- Source: Hukuman mati di Tiongkok
Tiongkok telah menerapkan hukuman mati selama lebih dari 4.000 tahun. Walaupun di banyak negara hukuman ini sudah dihapuskan, Tiongkok masih mempertahankan jenis hukuman ini. Hal ini disebabkan, hukuman mati dianggap efektif untuk melakukan pencegahan secara luas. Ada pepatah Tiongkok populer untuk menggambarkan efektivitas hukuman mati, yakni "melaksanakan satu menghalangi seratus" dan "membunuh ayam menakut-nakuti monyet. Selain itu, hukuman mati juga melayani kebutuhan retribusi. Pepatah "gigi ganti gigi" dan "pembunuh harus dibunuh" juga telah lama digunakan di Tiongkok untuk menyingkirkan pelaku kejahatan dari masyarakat.
Seperti para pendahulunya, pemerintah Tiongkok saat ini sangat percaya bahwa hukuman mati memiliki pencegahan umum dan nilai-nilai pendidikan. Menurut seorang pejabat pengadilan tinggi Tiongkok, ”kami menghukum mati orang . . . untuk mendidik orang lain—dengan membunuh satu kita mendidik seratus”. Retribusi juga merupakan alasan yang jelas untuk hukuman mati di Tiongkok saat ini. Menurut Wakil Direktur Pengadilan Rakyat Tertinggi Tiongkok Wan E'xiang, menghapuskan hukuman mati “hampir tidak dapat didiskusikan di Tiongkok karena gagasan berusia ribuan tahun tentang pembunuh yang membayar dengan nyawa mereka sendiri telah tertanam kuat di benak orang-orang”.
Tindak pidana yang diancam hukuman mati
Sesuai dengan hukum pidana RRC, hukuman mati hanya berlaku untuk penjahat yang telah melakukan kejahatan yang sangat serius. Bagi penjahat yang diancam dengan pidana mati, jika eksekusi tidak segera dilakukan, dapat dijatuhkan penangguhan eksekusi selama dua tahun bersamaan dengan hukuman mati. Jika pengadilan lokal mengusulkan untuk menjatuhkan hukuman mati, pengadilan harus melaporkan ke Mahkamah Agung Rakyat (SPC) untuk pemeriksaan dan persetujuan lagi. Selanjutnya, hukuman mati tidak boleh diterapkan kepada orang yang belum mencapai usia delapan belas tahun pada saat kejahatan itu dilakukan atau terhadap wanita yang sedang hamil selama persidangan. Tindak pidana yang diancam dengan pidana mati dan rujukannya adalah sebagai berikut.
1. Pengkhianatan Negara (Pasal 102)
2. Pemberontakan bersenjata, dan kerusuhan (Pasal 104)
3. Berkolaborasi dengan musuh dan pengkhianatan (Pasal 108)
4. Memata-matai atau spionase (Pasal 110)
5. Mencuri, memata-matai, membeli, dan secara tidak sah memberikan rahasia negara dan intelijen di luar negeri (Pasal 111)
6. Memberikan dukungan material kepada musuh (Pasal 112)
7. Pembakaran (Pasal 115)
8. Banjir (Pasal 115)
9. Ledakan (Pasal 115)
10. Menyebarkan zat berbahaya (Pasal 115)
11. Membahayakan keselamatan publik dengan cara yang berbahaya (Pasal 115)
12. Pemusnahan Kendaraan (Pasal 119)
13. Perusakan sarana transportasi (Pasal 119)
14. Pemusnahan peralatan listrik (Pasal 119)
15. Pemusnahan peralatan yang mudah terbakar dan meledak (Pasal 119)
16. Pembajakan pesawat (Pasal 121)
17. Pembuatan, perdagangan, pengangkutan, pengiriman, penyimpanan senjata, amunisi, dan bahan peledak secara ilegal (Pasal 125)
18. Pencurian, perampasan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan bahan berbahaya (Pasal 127)
19. Perampokan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan bahan berbahaya (Pasal 127)
20. Produksi dan penjualan obat palsu (Pasal 141)
21. Pembunuhan yang disengaja (Pasal 232)
22. Mencederai dengan sengaja (Pasal 234)
23. Pemerkosaan (Pasal 236)
24. Penculikan (Pasal 239)
25. Perdagangan perempuan dan anak (Pasal 240)
26. Perampokan (Pasal 263)
27. Pelarian dari penjara anti huru hara (Pasal 317)
28. Mengumpulkan Massa untuk menyerbu penjara dengan senjata (Pasal 317)
29. Penyelundupan, penjualan, pengangkutan, pembuatan obat-obatan (Pasal 347)
30. Pemusnahan senjata dan peralatan, instalasi militer, dan komunikasi militer (Pasal 369)
31. Dengan sengaja menyediakan senjata dan perlengkapan yang tidak memenuhi syarat, fasilitas militer (Pasal 370)
32. Suap (Pasal 382, 383)
33. Menentang perintah di masa perang (Pasal 421)
34. Menyembunyikan dan berbohong tentang urusan militer (Pasal 422)
35. Penolakan dan transmisi palsu perintah militer (Pasal 422)
36. Penolakan (Pasal 423)
37. Melarikan diri di masa perang (Pasal 424)
38. Pembelotan tentara (Pasal 430)
39. Mencuri, memata-matai, membeli, dan secara tidak sah memberikan rahasia militer di luar negeri (Pasal 431)
40. Pencurian dan perampasan senjata, perlengkapan, dan bahan militer (Pasal 438)
41. Penjualan dan pemindahan senjata dan perlengkapan secara ilegal (Pasal 439)
42. Memutilasi dan menjarah penduduk selama masa perang (Pasal 446)
Sejarah
= Dinasti Qing
=Hukuman mati di Tiongkok telah ada sejak Dinasti Qing. Hukum substantif dari kode Qing yang komprehensif berfungsi sebagai instrumen untuk menegakkan norma-norma sosial berbasis Konfusianisme dan untuk membentuk perilaku masyarakat agar sesuai dengan tujuan pemerintah otoriter. Dinasti Qing memandang sistem hukum, bersama dengan moralitas, adat, dan pendidikan, yang diperlukan untuk pelestarian tatanan sosial. Oleh karena itu, hukuman terberat diberikan untuk kejahatan-kejahatan yang dianggap mengancam kelangsungan hidup masyarakat. Hal-hal yang menjadi perhatian terbesar negara meliputi urusan keluarga, kejahatan kekerasan, dan kejahatan terhadap negara. Beratnya hukuman, yang sering dilakukan di depan umum, berusaha memastikan bahwa penduduk akan memberikan kepatuhan dan kesetiaan mutlak kepada kaisar. Modus hukuman selama Dinasti Qing untuk kasus ketidaksetiaan termasuk pencekikan, pemenggalan kepala, dan kematian dengan membunuh perlahan. Dua yang terakhir diyakini menghilangkan para pelanggar dari setiap kesempatan keselamatan di dunia berikutnya. Hukuman untuk pelanggaran terhadap kekuasaan negara - desersi, pemberontakan, dan subversi - tidak hanya jauh lebih berat daripada kejahatan lain di China, tetapi juga jauh lebih serius daripada pelanggaran serupa di sistem hukum lainnya.
Proses peradilan pidana juga melayani kebutuhan negara dengan memperkuat nilai-nilai moral yang dominan. Penekanan pidana dalam hukum yang dikodifikasi dan kepentingan simbolis yang dikaitkan dengan hukuman keras mencerminkan pandangan Tiongkok bahwa setiap penyimpangan dari kesempurnaan moral merupakan ancaman bagi masyarakat. Undang-undang ini didasarkan pada kepercayaan yang dibagikan secara luas tentang apa yang adil dan dapat diterima oleh penduduk Tiongkok. Ketegangan paternalistik ini, dengan penekanannya pada kaisar, dan konsep populernya mengenai tatanan politik, keadilan, moralitas, dan tempat individu dalam masyarakat, meresapi praktik hukum tradisional Tiongkok. Hakim, sebagai perwira kekaisaran yang paling dekat dengan rakyat, disebut fumu guan, "pejabat ayah dan ibu." Hakim, pada gilirannya, diharapkan untuk berperilaku baik sesuai dengan standar yang berlaku dan kewajibannya.
Persepsi bahwa proses pidana berfungsi sebagai alat negara semakin diperkuat oleh posisi hakim distrik, yang sebagai wakil pemerintah kekaisaran melakukan berbagai fungsi administrasi mulai dari pengumpulan pajak dan pemeliharaan ketertiban umum hingga penyelidikan. penuntutan, dan peradilan perkara pidana. Agregasi otoritas dalam satu orang ini membawa implikasi besar bagi potensi penggunaan dan penyalahgunaan kekuasaan negara. Kantor hakim distrik, atau yamen, mewakili tingkat administrasi terendah di mana hukum pemerintah berhadapan langsung dengan penduduk kekaisaran. Yamen berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama untuk mendengarkan tuntutan hukum, titik di mana hukum resmi diterapkan secara vertikal dari negara ke individu, bukan pada bidang horizontal langsung antara individu. Terlepas dari tampilan kekuasaan negara yang mengesankan ini di tangan satu orang, beberapa pemeriksaan administratif serta pertimbangan praktis membatasi pelaksanaan diskresi magisterial.
Penggunaan proses pidana sebagai instrumen kontrol negara juga tecermin dalam prosedur peradilan yang sangat sentralistik. Para hakim dipandu oleh seperangkat aturan dan undang-undang terperinci yang menetapkan mode ajudikasi inkuisitorial yang tidak memiliki konsep "hak" yang dikembangkan untuk terdakwa sebagai pembatasan kekuasaan negara. Bentuk prosedur persidangan memberikan kesan bahwa terdakwa telah dianggap bersalah bahkan sebelum kasus itu disidangkan. Para hakim sering kali menggunakan sepenuhnya ketentuan hukum yang mengizinkan penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan dari terdakwa. Terdakwa ditolak penasihat hukumnya dan dilarang menghadirkan saksi-saksinya sendiri.
= Republik
=Menyusul runtuhnya dinasti Qing pada tahun 1911, sebuah pemerintahan republik didirikan yang menyapu bersih sistem hukum tradisional Tiongkok. KUHP Sementara, yang dirancang oleh Komisi Revisi Hukum yang dibuat di bawah Qing, diundangkan pada tahun 1912. KUHP memperkenalkan beberapa reformasi besar-besaran, termasuk penghapusan pengakuan paksa, interpretasi analogis, dan bentuk hukuman mati yang paling kejam, yakni eksekusi dengan penyiksaan. Itu juga berisi proposisi bahwa seorang tersangka harus dianggap tidak bersalah kecuali terbukti sebaliknya.
Tujuan menyeluruh dari kepemimpinan Nasionalis yang mengambil alih kekuasaan di bawah Chiang Kai-shek pada tahun 1927 adalah untuk menyatukan sebuah negara yang terfragmentasi (sebagian dikendalikan oleh panglima perang dan kemudian oleh Komunis) menjadi satu negara modern. Chiang menyadari bahwa agar Tiongkok menjadi kekuatan kelas satu, supremasi hukum akan diperlukan untuk membangun sistem militer, administrasi, dan industri modern. Setelah menguasai Republik Tiongkok pada tahun 1927, Partai Nasionalis Chiang (Guomindang) membingkai kode hukum modern hukum pidana dan prosedur di sepanjang garis model Eropa kontinental. Berniat untuk memodernisasi administrasi peradilan yang ada, kaum Nasionalis berusaha untuk meninggalkan praktik pemerintahan kekaisaran yang menganut filosofi hukum kosmik dan meninggalkan diskresi luas dalam penegakan hukum lokal di tangan hakim. Kaum Nasionalis, pada gilirannya, berusaha untuk memaksakan kontrol nasional yang ketat atas desa-desa melalui perluasan birokrasi. Mereka membayangkan pembentukan pemerintahan yang mendasarkan aturan hukumnya pada undang-undang, kebiasaan, dan alasan hukum, daripada keinginan atau pilihan pribadi.
Terlepas dari cita-cita tinggi ini, bagaimana pun, kondisi masa perang yang terus berlanjut dan peradilan militer yang sewenang-wenang menghalangi implementasi dan penegakan undang-undang baru yang sebenarnya. Rezim menanggapi perbedaan pendapat politik dengan represi brutal, termasuk penangkapan tengah malam, metode penyiksaan dan mutilasi, pembunuhan, dan eksekusi singkat. Dalam kasus-kasus terpencil di mana hukum modern benar-benar dilaksanakan, undang-undang tersebut masih gagal menggantikan kepercayaan moral tradisional. Lebih umum, penyuapan dan pemerasan memicu sistem peradilan Republik, yang berfungsi tidak hanya untuk mengakomodasi orang kaya dan berpengaruh, tetapi juga untuk mendukung tentara dalam menekan musuh negara. Namun, aliansi tambal sulam pasukan polisi, tentara, dan gangster terbukti tidak mampu mendorong dukungan rakyat untuk rezim yang berkuasa, yang tidak pernah membentuk kontrol pusat yang cukup untuk melaksanakan reformasi hukum yang efektif atau menerapkan supremasi hukum.
= Komunis awal
=Bahkan sebelum secara resmi mendirikan Republik Rakyat Tiongkok pada tahun 1949, Komunis Tiongkok, seperti para pendahulu Legalis dan Nasionalis mereka, melihat hukum sebagai alat politik untuk melayani kepentingan negara daripada individu. Pada tahun 1927, "Soviet" Tiongkok pertama kali didirikan di pedesaan Tiongkok Selatan. Di sana, petani mengawasi "pengadilan" yang cepat terhadap bangsawan dan tuan tanah diikuti dengan eksekusi segera. Meminjam dari model negara Soviet Stalinis, kaum Komunis memandang hukum terutama sebagai instrumen dominasi dan paksaan. Hukum memiliki nilai hanya sejauh ia membantu pencapaian tujuan negara. Itu akan digunakan untuk tujuan penyesuaian, pendisiplinan, dan pembentukan rakyat untuk memenuhi kebutuhan negara. Untuk memastikan konsistensi antara ideologi Komunis dan tindakan peradilan, Komunis Tiongkok menolak peradilan independen yang mendukung kontrol politik atas pengadilan. Pemerintah daerah menyetujui personel yudisial, dan komite yudisial yang terdiri dari para pemimpin Partai dan pemerintah meninjau keputusan penting. Singkatnya, hukum adalah organ politik kekuasaan negara.
= Republik Rakyat Tiongkok
=Namun, sejak berdirinya Republik Rakyat Tiongkok pada tahun 1949, ada dua pandangan yang saling bertentangan mengenai kejahatan dan hukuman. Salah satunya adalah pendekatan informal dan revolusioner yang diilhami oleh ideologi Mao tentang revolusi berkelanjutan dan perjuangan kelas. Pendekatan populis ini sering mengandalkan pengadilan rakyat ad hoc, keadilan yang ringkas, dan hukuman yang keras untuk menegakkan keadilan. Selama tahun 1950-an dan 1960-an, hukuman mati diterapkan cukup luas, terutama menargetkan pelanggaran politik-kontra-revolusioner. Sebaliknya, model Soviet mengilhami kerangka hukum yang lebih formal, birokratis, dan terkodifikasi. Meskipun ideologi hukum formal tidak mengambil peran utama selama dekade awal konstruksi sosialis Tiongkok, ia mulai mendapatkan pengakuan pada akhir 1970-an. Disahkannya KUHP 1979 dan KUHAP 1979 menandai berakhirnya era pelanggaran hukum dan dimulainya system by law.
Ada beberapa ciri umum negara sosialis yang menerapkan hukuman mati. Pertama, negara-negara sosialis umumnya berkomitmen pada penghapusan hukuman mati, setidaknya secara teori. Memang, pemerintah Tiongkok telah lama mengklaim bahwa kejahatan akan layu ketika sistem sosialis berkembang menjadi komunisme dan hukuman mati hanya diandalkan sementara untuk menangani masalah kejahatan. Kedua, karena negara-negara mendukung hukuman mati, negara-negara sosialis menyatakan bahwa hukuman mati hanya diperuntukkan bagi pelanggaran yang paling serius. Ketiga, pembenaran hukuman mati di negara-negara sosialis adalah nilai jera atau edukatifnya. Seperti yang dikatakan seorang pejabat pengadilan tinggi Tiongkok, "Kami menghukum mati orang bukan untuk membalas dendam tetapi untuk mendidik orang lain—dengan membunuh satu orang, kami mendidik seratus orang".
Namun, Tiongkok, bersama dengan bekas negara-negara sosialis lainnya, mengalami reformasi dan perubahan besar sejak sistem sosialis mulai runtuh pada 1970-an. Sejak Tiongkok mulai bergerak menuju ekonomi pasar, ia menyaksikan peningkatan tajam dalam kegiatan kriminal. Statistik resmi melaporkan peningkatan total kejadian kejahatan sebesar 340 persen dan peningkatan sepuluh kali lipat dalam kejahatan berat dari 1979 hingga 1990. Pada tahun 1978, tingkat kejahatan adalah 55,91 per 100.000. Mencapai 163,19 per 100.000 pada tahun 1998. Kekerasan dan pelanggaran serius juga meningkat. Sebagai contoh, tingkat perampokan pada tahun 1998 (sekitar 10,8 per 100.000) sekitar lima kali lebih tinggi dari pada tahun 1978 (sekitar 2,8 per 100.000). Pelanggaran baru, terutama pelanggaran yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi (misalnya pemalsuan mata uang dan penipuan kartu kredit), muncul dan meledak.
Jumlah kematian
Amnesty International mencatat setidaknya 657 eksekusi di 20 negara di seluruh dunia pada 2019. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang kecil sejak Amnesty mulai melacak eksekusi pada 1979. Ada penurunan 5% dari jumlah eksekusi tahun sebelumnya yang mencapai 690 kasus. Sementara itu, turun 60% jika dibandingkan dengan jumlah eksekusi tertinggi sejak 25 tahun terakhir, yakni 1.634 eksekusi, pada tahun 2015. Seperti tahun-tahun sebelumnya, total eksekusi tidak termasuk perkiraan ribuan eksekusi yang dilakukan di Tiongkok, yang memperlakukan data hukuman mati sebagai rahasia negara. Tidak termasuk Tiongkok, 86% dari semua eksekusi yang dilaporkan terjadi hanya di empat negara, yakni di Iran (251), Arab Saudi (184), Irak (100+), dan Mesir (32+). Ke-22 eksekusi di AS adalah yang keenam terbanyak dari negara mana pun, meskipun total eksekusi Vietnam dan Korea Utara tidak diketahui.
Amnesty mencatat setidaknya 2.307 hukuman mati di 56 negara pada 2019, turun 9% dari 2.531 yang dilaporkan pada 2018. Namun, Amnesty yakin jumlah hukuman mati sebenarnya lebih tinggi, mengingat organisasi tersebut tidak menerima informasi tentang hukuman mati yang dijatuhkan di tiga negara, yakni Malaysia, Nigeria dan Sri Lanka - yang telah melaporkan sejumlah besar hukuman mati pada tahun-tahun sebelumnya. AS berada di peringkat ke-12 dalam hukuman mati yang diketahui telah dijatuhkan. Hukuman mati yang dijatuhkan di Tiongkok, Iran, Korea Utara, dan Suriah tidak diketahui. Amnesty melaporkan bahwa setidaknya 26.604 orang diketahui berada di terpidana mati di seluruh dunia pada akhir 2019, 38% lebih banyak dari 19.336 orang yang diketahui berada di terpidana mati global pada akhir 2018. Dengan penurunan hukuman mati, peningkatan kemungkinan besar mencerminkan pengumpulan informasi yang lebih baik, daripada lonjakan populasi terpidana mati.
Pada tahun 2020, jumlah ini pun menurun sebanyak 26% dari tahun sebelumnya. Amnesty International mencatat 483 eksekusi di 18 negara pada 2020. Angka ini merupakan jumlah eksekusi terendah yang tercatat Amnesty International dalam satu dekade terakhir. Eksekusi yang paling terkenal terjadi di Tiongkok, Iran, Mesir, Irak dan Arab Saudi. Angka eksekusi tertinggi tetap dipegang oleh Tiongkok meskipun tidak diketahui jumlah pastinya karena data ini diklasifikasikan sebagai rahasia negara. Angka eksekusi sebanyak 483 kasus tersebut tidak memasukan data yang berasal dari Tiongkok.
Pemerintah Tiongkok memang memilih menyembunyikan sejauh mana hukuman mati diterapkan di Tiongkok, meskipun lebih dari empat dekade permintaan dari badan-badan PBB dan komunitas internasional dan meskipun pihak berwenang Tiongkok sendiri berjanji untuk meningkatkan keterbukaan dalam sistem peradilan pidana negara itu. Sistem kerahasiaan yang disengaja dan rumit ini bertentangan dengan kewajiban Tiongkok di bawah hukum internasional karena menyembunyikan jumlah orang yang dijatuhi hukuman mati dan dieksekusi setiap tahun. Semua statistik tentang penerapan hukuman mati di Tiongkok tetap diklasifikasikan dalam undang-undang karena rahasia negara dan pihak berwenang terus menghindari menjawab pertanyaan tentang penyembunyian sistem hukuman mati secara sistematis ini. Amnesty International hanya menemukan 701 individu yang dihukum mati pada kurun waktu antara 2011 hingga 2016, sementara organisasi memperkirakan bahwa setiap tahun jumlah sebenarnya mencapai ribuan.
Penerapan hukuman mati sebelum RRC
= Dinasti Qing
=Sepanjang masa kekaisaran, hukuman mati diperintahkan sesuai dengan peraturan dinasti. Bentuk hukuman yang paling berat adalah kematian dengan cara diiris. Hukuman ini hanya diperuntukkan bagi kejahatan yang paling kejam, seperti pengkhianatan tingkat tinggi, pemberontakan, pembunuhan suami, pembunuhan ayah, mutilasi orang hidup, sihir, dan pelanggaran lain yang masuk dalam "Sepuluh Kekejian". Meskipun frekuensi hukuman mati selama Dinasti Qing tidak diketahui secara umum, dapat diduga bahwa orang Manchu, sebagai orang asing di Tiongkok, sangat takut akan kemungkinan subversi.
= Masa Republik
=Kepemimpinan Guomindang selama periode Republik kemudian menghadapi sejumlah masalah besar yang melemahkan kapasitasnya untuk mengontrol masyarakat di tingkat lokal, regional, dan nasional. Masalah-masalah ini termasuk devolusi kekuatan politik dan militer di tangan panglima perang regional, perang saudara, invasi Jepang, dan kelangkaan ekonomi. Kekuasaannya semakin melemah oleh pertikaian internal, birokrasi yang korup dan stagnan, dan kurangnya kontrol terpusat yang efektif.
Untuk mencegah tekanan sentrifugal seperti itu dan ancaman yang semakin mendesak dari Partai Komunis, yang keanggotaannya mengalami pertumbuhan pesat mulai akhir 1925, rezim Guomindang mengandalkan kekerasan, imbalan, dan kompromi politik dari otoritasnya. Menyusul runtuhnya koalisi Nasionalis-Komunis pada tahun 1926, serangan Chiang Kai-shek terhadap Komunis secara efektif mengurangi keanggotaan mereka dari 58.000 menjadi 10.000 pada akhir tahun 1927. Penangkapan politik, pembersihan, dan eksekusi sering dilaporkan tidak hanya terhadap Komunis, tetapi juga terhadap siapa pun. lawan potensial lainnya dari rezim. Di tengah kondisi masa perang ini dan represi politik yang intensif, reformasi hukum yang dipuji gagal mengakar di sebagian besar China. Peradilan militer yang sewenang-wenang dan korupsi jauh lebih umum daripada prosedur peradilan yang tertib. Bahkan di provinsi pusat di bawah kendali pemerintah, militer Guomindang bertindak sewenang-wenang dan merusak, menangkap dan mengeksekusi apa yang disebut "bandit" atau "perampok" tanpa prosedur pengadilan formal. Sering kali, mereka melakukan dengan cara yang sangat kejam. Kampanye pengepungan dan penghancuran Chiang di awal tahun 1930-an sekali lagi menghapus keanggotaan Partai Komunis, mengurangi jumlah dari 300.000 menjadi hanya 40.000 antara tahun 1934 dan 1937.
Selain dilemahkan oleh perjuangan terus-menerus dengan Komunis, rezim Nasionalis menghadapi kehadiran Jepang di Manchuria setelah 1931,88 dan mengalami kehilangan kendali atas barat daya China yang berada di bawah kendali panglima perang. Reformasi hukum yang diumumkan pada tahun 1935, oleh karena itu, memiliki jangkauan terbatas. Reformasi ini pun menjadi usang ketika pecah perang dengan Jepang pada tahun 1937. Ketika Perang Dunia Kedua akhirnya berakhir pada tahun 1945, kaum Nasionalis masih terlibat dalam perang saudara dan akan digulingkan oleh Komunis dalam waktu empat tahun.
= Komunis awal
=Komunis, berjuang untuk kekuatan militer dari basis pedesaan mereka, sebelum tahun 1949 mencoba untuk merancang strategi untuk membangun negara pusat yang kuat. Kebutuhan untuk mengontrol suaka teritorial sangat mempengaruhi sikap mereka terhadap hukum dan penggunaan hukuman mati. Kelangsungan hidup Partai sebagai gerakan revolusioner yang bertahan bergantung pada kontrolnya atas wilayah-wilayah ini. Selama tahun-tahun yang didominasi perang di era Republik ketika kedua belah pihak dengan gigih memperebutkan kekuasaan, Komunis, seperti Guomindang, juga menggunakan cara-cara paksaan dan kekerasan untuk menekan oposisi. Pada awal pemberontakan petani tahun 1927 di Hailufeng Soviet di Guangdong provinsi, Komunis mengizinkan petani untuk secara bebas mengeksekusi kontrarevolusioner. Di bawah sistem Soviet Cina, pemerintah di tingkat kabupaten, distrik, dan kotapraja semuanya memiliki komite atau pejabat yudisial untuk menangani litigasi dan mengadili kontrarevolusi. Satu sumber Komunis melaporkan bahwa 1.822 tuan tanah dieksekusi hanya dalam beberapa bulan. Dalam banyak kasus, terdakwa dibunuh di tempat sebelum bersorak-sorai di pertemuan anti-kontrarevolusioner.
Antara tahun 1927 dan 1933, Partai Komunis terpecah-pecah oleh pertikaian internal, diburu oleh Guomindang, dan dialihkan dari tugas menetapkan kebijakan hukum terpadu. Oleh karena itu, pendekatan partai terhadap hukuman mati terutama dibentuk oleh persaingannya dengan Guomindang dan perhatian utamanya dalam merebut dan mempertahankan wilayah. Dengan demikian, ia mendefinisikan istilah "kontrarevolusioner" cukup luas untuk mencakup berbagai musuh berdasarkan kelas ekonomi, partai politik, atau tindakan nyata terhadap Partai Komunis. Orang yang dijatuhi hukuman mati biasanya ditembak, meskipun dalam beberapa kasus praktik tradisional memutilasi tubuh dengan pemenggalan kepala digunakan.
Undang-undang pidana Republik Soviet Cina hampir tidak ada sebelum tahun 1933. Pada tahun 1933, ancaman Guomindang yang lebih kuat mengharuskan prosedur yang lebih cepat untuk menangani kontra-revolusioner dan penjahat lainnya. Cara sebelumnya yang memerlukan persetujuan atasan sebelum melaksanakan hukuman mati dinyatakan tidak tepat. Kader tingkat bawah dengan tersangka atau pelatihan peradilan terbatas, oleh karena itu, didelegasikan diskresi untuk mengeksekusi penjahat tanpa sarana pemeriksaan ulang terhadap fakta. Selain itu, hak banding dipersingkat dari empat belas hari menjadi tujuh hari. Selanjutnya, tugas-tugas yang biasanya dilakukan oleh organ-organ peradilan semakin digantikan oleh Biro Keamanan Politik yang diberi hak untuk menangkap dan menahan tersangka, melakukan persidangan massal, dan bahkan mengeksekusi pelanggar tanpa persetujuan pengadilan. Komunis membenarkan perubahan ini dengan menjelaskan bahwa ketika mereka berada dalam bahaya tertentu, mereka membutuhkan lebih banyak kekuatan untuk mengendalikan oposisi politik.
Sejak tahun 1934 dan seterusnya, kepemimpinan Partai Komunis Tiongkok menunjukkan penghinaan yang kuat terhadap undang-undang dan peraturan, memperingatkan kader-kader lokal untuk tidak membiarkan perjuangan melawan kontra-revolusioner dibatasi oleh pertimbangan hukum. Semakin, emosi massa daripada prosedur hukum memicu pengadilan publik, yang secara seragam menetapkan hukuman mati sebagai hukuman. Begitu para pemimpin telah menundukkan hukum pada tuntutan revolusi, teror dilepaskan di zona perang dan daerah perbatasan yang dipegang dengan lemah. Komunis mulai menahan ekses-ekses revolusioner ini ketika kemenangan sudah dekat pada akhir tahun 1948. Arahan kebijakan dan proklamasi berbicara tentang memberikan perlindungan bagi hak asasi manusia dan kebebasan demokratis. Para pemimpin komunis mulai meresmikan dan mengatur prosedur pengadilan dan melarang hukuman fisik dan pembunuhan tanpa pandang bulu. Namun, di daerah-daerah yang terlibat dalam gerakan fanshen land reform, kantor komisaris masih dapat memberikan wewenang kepada kader tingkat yang lebih rendah untuk melakukan eksekusi segera atas persetujuan hakim kotapraja.
Penerapan hukuman mati pada masa RRC
Setelah mengambil alih kekuasaan pada tahun 1949, Partai Komunis kembali menghadapi krisis ekonomi yang parah, konflik internal yang memecah belah baik di dalam Partai maupun dari lawan di luar rezim, dan pergeseran keberpihakan kebijakan luar negeri. Salah satu alat yang digunakan pimpinan untuk melawan oposisi ini adalah sistem pengadilan massal di tempat yang menyebabkan hukuman mati segera dilaksanakan. Meski dipropagandakan dari pemerintah pusat, eksekusi ini didorong oleh aturan massa dan kader individu yang menganggap kebijakan itu perlu untuk mengatasi kekuatan elit lokal yang masih mengakar dari tatanan sosial politik sebelumnya. Kampanye Reformasi Tanah berdarah tahun 1949-1951, yang menyebabkan pengadilan dan eksekusi mungkin satu juta orang, menggambarkan teror tak terkendali yang dapat dilepaskan selama hiruk-pikuk revolusioner tersebut.
Selama reformasi tanah dan kampanye untuk menekan kontrarevolusioner yang diluncurkan pada bulan Februari 1951, kaum Komunis mencap tuan tanah, petani kaya, dan orang-orang dengan latar belakang kapitalis sebagai penentang rezim. Orang-orang yang dianggap sebagai agen Guomindang juga menjadi sasaran dan ditindas dengan kejam. Dengan menggunakan definisi yang sangat luas untuk mengidentifikasi kaum kontrarevolusioner, Partai memperlakukan orang-orang ini sebagai musuh dan ancaman terhadap sistem yang ingin dibangunnya. Beberapa kampanye paling kejam diluncurkan setelah China masuk ke dalam Perang Korea pada akhir 1950. Partai, yang menyadari kemungkinan operasi sabotase oleh lawan politik, merasa perlunya kewaspadaan yang meningkat.
Menyusul relaksasi singkat dari kekerasan pada tahun 1956-57, kampanye "anti-kanan" pada tahun 1957-1958 secara sistematis melanjutkan pendisiplinan brutal para kritikus rezimnya. Pada Agustus 1957, pengadilan massal menjatuhkan hukuman mati kepada tiga pemimpin gerakan mahasiswa di Wuhan. Eksekusi dilakukan dengan segera dan tanpa persetujuan Mahkamah Agung yang disyaratkan secara konstitusional. Dari Juli hingga Oktober, 400 eksekusi lain terhadap penentang Partai dilaporkan. Likuidasi fisik para kritikus yang relatif terbatas ini segera disertai dengan kampanye "pendidikan melalui kerja", yang memberi wewenang kepada otoritas keamanan untuk mengirim pelaku kriminal, kontra-revolusioner, dan "reaksioner" ke kamp kerja paksa tanpa pengadilan untuk waktu yang tidak terbatas.
Sebagian besar kekerasan Pengawal Merah selama fase awal Revolusi Besar Kebudayaan Proletar ditujukan kepada para pengkritik dan penentang Mao, khususnya, daripada Partai pada umumnya. Mengikuti perintah Mao untuk menghancurkan Gongjianfa, yakni polisi, kejaksaan, dan pengadilan). Pengawal Merah menyerang organ Keamanan Publik karena menyalahgunakan kekuasaan, mengambil posisi reaksioner, dan gagal melaksanakan garis massa. Mao membersihkan sejumlah besar kader tanpa melalui proses peradilan formal. Dalam pidato kritik diri pada Januari 1967, Menteri Luar Negeri Chen Yi mengakui eksekusi pada paruh kedua tahun 1966 lebih dari 400.000 anggota "tim kerja," atau unit yang dikirim oleh Partai pusat dan provinsi kepemimpinan untuk menerapkan kebijakan Partai di antara penduduk. Tentara Pembebasan Rakyat mengawasi administrasi peradilan selama periode anarkis ini sampai tahun 1973, ketika normal tampaknya muncul kembali di arena hukum.
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Hukuman mati di Indonesia
- Hukuman mati
- Hukuman mati di Tiongkok
- Tiongkok
- Hukuman mati di Jepang
- Hukuman mati di Iran
- Penghapusan hukuman mati
- Pemancungan
- Lima Hukuman
- Hak asasi manusia di Tiongkok
- 2016 in Indonesia