- Source: Hubungan luar negeri Korea Utara
Korea Utara memiliki hubungan diplomatik dengan 160 negara. Hubungan luar negeri negara tersebut didominasi oleh konfliknya dengan Korea Selatan dan hubungan historisnya dengan Uni Soviet. Baik pemerintah Korea Utara maupun pemerintah Korea Selatan mengklaim sebagai satu-satunya pemerintah yang sah di seluruh Korea. Berakhirnya Perang Korea secara de facto menyebabkan Korea Utara terlibat dalam konfrontasi militer dengan Korea Selatan di sepanjang Zona Demiliterisasi Korea.
Pada awal Perang Dingin, Korea Utara hanya mendapat pengakuan diplomatik dari negara-negara komunis. Selama beberapa dekade berikutnya, negara ini menjalin hubungan dengan negara-negara berkembang dan bergabung dengan Gerakan Non-Blok. Ketika Blok Timur runtuh pada tahun 1989–1992, Korea Utara berupaya meningkatkan hubungan diplomatiknya dengan negara-negara kapitalis maju. Pada saat yang sama, ada upaya internasional untuk menyelesaikan konfrontasi di semenanjung Korea (dikenal sebagai konflik Korea). Pada saat yang sama, Korea Utara memperoleh senjata nuklir, yang menambah kekhawatiran masyarakat internasional.
Prinsip dan praktik
Konstitusi Korea Utara menetapkan kebijakan luar negeri negara tersebut. Sementara Pasal 2 konstitusi tersebut menggambarkan negara tersebut sebagai "negara revolusioner", Pasal 9 mengatakan bahwa negara tersebut akan berupaya untuk mencapai reunifikasi Korea, mempertahankan kedaulatan negara dan kemerdekaan politik, serta "persatuan nasional".
Banyak pasal yang secara khusus menguraikan kebijakan luar negeri negara tersebut. Pasal 15 menyatakan bahwa negara akan "melindungi hak-hak nasional demokratis warga negara Korea di luar negeri dan hak-hak serta kepentingan mereka yang sah sebagaimana diakui oleh hukum internasional" dan Pasal 17 menjelaskan cita-cita dasar kebijakan luar negeri negara tersebut:
Cita-cita dasar kebijakan luar negeri mereka adalah "kemerdekaan, perdamaian dan persahabatan"
Pembentukan hubungan politik, ekonomi, budaya, dan diplomatik dengan negara-negara sahabat berdasarkan prinsip-prinsip "kesetaraan penuh, kemerdekaan, saling menghormati, tidak mencampuri urusan masing-masing, dan saling menguntungkan."
Bersatu dengan "masyarakat dunia yang mempertahankan kemerdekaannya"
Secara aktif mendukung dan mendorong "perjuangan semua orang yang menentang segala bentuk agresi dan campur tangan serta berjuang untuk kemerdekaan negaranya, emansipasi nasional dan kelas."
Bagian lain dari konstitusi menjelaskan kebijakan luar negeri lainnya. Pasal 36 mengatakan bahwa perdagangan luar negeri oleh DPRK akan dilakukan "oleh badan-badan negara, perusahaan-perusahaan, dan organisasi-organisasi sosial, koperasi" sementara negara akan "mengembangkan perdagangan luar negeri berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan penuh dan saling menguntungkan." Pasal 37 menambahkan bahwa negara akan mendorong "lembaga-lembaga, perusahaan-perusahaan dan organisasi-organisasi di negara tersebut untuk melakukan usaha patungan ekuitas atau kontraktual dengan perusahaan-perusahaan dan individu-individu asing, dan untuk mendirikan dan mengoperasikan berbagai jenis perusahaan di zona-zona ekonomi khusus." Lebih jauh, Pasal 38 mengatakan bahwa DPRK akan menerapkan kebijakan tarif proteksionis "untuk melindungi ekonomi nasional yang independen" sementara Pasal 59 mengatakan angkatan bersenjata negara akan "melaksanakan garis revolusioner yang mengutamakan militer." Dalam hal kebijakan luar negeri lainnya, Pasal 80 mengatakan bahwa negara akan memberikan suaka kepada warga negara asing yang telah dianiaya "karena berjuang untuk perdamaian dan demokrasi, kemerdekaan nasional dan sosialisme atau untuk kebebasan dalam kegiatan-kegiatan ilmiah dan budaya."
Namun, pada akhirnya, seperti dijelaskan dalam Pasal 100–103 dan 109, ketua Komisi Pertahanan Nasional (NDC) adalah pemimpin tertinggi negara, dengan masa jabatan yang sama dengan anggota Majelis Tertinggi Rakyat atau SPA (lima tahun), sebagaimana ditetapkan dalam pasal 90, mengarahkan angkatan bersenjata negara, dan membimbing keseluruhan urusan negara, tetapi tidak ditentukan olehnya sendiri karena ia masih bertanggung jawab kepada SPA. Sebaliknya, ketua NDC bekerja untuk mempertahankan negara dari aktor eksternal. Saat ini, Kim Jong Un adalah pemimpin Partai Buruh Korea (WPK), kepala negara, dan panglima tertinggi. Konstitusi juga menggambarkan, dalam pasal 117, bahwa Ketua Komite Tetap Majelis Tertinggi Rakyat, yang dapat menyelenggarakan SPA, menerima "surat kepercayaan dan surat penarikan kembali dari utusan yang diakreditasi oleh negara lain." Selain itu, kabinet DPRK memiliki kewenangan untuk "membuat perjanjian dengan negara asing dan melaksanakan urusan luar negeri" sebagaimana tercantum dalam Pasal 125.
Korea Utara adalah salah satu dari sedikit negara di mana pemberian hadiah masih memainkan peran penting dalam protokol diplomatik, dengan Agensi Berita Sentral Korea (KCNA) melaporkan dari waktu ke waktu pemimpin negara tersebut menerima keranjang bunga atau hadiah lain dari pemimpin atau organisasi asing. Selama kunjungan tahun 2000 ke Pyongyang, Menteri Luar Negeri AS Madeleine Albright memberi pemimpin Korea Utara Kim Jong Il bola basket yang ditandatangani oleh Michael Jordan, karena ia tertarik pada bola basket NBA. Selama pertemuan puncak antar-Korea tahun 2000, Kim Jong Il memberikan hadiah dua anjing Pungsan (yang terkait dengan Korea Utara) kepada presiden Korea Selatan Kim Dae-jung. Sebagai balasannya, Kim Dae-jung memberikan dua anjing Jindo (yang terkait dengan Selatan) kepada Kim Jong Il. Pada pertemuan puncak Pyongyang mereka pada tahun 2018, pemimpin Korea Utara Kim Jong Un memberikan dua anjing Pungsan kepada Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in.
Korea Utara menganggap serius upaya pertahanannya, dengan melawan negara-negara yang dianggapnya mengancam kedaulatan mereka, dan membatasi aktivitas diplomat asing.
Hubungan diplomatik
Korea Utara sering dianggap sebagai "Kerajaan Pertapa", yang sepenuhnya terisolasi dari dunia luar, namun Korea Utara memelihara hubungan diplomatik dengan 164 negara merdeka.
Negara ini juga memiliki hubungan bilateral dengan Negara Palestina, Republik Demokratik Arab Sahrawi, dan Uni Eropa.
Pada bulan Oktober 2023, Korea Utara mengumumkan akan mengakhiri misi diplomatiknya dengan beberapa negara di seluruh dunia. Korea Utara mengumumkan akan menutup puluhan kedutaan besar, termasuk di Spanyol, Hong Kong, Nepal, Bangladesh, dan banyak negara di Afrika. Korea Selatan menduga bahwa pengumuman ini merupakan tanda kesulitan Korea Utara untuk mendapatkan uang di luar negeri akibat sanksi internasional.
Daftar negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Korea Utara:
Catatan
Referensi
= Kutipan
== Karya yang dikutip
=Pranala luar
Situs web resmi Diarsipkan April 24, 2019, di Wayback Machine. Kementerian Urusan Luar Negeri Korea Utara
Korea Utara di Dunia Diarsipkan February 25, 2019, di Wayback Machine.
Dokumentasi Proyek Internasional Korea Utara Diarsipkan May 16, 2008, di Wayback Machine.
Aksi Provokatif Korea Utara, 1950 – 2007 Layanan Penelitian Kongres.
Kata Kunci Pencarian:
- Korea Utara
- Hubungan luar negeri Korea Utara
- Hubungan luar negeri Indonesia
- Hubungan Korea Utara dengan Kuba
- Hubungan Korea Utara dengan Tiongkok
- Hubungan luar negeri Armenia
- Hubungan Korea Utara dengan Malaysia
- Korea Selatan
- Hubungan luar negeri Malaysia
- Hubungan Korea Utara dengan Rusia
- 2024 Indonesian general election
- 2024 Indonesian presidential election