- Source: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatra Selatan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (disingkat DPRD Sumatera Selatan atau DPRD Sumsel) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia.
DPRD Sumsel beranggotakan 75 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Sumsel terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Sumsel yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 24 September 2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Komposisi anggota DPRD Sumsel periode 2019-2024 terdiri dari 11 partai politik dimana Partai Golkar adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 13 kursi, kemudian disusul oleh PDI Perjuangan yang meraih 11 kursi dan Partai Gerindra yang meraih 10 kursi.
DPRD Sumatera Selatan memiliki 75 anggota yang terbagi ke dalam sembilan fraksi.
Hasil Pemilihan Umum
= Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024
=Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan adalah sebagai berikut.
Komposisi Anggota
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Sumsel dalam tiga periode terakhir.
Fraksi
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD. Satu fraksi di DPRD Sumsel setidaknya beranggotakan 5 orang. DPRD Sumsel periode 2019-2024 terdiri dari 9 fraksi dimana 2 fraksi merupakan fraksi gabungan sebagai berikut:
= Periode 2009-2014
=DPRD Sumatera Selatan hasil Pemilihan Umum Legislatif 2009 tersusun dari 13 partai, dengan perincian sebagai berikut:
= Periode 2014-2019
== Periode 2019-2024
=Alat Kelengkapan DPRD
Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:
Pimpinan
Badan Musyawarah (Bamus)
Komisi
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
= Pimpinan DPRD
=Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua. Pimpinan DPRD Sumsel terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi (dan suara) terbanyak pertama, kedua, dan ketiga, secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Sumsel dalam dua periode terakhir.
Periode 2014-2019
4 (empat) orang pimpinan DPRD Sumatera Selatan definitif, dilantik oleh ketua pengadilan tinggi provinsi Sumatera Selatan definitif berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No.161.16-4674. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri itu tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Sumsel pada tanggal 12 Desember 2014.Rapat paripurna istimewa II sebagai tindak lanjut dari keputusan Menteri Dalam Negeri No.161.16-4674 tahun 2014 pada 1 Desember 2014 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Sumsel.
Pelantikan empat pimpinan DPRD itu dihadiri Gubernur Sumatera Selatan, H Alex Noerdin dan pejabat di lingkungan pemerintah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta S anggota DPR RI asal Sumsel antara lain Yulian Gunhar, Nazaruddin Kiemas dan HM Iqbal Romzi.
Pimpinan DPRD Sumatera Selatan periode 2014-2019 yaitu:
H. M A Gantada, SH, M.Hum (Ketua)
H. Chairul S. Matdiah, SH, MH.Kes (Wakil Ketua)
Muhammad Yansuri, S.Ip (Wakil Ketua)
Kartika Sandra Desi, SH (Wakil Ketua)
= Komisi
=Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.
= Pimpinan AKD
=Berikut ini adalah pimpinan AKD DPRD Sumsel periode 2019-2024.
Daerah Pemilihan
Pada Pileg 2019 dan Pileg 2024, pemilihan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dibagi kedalam 10 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Daftar Anggota
= Periode 2014-2019
=Anggota DPRD Sumatera Selatan periode 2014-2019 dilantik pada tanggal 24 September 2014 di Gedung DPRD Provinsi Sumsel di Jalan Kapten A. Rivai, Palembang. Berikut adalah daftar anggota DPRD Sumatera Selatan terpilih yang dilantik.
= Periode 2019-2024
=Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Sumsel periode 2019-2024:
Referensi
Lihat pula
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Pranala luar
Situs Resmi DPRD Provinsi Sumatera Selatan
Situs Resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
KPU Provinsi Sumatera Selatan
Kata Kunci Pencarian:
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatra Utara
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatra Selatan
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatra Barat
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Sumatera Utara
- Provinsi di Indonesia
- Aceh
- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (2019-2024)
- Provinces of Indonesia
- North Sumatra
- West Sumatra Regional House of Representatives
- 2024 Indonesian regional and municipal elections
- 2024 Indonesian general election
- List of regencies and cities in Indonesia
- Palu
- List of Indonesian national electoral districts
- 2018 South Sumatra gubernatorial election
- Gunungsitoli