- Source: Doktrin instrumen hidup
Doktrin instrumen hidup (bahasa Inggris: living instrument) adalah metode yang dikembangkan dan digunakan oleh Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa untuk menafsirkan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia sesuai dengan kondisi saat ini alih-alih kondisi pada saat perjanjian tersebut disahkan (tahun 1950).
Asal usul
Doktrin instrumen hidup pertama kali dikemukakan oleh Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa dalam perkara Tyrer v. United Kingdom (1978). Dalam perkara tersebut, mahkamah menolak argumen bahwa hukuman pukulan dengan menggunakan ranting pohon betula (birching) tidak melanggar Pasal 3 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi manusia karena rakyat Isle of Man mendukung hukuman semacam itu. Menurut Mahkamah HAM Eropa, Konvensi HAM Eropa "adalah sebuah instrumen hidup yang (...) harus ditafsirkan sesuai dengan kondisi saat ini." Mahkamah kemudian menyatakan bahwa hukuman birching melanggar Pasal 3 Konvensi HAM Eropa, terutama karena Mahkamah mempertimbangkan perkembangan dan standar yang diterima oleh negara-negara anggota Majelis Eropa mengenai kebijakan hukuman pidana.
Doktrin instrumen hidup juga berperan penting dalam perkara Marckx v. Belgia (1979). Dalam perkara ini, mahkamah memutuskan bahwa sudah tidak ada lagi alasan yang dapat membenarkan perlakuan yang berbeda terhadap anak di luar nikah, terutama mengingat bahwa pada saat itu perlakuan semacam ini sudah tidak lagi diterima oleh negara-negara Majelis Eropa pada umumnya. Kemudian, dalam perkara Dudgeon v United Kingdom (1981) mengenai pemidanaan hubungan seks sesama jenis antar lelaki di Irlandia Utara, Mahkamah HAM Eropa memutuskan bahwa "bila dibandingkan dengan zaman ketika undang-undang tersebut ditetapkan, saat ini sudah ada pemahaman yang lebih baik, sehingga toleransi terhadap perilaku homoseksual meningkat sampai-sampai sudah dianggap tidak lagi diperlukan ataupun pantas" untuk memidanakan hubungan seks sesama jenis. Menurut pakar hukum George Letsas, perkara-perkara ini memiliki suatu pola yang sama: perkara mengenai isu moral diangkat di Mahkamah HAM Eropa, lalu mahkamah menggarisbawahi pentingnya aspek moral dalam suatu negara, tetapi pada saat yang sama juga mempertimbangkan perkembangan di negara-negara anggota Majelis Eropa lainnya.
Dalam perkara Demir and Baykara v. Turkey (2008), Mahkamah HAM Eropa menyatakan bahwa doktrin instrumen hidup tidak hanya mempertimbangkan kondisi saat ini, tetapi juga perkembangan dalam hukum internasional agar penafsiran dapat melambangkan "standar yang semakin tinggi yang diharuskan dalam perlindungan hak asasi manusia".
Dampak
Mengingat doktrin instrumen hidup mempertimbangkan apakah terdapat konsensus Eropa dalam isu-isu tertentu, doktrin ini sangat terkait dengan konsep margin apresiasi.
Lihat pula
Konstitusi yang hidup
Referensi
Bacaan lanjut
Byron, Christine (2016). "The European Court of Human Rights: A Living Instrument as Applied to Homosexuality". Judges' Journal. 55: 36–39.
Draghici, Carmen (2017). The Legitimacy of Family Rights in Strasbourg Case Law: 'Living Instrument' or Extinguished Sovereignty? (dalam bahasa Inggris). Bloomsbury Publishing. ISBN 978-1-5099-0526-3.
Letsas, George (2007). A Theory of Interpretation of the European Convention on Human Rights (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. ISBN 978-0-19-920343-7.
Webber, Thomas (2016) (dalam bahasa en). The European Convention on Human Rights and the Living instrument doctrine: an investigation into the Convention's constitutional nature and evolutive interpretation (Tesis PhD). University of Southampton. https://eprints.soton.ac.uk/413852/.
Shachor-Landau, Chava (2015). "The European Convention on Human Rights (ECHR), 1950, as a Living Instrument in the Twenty-First Century". Israel Yearbook on Human Rights (dalam bahasa Inggris). 45: 169–189. doi:10.1163/9789004308091_010.
Pranala luar
31 January 2020 official dialogue: The European Convention on Human Rights: living instrument at 70
Kata Kunci Pencarian:
- Doktrin instrumen hidup
- Tyrer v. the United Kingdom
- Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa
- Penebusan terbatas
- Sosiologi budaya
- Nontrinitarianisme
- Konstitusi yang hidup
- Hak asasi manusia
- Program Voyager
- Perang Dunia II