- Source: Cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik khusus, seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Indonesia
Di Indonesia, cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Barang kena cukai meliputi:
Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya
minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan atau bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Perbedaan cukai dan pajak
Cukai dan pajak merupakan dua jenis pungutan negara yang sering disalahartikan sebagai hal yang sama. Meskipun memiliki kesamaan dalam tujuan untuk menghasilkan pendapatan negara, cukai dan pajak memiliki perbedaan fundamental dalam hal objek, dasar pengenaan, dan tujuan penerapannya.
Pajak umumnya dikenakan atas penghasilan, kekayaan, atau konsumsi barang dan jasa secara umum. Objek pajak dapat berupa penghasilan pribadi, penghasilan perusahaan, penjualan barang dan jasa, kepemilikan properti, dan lain sebagainya.
Di sisi lain, cukai hanya dikenakan atas barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai. Barang-barang ini umumnya memiliki potensi dampak negatif bagi kesehatan, lingkungan, atau sosial, seperti rokok, minuman beralkohol, dan produk tembakau lainnya. Pengenaan beban cukai diharapkan dapat menekan konsumsi produk-produk tersebut.
Lihat pula
Cukai di Indonesia
Cukai rokok di Indonesia
Referensi
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Diarsipkan 2011-08-13 di Wayback Machine.
Laman resmi Ditjen Bea dan Cukai
Kata Kunci Pencarian:
- Cukai
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Pemungut cukai
- Perumpamaan orang Farisi dengan pemungut cukai
- Cuka (bumbu masak)
- Cukai di Indonesia
- Puri cukai
- Halte Transjakarta Pisangan
- Cukai rokok di Indonesia
- Perumpamaan domba yang hilang
- Cukai (Terengganu state constituency)
- Directorate General of Customs and Excise
- Income Tax Act 1967
- Customs
- Cigarette excise in Indonesia
- Genting Highlands
- Excise in Indonesia
- Ministry of Internal Revenue
- 2024 Indonesian local election law protests
- Malay language