- Source: Hendarman Supandji
Dr. (H.C.) Hendarman Supandji, S.H. (lahir 6 Januari 1947) adalah Jaksa Agung Indonesia sejak 9 Mei 2007 hingga 24 September 2010. Ia menggantikan Abdul Rahman Saleh dan digantikan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono (sebagai pelaksana tugas). Sebelum diberhentikan, sejak tanggal 22 September 2010 keabsahan jabatan Hendarman diperdebatkan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap masa jabatan jaksa agung dalam UU No. 16 Tahun 2004. Ia adalah kakak kandung dari Calon Gubernur DKI Jakarta periode 2012 - 2017, Hendardji Soepandji dan Gubernur Lemhanas periode 2010 - 2015, Budi Susilo Soepandji.
Pendidikan
SMA Negeri 1 Magelang (1965)
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (1972)
Karier
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 1979-1981
Pusat Operasi Intelijen Kejaksaan Agung, 1982-1983
Diperbantukan di Badan Koordinasi Instruksi Presiden untuk masalah narkotika dan diperbantukan di Botasupal Bakin, 1984-1985.
Kepala seksi penanggulangan tindak pidana umum intelijen Kejaksaan Agung, 1985-1990
Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok, 1990-1995
Kepala Pusdiklat Kejaksaan Agung, 1995-1996
Asisten Perdata dan TUN di Kejati Palembang, 1996-1997
Staf khusus Jaksa Agung, 1998
Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung, 1998-2002
Jaksa tinggi di Yogyakarta dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus 25 April, 2002-2004
Jaksa Agung 2007-2010
Kepala Badan Pertanahan Nasional
Jaksa agung
= Kontroversi keputusan MK
=Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 September 2010 yang mengabulkan sebagian gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap masa jabatan jaksa agung dalam UU No. 16 Tahun 2004, keabsahan jabatan Hendarman menjadi diperdebatkan. Menurut Ketua MK Mahfud MD, berdasarkan keputusan tersebut, sejak 22 September 2010 pukul 14.35 WIB, Hendarman tidak lagi menjadi Jaksa Agung yang sah. Sementara pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, tetap berkeyakinan bahwa jabatan Hendarman sah karena tidak ada bagian dalam keputusan MK yang menyatakan apa yang dikemukakan oleh Mahfud tersebut.
Pada tanggal 24 September 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakhiri perdebatan dengan mengeluarkan keputusan presiden yang memberhentikan Hendarman. Sejak dikeluarkannya keppres tersebut, Hendarman resmi diberhentikan dan tugas serta wewenangnya dilaksanakan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai pejabat sementara.
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Hendarman Supandji
- Daftar Jaksa Agung Indonesia
- Kabinet Indonesia Bersatu II
- Daftar Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Darmono (jaksa)
- Nomor Registrasi Pokok
- Basrief Arief
- Badan Pertanahan Nasional
- Daftar tokoh hukum Indonesia
- Hendardji Soepandji
- Hendarman Supandji
- Hendardji Supandji
- First United Indonesia Cabinet
- Tommy Suharto
- Darmono
- List of Indonesians
- Desmond Junaidi Mahesa
- Second United Indonesia Cabinet
- Diponegoro University
- Attorney General's Office of Indonesia