- Source: Garis Tangan
Garis Tangan adalah program realitas yang dipandu oleh host Robby Purba dan Roy Kiyoshi serta dibantu dengan Vina Candrawati.
Acara ini ditayangkan pada 11 Oktober 2019, awalnya dipandu host Uya Kuya (terkadang digantikan Ichsan Akbar) dan kedua expert, yaitu Arbi Alfarisi (expert hypnotheraphy) dan Rudy Ruach (expert indigo). Acara ini membantu para kandidat yang ikut berpartisipasi dalam acara Garis Tangan untuk mencari jodoh, selain itu kedua expert Arbi dan Rudy membuka jati diri dan rahasia semua sifat para kandidat sebelum melanjutkan perjodohan atau menjalin hubungan ke jenjang yang lebih serius. Banyak konflik menarik setiap harinya. Garis Tangan sendiri diketahui tayang setiap hari pukul 23.30 WIB di ANTV dari tahun 2019 sampai awal tahun 2020.
Pada awal 2021, acara ini kembali tayang pada 17 Februari 2021, namun kali ini dibawakan oleh duo mantan pembawa acara Karma, Robby Purba dan Roy Kiyoshi setiap hari pukul 23.30 WIB. Kembalinya duo ini ke layar kaca ANTV dibantu oleh Vina Candrawati dimana mereka akan memecahkan masalah percintaan dalam kehidupan partisipan.
Presenter
Uya Kuya (2019-2020)
Ichsan Akbar (2019-2020)
Rudy Ruach (2019-2020)
Arbi Alfarisi (2019-2020)
Robby Purba (2021)
Roy Kiyoshi (2021)
Vina Candrawati (2021)
Kontroversi
= KPI memberi teguran keras
=Program Siaran “Garis Tangan” yang ditayangkan ANTV diputuskan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012. Akibat pelanggaran itu, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama untuk program acara yang tayang setiap hari mulai Pukul 21.30 WIB.
Keputusan tersebut ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran No.46/K/KPI/31.2/01/2020 yang ditujukan kepada Stasiun Televisi ANTV, Jumat (24/1/2020).
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan program “Garis Tangan” ANTV kedapatan melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali antara lain tanggal 8, 11 dan 12 Januari 2020. Pada 8 Januari 2020, tim pemantauan KPI mendapati tayangan seorang wanita dalam keadaan relaksasi yang mengaku berselingkuh dan melakukan hubungan seks di luar nikah dengan pria lain serta menceritakan adegan-adegan yang dilakukan saat berhubungan seksual.
Kemudian pada 11 Januari 2020, tim KPI kembali menemukan tayangan seorang wanita dalam keadaan relaksasi yang menceritakan kisahnya dengan fantasi di luar nalar yaitu hubungan seks di luar nikah dengan beberapa orang pria. Lalu yang terakhir pada 12 Januari 2020, ditemukan tayangan keributan tentang dugaan seorang wanita berselingkuh dengan pria lain di dalam program tersebut.
Menurut Mulyo, tayangan tersebut telah mengabaikan tiga Pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran yakni Pasal 1 Ayat (24), Pasal 9 dan Pasal 13. Ketiga Pasal itu menegaskan pentingnya lembaga penyiaran menghormati dan menjaga hak serta kehidupan pribadi serta nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
Selain itu, telah dilanggar tujuh Pasal dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI. Ke enam Pasal itu antara lain, Pasal 1 Ayat (28), Pasal 9 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf b, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 19 Ayat (1). “Kami menilai tayangan tersebut menabrak banyak pasal dalam aturan KPI seperti soal kehidupan pribadi yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik hingga soal norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat,” kata Mulyo.
Dalam aturan KPI, kehidupan pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi. Persoalan ini semestinya tidak pantas masuk dalam ranah penyiaran karena konteksnya tidak berkaitan dengan kepentingan publik.
“Apa pentingnya masyarakat mengetahui urusan pribadi dan aib seseorang. Informasi yang penting itu jika berhubungan dengan keamanan dan keselamatan negara,” jelas Mulyo mencontohkan.
Lebih lanjut dalam aturan SPS KPI ditegaskan bahwa program siaran wajib menghormati hak privasi serta berhati-hati menyiarkannya agar tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan. Upaya ini untuk mencegah dan mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik tersebut untuk mengungkapkan secara terperinci aib atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.
“Yang paling utama adalah tayangan atau program itu dilarang memuat pembenaran tentang hubungan seks di luar nikah. Kita tidak ingin hal itu dianggap sebagai hal biasa terutama bagi anak-anak dan remaja. Kami harap ANTV segera melakukan perbaikan pada program bersangkutan dan konten seperti itu tak lagi ditampilkan,” tandas Mulyo.
= KPI memberi teguran Kedua
=Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendesak ANTV untuk segera melakukan perbaikan internal pada program siaran “Garis Tangan”. Program acara yang dipandu oleh Uya Kuya ini telah mendapatkan sanksi teguran kedua dan terancam kena sanksi yang lebih berat berupa penghentian sementara dari KPI Pusat.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan program siaran “Garis Tangan” ANTV telah mendapatkan sanksi teguran kedua dari KPI karena kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
“Tim pemantauan langsung kami menemukan adanya pelanggaran dalam program tersebut. Pelanggaran terjadi pada tayangan "Garis Tangan" 10 Juni 2020 lalu yakni berupa adegan host melakukan video call dengan seorang wanita yang tampilan videonya sedang mandi di bathub,” jelas Mulyo, Senin (13/7/2020).
Selain itu, KPI Pusat menemukan pelanggaran lain pada “Garis Tangan” 12 Juni 2020 pukul 01.07 WIB. Terdapat adegan Uya mengangkat panggilan video di handphone Rani yang disambungkan ke sistem. Dalam panggilan tersebut seorang wanita marah kepada Rani karena mengetahui suaminya telah berselingkuh dengannya. Dalam kemarahan Rani itulah terdapat suami yang tangannya terikat menggantung.
“Kami pun menemukan tayangan seorang pria yang kedua tangannya diikat menggunakan tali dan dipenuhi coretan di bagian wajah dan tubuhnya. Tayangan seperti itu jelas tidak pantas ditampilkan karena tidak menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan. Tidak ada nilai edukasi dan pesan positif yang terdapat dalam tayang tersebut. Gimmick atau bukan, rasanya tak pantas penganiayaan ditampilkan seperti itu” ujar Mulyo.
Berdasarkan peraturan KPI adegan tersebut telah melanggar dua pasal P3SPS yakni Pasal 9 di P3 dan Pasal 9 ayat 1 di SPS . Pasal ini berkaitan dengan kewajiban lembaga penyiaran menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
“Kami berharap ANTV segera melakukan perbaikan secara internal terhadap program acara “Garis Tangan” agar tidak terulang lagi pelanggaran lainnya. Catatan penting buat "Garis Tangan" adalah jangan mengumbar free sex sebagai kelumrahan. Kami juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran agar menjadikan P3SPS sebagai acuan dalam membuat dan menayangkan sebuah program acara. Kita ingin nilai-nilai budaya kita tetap terjaga melalui penyiaran yang baik dan positif,” tandas Mulyo.
Bintang Tamu
Cupi Cupita
Kriss Hatta
Pamela Safitri
Kiki Amelia
Vicky Prasetyo
Vanessa Angel
Lia Callia
Dinar Candy
Episode
Pacarin Istri Orang Sampai Hamil
Suka Sama Sahabat
Trauma Dengan Laki Laki
Dijemput Paksa Ibu
Dicintai Makhluk Gaib
Membawa Sapi Ke Studio
Bisikan Ghaib
dll.
Referensi
Pranala luar
Situs web resmi
Garis Tangan di Instagram
Kata Kunci Pencarian:
- Garis Tangan
- Bola voli
- Mesin slot
- Sidik jari
- Lapangan bola tangan
- Palmistri
- Edi Damansyah
- Uya Kuya
- Matrilinealitas
- Anggrek hitam
- JKT48 discography and filmography
- List of villages in Niger State
- List of cities, towns and villages in Kohgiluyeh and Boyer-Ahmad province
- Chrisye
- Decree on Islamic Defenders Front
- List of cities, towns and villages in Kerman province