangkai. Ayat ini ialah Surah Al-Ma'idah ayat 3. Bangkai belalang menjadi halal karena adanya sunnah dengan sifat khusus yang mengecualikan ayat pengharaman bangkai yang bersifat umum. Pengecualian dari kaidah umum juga berlaku pada belalang dalam hal penyembelihan. Belalang dikecualikan kewajiban atas penyembelihannya.
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Belalang menurut Islam
- Binatang haram
- Sastra Islam
- Nabi dan rasul dalam Islam
- Balut (makanan)
- Haram
- Hukum makanan Islam
- Musa
- Najis ringan
- Jangkrik