- Source: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya (disingkat DPRD Kota Surabaya atau DPRD Surabaya) adalah sebuah lembaga legislatif unikameral di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Dewan ini terdiri dari 50 anggota yang dipilih berdasarkan daftar terbuka dari partai dalam pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pemilihan dilakukan bersamaan dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seluruh Indonesia. Pemilihan umum terakhir dilaksanakan pada 17 April 2019. Anggota DPRD yang sekarang menjabat dilantik pada 24 Agustus 2019.
Hasil Pemilihan Umum
= Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024
=Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya adalah sebagai berikut.
Pimpinan Dewan
Pimpinan DPRD Kota Surabaya terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.
= Daftar Ketua Dewan
=Zakky Ghufron (1967-1971)
Imam Djufri (1971-1975)
Eddy Soetrisno (1975-1982)
Stany Soebakir (1982-1987)
Soenjoto (1987-1992)
Harjoso Soepeno (1992-1999)
Muhammad Basuki (1999-2003)
Armuji (2003-2004)
Musyafak Ro'uf (2004-2009)
Wishnu Wardhana (2009-2013)
Mochamad Machmud (2013-2014)
Armuji (2014-2019)
Adi Sutarwijono (2019-Sekarang)
Tugas dan wewenang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya mempunyai tugas dan wewenang:
Membentuk Peraturan Daerah bersama wali kota.
Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh wali kota
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian wali kota dan/atau wakil wakil wali kota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan
Memilih wakil wali kota dalam hal kekosongan jabatan wakil wali kota
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
Memberikan persetujuan terhadap rencana-rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat atau daerah
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Fungsi
DPRD Kota Surabaya mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat Surabaya.
= Legislasi
=Fungsi legislasi dilaksanakan untuk membentuk peraturan daerah bersama wali kota.
= Anggaran
=Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diajukan oleh wali kota.
= Pengawasan
=Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Hak
DPRD Kota Surabaya mempunyai beberapa hak, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
= Hak interpelasi
=Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.
= Hak angket
=Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu peraturan daerah dan/atau kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan daerah dan/atau peraturan perundang-undangan.
= Hak menyatakan pendapat
=Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat atas:
Kebijakan pemerintah daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah
Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
Dugaan bahwa wali kota dan/atau wakil wali kota melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap masyarakat, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau wali kota dan/atau wakil wali kota tidak lagi memenuhi syarat sebagai wali kota dan/atau wakil wali kota.
Komposisi Anggota
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Surabaya berdasarkan asal partai politik dalam empat periode terakhir.
Fraksi
= DPRD Kota Surabaya Periode 2019-2024
=Secara konstitusional, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya merupakan lembaga legislatif atau perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat Surabaya pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 adalah 50 orang yang didominasi oleh PDI Perjuangan (15 kursi), serta PKB; Partai Gerindra; PKS; dan Partai Golkar (5 kursi). Pimpinan DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 terdiri dari Adi Sutarwijono (Ketua; PDI-P), Laila Mufidah (Wakil Ketua I; PKB), A. Hermas Thony (Wakil Ketua II; Gerindra), dan Reni Astuti (Wakil Ketua III; PKS) yang resmi menjabat sejak 26 September 2019.
Berikut ini adalah fraksi di DPRD Kota Surabaya 2019-2024
Alat Kelengkapan Dewan
= Komisi
=Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
Komisi mempunyai tugas dan kewajiban:
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daeran dan rancangan keputusan DPRD
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi
Membantu pimpinan dewan untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh wali kota dan/atau masyarakat kepada DPRD
Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan dewan
Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat
Mengajukan usul kepada pimpinan dewan yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi
Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan dewan tentang hasil pelaksanaan tugas komisi
DPRD Kota Surabaya terdapat 4 (empat) komisi.
Komisi A
Komisi A membidangi Hukum dan Pemerintahan.
= Daftar Pimpinan Komisi A =
Komisi B
Komisi B membidangi Perekonomian dan Keuangan.
= Daftar Pimpinan Komisi B =
Komisi C
Komisi C membidangi Pembangunan.
= Daftar Pimpinan Komisi C =
Komisi D
Komisi D membidangi Kesejahteraan Rakyat.
= Daftar Pimpinan Komisi D =
= Badan
=DPRD Kota Surabaya terdiri atas empat badan yaitu Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah / Perda.
Badan Anggaran
= Daftar Pimpinan Badan Anggaran =
Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kota Surabaya merangkap Pimpinan Dewan.
Badan Kehormatan
= Daftar Pimpinan Badan Kehormatan =
Badan Musyawarah
= Daftar Pimpinan Badan Musyawarah =
Pimpinan Badan Musyawarah DPRD Kota Surabaya merangkap Pimpinan Dewan.
Badan Pembentuk Peraturan Daerah
= Daftar Pimpinan Badan Pembentuk Peraturan Daerah =
Daerah Pemilihan
Pada Pileg 2019 dan Pileg 2024, pemilihan DPRD Kota Surabaya dibagi kedalam 5 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Daftar Anggota
= Periode 2019–2024
=Berikut adalah daftar anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019–2024.
= Periode 2024–2029
=Berikut adalah daftar anggota DPRD Kota Surabaya periode 2024–2029.
Lihat Pula
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur
Kota Surabaya
Jawa Timur
Pranala luar
Situs resmi DPRD Kota Surabaya
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya
- Kota Surabaya
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
- Genteng, Surabaya
- Whisnu Sakti Buana
- Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024
- Adies Kadir
- Surabaya
- Surabaya City Regional House of Representatives
- Palu
- Provinces of Indonesia
- Indonesian Solidarity Party
- 2024 Indonesian regional and municipal elections
- Bandung City Regional House of Representatives
- List of Indonesian national electoral districts
- List of regencies and cities in Indonesia
- Indonesia