- Source: Islam dan musik
Hubungan antara Islam dan musik telah lama menjadi masalah yang kompleks dan kontroversial. Banyak Muslim percaya bahwa Al-Qur'an dan Sunnah melarang musik (instrumen dan nyanyian); namun, Muslim lainnya tidak setuju dan percaya bahwa beberapa bentuk musik diizinkan. Meskipun ada kontroversi ini, musik tetap populer dan berkembang di berbagai tempat dan waktu di dunia Islam, sering kali di istana dan rumah-rumah pribadi untuk menghindari sensor.
Di banyak bagian dunia Muslim, musik devosional/religius dan musik sekuler berkembang dengan baik dan populer. Dalam beberapa dekade terakhir, "munculnya generasi baru musisi Muslim yang mencoba memadukan karya dan keyakinan mereka" telah memberikan isu ini "makna tambahan".
Secara historis, Seni Islam dan musik berkembang pesat selama Zaman Keemasan Islam, namun musik terus berkembang hingga abad ke-19 di Ottoman, Safavi, dan Mughal. Musik Ottoman khususnya berkembang menjadi bentuk seni musik yang beragam. Musik Islam juga dikreditkan telah memengaruhi musik Eropa dan Barat; misalnya, ahli musik Prancis Baron Rodolphe d'Erlanger dalam penilaiannya terhadap Kekhalifahan Abbasiyah dalam sejarah Islam mengkreditkan karya Abu Nasr Muhammad al-Farabi Kitabu l'musiqi al-kabir ("Kitab Musik Besar") dengan pengaruh ini.
Musik dan Interpretasi Hukum Islam
Pertanyaan mengenai apakah musik diperbolehkan atau dilarang dalam Islam merupakan bahan perdebatan di kalangan para ulama. Al-Qur'an tidak secara spesifik menyebutkan musik itu sendiri. Namun, beberapa ulama menginterpretasikan frasa "perkataan yang sia-sia", yang tidak dianjurkan, sebagai mencakup musik.
Musik muncul dalam beberapa hadis dengan cara yang kurang disukai, seperti salah satunya: "Bernyanyi menumbuhkan kemunafikan di hati sebagaimana hujan menumbuhkan tanaman." Namun, ada perbedaan pendapat mengenai keabsahan riwayat-riwayat ini. Hadis lain menyebut: "Akan ada di antara umatku orang-orang yang menghalalkan zina, sutra, alkohol, dan alat musik." Namun, keabsahan hadis ini juga dipertanyakan, terutama oleh Ibn Hazm al-Dhahiri.
Di antara kelompok yang meyakini bahwa Al-Qur'an dan tradisi Islam secara "ketat" melarang musik adalah golongan Salafi, Wahhabi, dan Deobandi.
Dalam survei tentang penegakan hukum Islam, sejarawan orientalis modern Michael Cook menemukan bahwa
Serangan terhadap objek yang melanggar adalah tema yang terus berulang... Ada, misalnya, papan catur yang harus dibalik, pohon-pohon yang dianggap suci harus ditebang, dan gambar dekoratif harus dihancurkan atau dirusak... Namun target yang disebutkan berulang kali adalah minuman keras dan alat musik. (Pengecualian kadang-kadang dibuat untuk rebana yang digunakan untuk mengumumkan pernikahan).
Larangan terhadap musik jarang terjadi atau tidak ada di negara-negara mayoritas Muslim sejak kekuasaan Muhammad bin Salman di Arab Saudi, tetapi sering diberlakukan di wilayah-wilayah yang dikuasai pemberontak Islamis – seperti di Afghanistan di bawah pemerintahan Taliban; dan setidaknya hingga Januari 2013, "di sebagian besar wilayah Mali... yang dikuasai oleh kelompok pemberontak Islam".
Menurut mufti besar Universitas Al-Azhar, tidak ada larangan musik dalam laporan-laporan Islam: tradisi (hadis) yang digunakan oleh mereka yang menganggap musik haram, jika kita terima bahwa itu otentik, selalu dikualifikasikan (muqayyad) oleh fakta bahwa mereka menyebutkan jenis musik yang disertai dengan tindakan amoral, konsumsi alkohol, perzinaan, dan dosa lainnya. Faktanya, kami tidak mengetahui adanya hadis yang mengutuk musik yang tidak menyebutkan dosa-dosa ini. dan musik pernah dimainkan oleh para sahabat dan Tabi'un: Telah dilaporkan dari Nabi dan banyak dari sahabatnya (sahaba), penerus mereka (tabiun), serta para pemimpin besar mazhab hukum dan yurisprudensi bahwa mereka mendengarkan dan menghadiri acara musik yang tidak disertai dengan dosa atau tindakan terlarang. Ini adalah pandangan yang dipegang oleh banyak ulama fiqih. Fatwa mereka menyimpulkan bahwa mendengarkan alat musik tidak dapat dianggap haram hanya karena memiliki melodi dan suara. Namun, itu hanya menjadi haram ketika digunakan untuk menghasut orang-orang menuju perilaku amoral atau terlarang, atau ketika itu menghalangi seseorang untuk memenuhi kewajiban agamanya.
= Beragam Opini
=Terdapat perbedaan pendapat yang cukup luas mengenai pengecualian apa yang dapat dibuat terhadap larangan musik. Contoh dari apa yang diizinkan meliputi: vokal tanpa instrumen; vokal namun hanya jika penontonnya berjenis kelamin sama; vokal dan drum, atau vokal dan drum tradisional satu sisi serta tamborin, namun tidak ada instrumen lainnya; jenis musik apapun asal tidak penuh gairah, sugestif secara seksual, atau memiliki lirik yang melanggar prinsip-prinsip Islam.
Beberapa Muslim percaya bahwa alat musik adalah haram dan hanya vokal yang diperbolehkan, tetapi penampilnya harus berjenis kelamin sama dengan penonton.
Musik a cappella (apapun audiensnya) telah menghasilkan tradisi menyanyi devosional yang kaya dalam Islam. Dalam mendukung nyanyian yang halal, ahli hukum Abu Bakr ibn al-Arabi mengatakan, "Tidak ada hadits sahih yang melarang nyanyian", sementara Ibn Hazm mengatakan, "Semua yang dilaporkan tentang masalah ini adalah salah dan dibuat-buat."
Ada beberapa Muslim yang percaya bahwa drum diperbolehkan, tetapi tidak instrumen lainnya.
Zakir Naik menyatakan bahwa alat musik haram kecuali dua—daf (drum satu sisi tradisional) dan tamborin, yang juga disebutkan dalam Hadis.
Menurut Muhammad ibn Adam Al-Kawthari, seorang ulama Deobandi, pengecualian terhadap larangan musik dapat diberikan kepada wanita yang memainkan Daf pada perayaan dan festival, menurut kelompok minoritas dari Sunni Islam dan kelompok lain dari Syiah. Pengecualian ini berasal dari hadis terkenal di mana dua gadis kecil menyanyi kepada seorang wanita, dan Nabi Muhammad memerintahkan Abu Bakr untuk membiarkan mereka melanjutkan, dengan mengatakan, "Biarkan mereka Abu Bakr, karena setiap bangsa memiliki Hari Raya, dan hari ini adalah Hari Raya kita."
Beberapa Muslim lainnya percaya bahwa semua instrumen diperbolehkan, asalkan digunakan untuk musik yang diperbolehkan atau halal dan tidak membangkitkan gairah seksual atau tidak sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, ada sejarah panjang pengiringan instrumental pada lagu-lagu devosional, terutama dalam tradisi Syiah dan Sufi. Banyak ordo Sufi menggunakan musik sebagai bagian dari ibadah mereka, terutama dalam pertunjukan Qawwali.
Menurut Irish Times, "sebagian besar Muslim" mengikuti pandangan sarjana modern seperti Yusuf al-Qaradawi bahwa musik hanya dilarang "jika mengarahkan orang beriman kepada kegiatan yang jelas-jelas dilarang, seperti minum alkohol dan seks di luar nikah".
Imam al-Ghazali melaporkan beberapa hadis dan menyimpulkan bahwa musik pada dasarnya diperbolehkan, dengan mengatakan: "Semua hadits ini dilaporkan oleh al-Bukhari dan menyanyi serta bermain musik tidak haram." Dia juga merujuk pada riwayat dari Khidr, di mana pendapat yang menguntungkan tentang musik diungkapkan.
Menurut Hussein Rashid, "sarjana kontemporer termasuk Shaykh al-Azhar Mahmud Shaltut, Shaykh Yusuf Qaradawi, dan Ayatollah Ruhollah Khomeini semuanya telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa seni audio [termasuk musik] yang tidak mendorong orang untuk melawan iman diperbolehkan." Orang-orang terkenal yang dianggap meyakini musik itu halal termasuk Abu Bakr ibn al-Arabi, Ibn al-Qaisarani, Ibn Sina, Abu Hamid al-Ghazali, Abd al-Ghani al-Nabulsi, Rumi, Ibn Rushd, dan Ibn Hazm.
Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya "The Lawful and the Prohibited in Islam" menyatakan bahwa lagu/nyanyian tidak haram kecuali:
subjek lagu "berlawanan dengan ajaran Islam", seperti memuji anggur;
"cara" menyanyi yang haram, seperti "disertai dengan gerakan seksual yang sugestif";
itu mengarah pada "terlibat secara berlebihan dengan hiburan", seperti menghabiskan waktu yang seharusnya digunakan untuk beribadah;
jika itu "membangkitkan gairah seseorang, membawanya ke arah dosa, membangkitkan naluri hewan, dan menumpulkan spiritualitas";
jika itu dilakukan "bersamaan dengan kegiatan haram – misalnya, pada pesta minuman keras".
= Interpretasi Syiah dan Iran
=Berdasarkan hadis, banyak Ayatollah Besar Iran, termasuk Sadiq Hussaini Shirazi, Mohammad-Reza Golpaygani, Lotfollah Safi Golpaygani, Mohammad-Taqi Mesbah-Yazdi, Ahmad Jannati dan lainnya, memutuskan bahwa semua musik dan bermain alat musik adalah haram, apapun tujuannya. Ayatollah Agung Ruhollah Khomeini memegang posisi keagamaan yang serupa, menyatakan pada 23 Juli 1979: "Jika Anda menginginkan kemerdekaan untuk negara Anda, Anda harus menekan musik dan tidak takut disebut kuno. Musik adalah pengkhianatan terhadap bangsa dan pemuda." Selama Revolusi Iran, Khomeini mengatakan: "...musik seperti narkoba, siapa pun yang sudah terbiasa tidak akan bisa lagi mengabdikan dirinya pada aktivitas penting. Kita harus menghilangkannya sepenuhnya." Dari tahun 1979 hingga 1989, semua musik di radio dan televisi dilarang kecuali "lagu-lagu revolusioner" yang sesekali diputar dalam gaya musik militer yang kuat. Setelah kematian Khomeini, pemerintahan reformis Rafsanjani dan Khatami secara bertahap mencabut larangan musik. Pemimpin tertinggi Iran saat ini, Ali Khamenei, pada 2014 menyatakan kekagumannya terhadap musik Barat, dan saat ini musik diizinkan secara resmi di Iran oleh pemerintah selama itu adalah musik musik rakyat Iran, musik klasik Iran, atau musik pop Iran.
= Keraguan tentang pelarangan
=Beberapa sumber menyatakan bahwa pelarangan musik bukan disebabkan oleh interpretasi ketat kitab suci, melainkan karena asosiasi musik sekuler "modern" dengan "tarian erotis dan minuman keras" (Jacob M. Landau), atau "perilaku tidak sah yang terkait dengan musik, bukan karena musik itu sendiri" (Hussein Rashid). Menurut Rashid, Quran "tidak memiliki referensi langsung tentang musik", dan hadis berisi "bukti yang bertentangan"; Landau menyatakan bahwa para sarjana yang memusuhi musik "bergantung pada interpretasi yang dipaksakan dari beberapa bagian yang tidak jelas dalam Qurʾān atau Hadīth".
Musik Islam
Meskipun ada larangan musik oleh beberapa ulama Islam, di banyak bagian dunia Muslim, musik religius dan sekuler berkembang dengan baik dan populer. Secara historis, seni dan musik Islam berkembang pesat selama Zaman Keemasan Islam. Saat ini, gaya musik sekuler dan rakyat di Timur Tengah Muslim dapat ditemukan dalam Musik Arab, Musik Mesir, Musik Iran, Musik klasik Turki; dan di Afrika Utara, Musik Aljazair dan Musik Maroko. Asia Selatan memiliki gaya musik yang khas – Musik Afghanistan, Musik Bangladesh, Musik Maladewa, dan Musik Pakistan.
Nasheed adalah musik recitasi devotional Muslim yang dibacakan dalam berbagai melodi oleh sebagian umat Muslim saat ini tanpa alat musik, atau mungkin hanya menggunakan perkusi.
Musik untuk perayaan agama publik meliputi:
Musik Ta'zieh (Syiah) – sebuah pertunjukan yang menggambarkan kesyahidan Imam Hussein, yang merupakan perpaduan antara drama musikal dan drama religius, jarang dipentaskan di luar Iran;
Musik Ashurah (Syiah) – dimainkan selama masa berkabung Muharram, memperingati kematian Imam Hussein dan para pengikutnya;
Thikiri – dari kata Arab dhikr, yang berarti mengingat Tuhan, dimainkan oleh ordo Qadiriyya Sufi dari suku waYao atau Yao di Afrika Timur dan Selatan (Tanzania, Mozambik, Malawi, Zimbabwe dan Afrika Selatan);
Manzuma – lagu-lagu moral yang dimainkan di Ethiopia;
Madih nabawi – nyanyian Arab yang memuji Muhammad.
Menurut seorang sarjana, Jacob M. Landau, tidak hanya musik sekuler dan rakyat yang ditemukan di berbagai wilayah dunia Muslim, tetapi Islam memiliki kategori musik yang khas – "musik Islam" atau "musik klasik Islam" – yang mulai berkembang "dengan munculnya Islam sekitar tahun 610 M" sebagai "seni baru". Musik ini terbentuk dari musik Arab pra-Islam dengan "kontribusi penting" dari Persia, Bizantium, Turki, Imazighen (Berber), dan Moor. Musik ini "ditandai oleh organisasi melodi dan ritme yang sangat halus", di mana "komponen vokal mendominasi daripada instrumen", tidak ada harmoni, hanya "satu garis melodi", dan musisi individu "diizinkan, dan bahkan didorong, untuk berimprovisasi". Wilayah inti di mana musik ini ditemukan membentang "dari lembah Sungai Nil hingga Persia", dan semakin jauh seseorang bepergian, "semakin sedikit ditemukan musik Islam yang murni".
Dasar larangan
Al-Qur'an sendiri tidak secara eksplisit menyebutkan larangan terhadap musik atau alat musik. Namun, hadits-hadits Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari menjadi salah satu dasar utama larangan ini, hadits tersebut menyebutkan bahwa:
Akan datang pada umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina sutra, khamr (minuman keras) dan alat musik, dan sungguh akan me-netap beberapa kaum di sisi gunung, di mana (para pengembala) akan datang kepada mereka dengan membawa gembalaannya, datang kepada mereka -yakni si fakir- untuk sebuah keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah menghancurkan mereka pada malam hari, menghancurkan gunung dan merubah sebagian mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat.”
Hadits ini diinterpretasikan oleh banyak ulama sebagai bukti bahwa alat musik termasuk dalam hal-hal yang diharamkan.
Pandangan keempat Mazhab
1. Mazhab Hanafi: Ulama Hanafi, seperti Imam Abu Hanifa, berpendapat bahwa alat musik, khususnya yang disertai dengan perilaku yang melalaikan dan membawa kepada maksiat, dilarang. Musik dianggap dapat merusak hati dan menimbulkan kemalasan dalam beribadah. Namun, terdapat pengecualian dalam beberapa konteks, seperti nyanyian dalam perayaan pernikahan atau acara tertentu yang dianggap diperbolehkan dengan syarat tertentu.
2. Mazhab Maliki: Dalam pandangan Mazhab Maliki, penggunaan alat musik juga diharamkan, terutama jika mengarah pada kelalaian dari ibadah dan kehidupan yang serius. Imam Malik menekankan pentingnya menjaga fokus pada ibadah kepada Allah dan menghindari hiburan yang berlebihan, termasuk musik.
3. Mazhab Syafi'i: Imam Syafi'i sendiri secara tegas menyatakan bahwa alat musik diharamkan. Menurutnya, musik dan nyanyian yang mengandung unsur kenikmatan duniawi dapat membawa seseorang jauh dari jalan yang benar dan mengarah kepada perbuatan dosa. Namun, seperti pada mazhab lainnya, terdapat beberapa ulama dalam Mazhab Syafi'i yang memperbolehkan musik jika tidak terkait dengan hal-hal yang melanggar syariat.
4. Mazhab Hanbali: Mazhab Hanbali, terutama melalui tokoh seperti Imam Ahmad bin Hanbal, adalah yang paling ketat dalam melarang musik. Pandangan ini didasarkan pada hadits yang melarang alat musik dan musik yang dianggap membawa pada perbuatan yang tidak Islami. Menurut Mazhab Hanbali, segala jenis musik yang menggunakan alat dianggap haram tanpa pengecualian.
Lihat pula
Larangan agama akan konsumsi daging babi
Rujukan
Pranala luar
Kata Kunci Pencarian:
- Islam dan musik
- Islam
- Syariat Islam
- Syiah
- Khalifah
- Negara Islam Irak dan Syam
- Rukun Islam
- Musik Islami
- Zaman Kejayaan Islam
- Kalender Hijriah
- South Tangerang
- List of converts to Christianity from Islam
- Pamungkas (singer)
- Dengan Menyebut Nama Allah
- Jirayut
- Music of Java
- Radja
- Yazid bin Abdul Qadir Jawas
- Titi DJ
- Naura Ayu