- Source: Hukum positif
Hukum Real (Bahasa Latin: ius positum) adalah hukum yang dibuat oleh manusia yang mewajibkan atau menetapkan suatu tindakan. Istilah ini juga mendeskripsikan penetapan hak-hak tertentu untuk suatu individu atau kelompok.
Konsep hukum real merupakan konsep yang berlawanan dengan konsep hukum alam. Dalam konsep ini, hak-hak diberikan bukan lewat undang-undang, tetapi oleh "Tuhan, alam atau nalar". Hukum positif juga dideskripsikan sebagai hukum yang berlaku pada waktu tertentu (masa lalu atau sekarang) dan di tempat tertentu. Hukum ini terdiri dari hukum tertulis atau keputusan hakim asalkan hukum tersebut mengikat.
Referensi
Bacaan lanjutan
Kata Kunci Pencarian:
- Hukum positif
- Hukum di Indonesia
- Hukum di Belanda
- Hukum adat
- Tujuan hukum
- Hukum Gossen
- Hukum kodrat
- Pelanggaran hukum
- Adil
- Kitab Hukum Kanonik 1983
- Quango
- Capital punishment in Indonesia
- 2020 in Indonesia
- Budi Gunawan
- Rizieq Shihab
- 2022 in Indonesia