- Source: Jilbab di Indonesia
Jilbab di Indonesia pada awalnya hanya digunakan di kalangan perempuan Minangkabau. Di wilayah lainnya seperti Jawa dan Sulawesi, kaum Muslimin belum terlihat mengenakan jilbab bahkan tokoh-tokoh perempuan terkenal seperti Kartini. Penyebaran penggunaannya di kalangan mayoritas perempuan Islam di Indonesia pada abad ke-20. Sejumlah toko pakaian di Indonesia juga memberikan jasa khusus untuk menjual jilbab dan busana Islam lainnya.
Sejarah
= Masa awal
=Kewajiban mengenakan jilbab atau berhijab bagi wanita Muslim telah diketahui sejak lama. Sebab telah banyak ulama-ulama Nusantara yang menuntut ilmu di Tanah Suci. Ilmu yang didapatkan di Tanah Suci, disebarkan kembali ke tanah air oleh para ulama tersebut. Kesadaran untuk menutup aurat sendiri, pastinya dilakukan setidaknya ketika perempuan sedang salat. G.F Pijper mencatat, istilah ‘Mukena’, setidaknya telah dikenal sejak tahun 1870-an di masyarakat Sunda. Meskipun begitu, pemakaian jilbab dalam kehidupan sehari-hari tidak serta merta terjadi di masyarakat.
Satu hal yang pasti, sejak abad ke 19, pemakaian jilbab telah diperjuangkan di masyarakat. Hal itu terlihat dari sejarah gerakan Paderi di Minangkabau. Gerakan revolusioner ini, turut memperjuangkan pemakaian jilbab di masyarakat.Kala itu, mayoritas masyarakat Minangkabau tidak begitu menghiraukan syariat Islam, sehingga banyak sekali terjadi kemaksiatan. Menyaksikan itu, para ulama paderi tidak tinggal diam. Mereka memutuskan untuk menerapkan syariat Islam di Minangkabau, termasuk aturan pemakaian jilbab. Bukan hanya jilbab, aturan ini bahkan mewajibkan wanita untuk memakai cadar. Akibat dakwah Islam yang begitu intens di Minangkabau, Islamisasi di Minangkabau telah meresap sehingga syariat Islam meresap ke dalam tradisi dan adat masyarakat Minang. Hal ini dapat kita lihat dari bentuk pakaian adat Minangkabau yang cenderung tertutup.
Di Aceh, seperti juga di Minangkabau, di mana dakwah Islam begitu kuat, pengaruh Islam juga meresap hingga ke aturan berpakaian dalam adat masyarakat Aceh. Seperti aturan masyarakat Aceh yang berbunyi:
“orang harus berpakaian sedemikian rupa sehingga seluruh badan sampa kaki harus ditutupi. Dari itu, sekurang-kurangnja mereka telah berbadju, bercelana, dan berkain sarung. Ketjantikan dan masuk angin sudah terdjaga dengan sendirinya. Kepalanja harus ditutup dengan selendang atau dengan kain tersendiri.”
Di Sulawesi Selatan, Arung Matoa (penguasa) Wajo, yang di panggil La Memmang To Appamadeng, yang berkuasa dari 1821-1825 memberlakukan syariat Islam. Selain pemberlakuan hukum pidana Islam, ia juga mewajibkan kerudung bagi masyarakat Wajo.
Menjelang abad ke 20, teknologi cetak yang telah lazim di tanah air turut membantu penyadaran kewajiban perempuan untuk berjilbab di masyarakat. Sayyid Uthman, seorang ulama dari Batavia menulis persoalan jilbab ini dalam bukunya ‘Lima Su’al Didalam Perihal Memakai Kerudung’ yang terbit pada Oktober 1899. Tidak hanya perkembangan teknologi cetak, gerakan reformasi Islam dari timur tengah, khususnya dari Mesir turut mempengaruhi dakwah di Indonesia. Salah satunya yang terdapat di Sumatera Barat.
Gerakan yang dipelopori oleh ‘Kaoem Moeda’ ini menggemakan kembali kewajiban jilbab di masyarakat Minangkabau. Syaikh Abdul Karim Amrullah yang biasa dikenal dengan nama Haji Rasul ini, amat vokal menyuarakan kewajiban wanita Muslim menutup aurat. Menurutnya, aurat wanita itu seluruh tubuh. Ayah Buya Hamka ini mengkritik keras kebaya pendek khas Minangkabau. Kritik beliau dapat kita lihat dalam bukunya, Cermin Terus. Kritik keras terhadap pakaian wanita ini kemudian menjadi polemik di masyarakat.
Diceritakan oleh Buya Hamka dalam bukunya yang berjudul “Ayahku; Riwayat Hidup Dr H Abdul Karim Amrullah dan Perjuangan Kaum Agama di Sumatra”, bahwa ayahnya menentang kebaya pendek itu karena tidak sesuai dengan hadits Nabi dan pendapat ulama-ulama. Memang, lanjut Buya, ada kebaya pendek yang sengaja digunting untuk menunjukkan pangkal payudara.
Di pulau Jawa, banyaknya wanita muslim yang tidak menutupi kepala, mendorong gerakan reformis muslim menyiarkan kewajiban jilbab. Pendiri Muhammadiyah, KH. Ahmad Dahlan aktif menyiarkan dan menyatakan bahwa jilbab adalah kewajiban bagi wanita Muslim sejak 1910-an. Ia melakukan dakwah jilbab ini secara bertahap.
Awalnya ia meminta untuk memakai kerudung meskipun rambut terlihat sebagian. Kemudian ia menyarankan mereka untuk memakai Kudung Sarung dari Bombay. Pemakaian kudung ini dicemooh oleh sebagian orang. Mereka mencemoohnya dengan mengatakan,“Lunga nang lor plengkung, bisa jadi kaji” (pergi ke utara plengkung, kamu akan jadi haji). Namun KH. Ahmad Dahlan tak bergeming. Ia berpesan kepada murid-muridnya, “Demit ora dulit, setan ora Doyan, sing ora betah bosok ilate,” (Hantu tidak menjilat, setan tidak suka yang tidak tahan busuk lidahnya). Upaya menggemakan kewajiban jilbab ini terus berjalan. Tak hanya itu, ia mendorong wanita untuk belajar dan bekerja, semisal menjadi dokter, ia tetap menekankan wanita untuk menutup aurat dan melakukan pemisahan antara laki-laki dan perempuan. Organisasi Muhammadiyah sendiri pernah mengungkapkan aurat wanita adalah seluruh badan, kecuali muka dan ujung tangan sampai pergelangan tangan.
Organisasi Al Irsyad juga turut menyuarakan kewajiban jilbab bagi para wanita. Di Pekalongan, Jawa Tengah, kongres Al Irsyad telah membahas isu-isu wanita yang berjudul Wanita dalam Islam Menurut Pandangan Golongan al-Irsyad. Salah satu hasil kongresnya menyarankan anggota wanitanya untuk menutupi kepala dan tubuh mereka kecuali wajah dan telapak tangan.
Selain Muhammadiyah dan Al Irsyad, Persis menjadi organisasi yang amat gigih dan aktif menyuarakan kewajiban jilbab bagi wanita. Melalui majalah Al-Lisaan tahun 1935, Persis secara tegas menyatakan tubuh wanita yang boleh kelihatan hanya muka dan pergelangan tangan. Itu artinya rambut dan kepala wanita harus ditutup. Tokoh Persis, Ahmad Hassan menulis syiar pertamanya tentang kewajiban jilbab bagi wanita Muslim pada tahun 1932. Anggota wanita dari Persis pun mengenakan gaya jilbab yang berbeda. Mereka benar-benar menutupi kepala mereka dan hanya menunjukkan wajah. Rambut, leher, telinga dan bagian dada tertutup oleh jilbab. Mereka memakainya tidak hanya ketika melakukan perayaan atau kegiatan keagamaan, tapi juga sebagai pakaian sehari-hari. Ini sebuah kebiasaan baru dan disertai keyakinan bahwa bila wanita yang tidak menutupi kepalanya, maka akan masuk neraka. Hal ini mengundang reaksi sebagian masyarakat. Bahkan akibat memakai jilbab sesuai arahan Persis ini, di Pamengpeuk, seorang muslimah dilempari batu.
Kegigihan memperjuangkan jilbab, tak hanya dilakukan oleh organisasi muslim reformis. Nahdlatul Ulama (NU) menyuarakan hal yang sama. Saat Kongres Nahdlatoel Oelama ke-XIII yang digelar pada Juni tahun 1938, di Banten, NU Cabang Surabaya mengusulkan agar kaum ibu dan murid-murid Madrasah Banaat NO memakai kudung model Rangkajo Rasuna Said. Alasannya agar kaum ibu menutup auratnya sesuai syariat Islam.
“Berhubung dengan jang dibilang aurat dari perempoean itu adalah seloeroeh badannja, teroetama ramboet, tangan, dsb. Itoe telah diketahoei oleh oemoem, maka itoelah sebabnja, Soerabaja tetap mempertahankan pendiriannja, karena jang dimaksoed oleh oesoel itu, hanjalah penoetoepan rambut sadja (dan dengan sendirinja leher tertoetoep djoega oleh keadaan jang sangat memaksanja). Soerabaja tak akan merobah pendiriannja itoe.”
Lebih dari itu, KH. Tohir Bakri mengungkapkan alasan cabang tersebut karena sesuai dengan hukum-hukum Islam dan terdorong untuk mencegah timbulnya korban dari kaum ibu pada zaman modern. Mendengar hal ini, HBNO (PBNU) mendukung usul itu, sebab kaum ibu akan menjadi contoh bagi orang awam, kemudian turut menjaganya dari kemaksiatan, dan menghargai kaum ibu di tengah kemaksiatan yang merajalela.
Akhirnya, Voorzitter memutuskan ustadzah-ustadzah dan murid-murid Madrasah Banaat NO memakai kudung model Rangkajo Rasuna Said. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan keadaan dan kebiasaan suatu tempat yang berbeda-beda serta belum ada organisasi khusus bagi kaum ibu NU. Dalam keputusan Muktamar NU ke-8 di Jakarta, tanggal 2 Muharram 1352 H/ 7 Mei 1933, diungkap bahwa menurut pendapat yang paling shahih dan terpilih, seluruh anggota badan wanita merdeka itu aurat kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya, baik bagian dalam ataupun luarnya.
Tahun 1940 di Solo, dua orang tokoh keturunan Bani Alawi, Idrus Al-Mansyhur dan Ali Bin yahya mulai menggerakkan dakwah pemakaian ‘berguk’ bagi wanita. ‘Berguk’ berasal dari kata Burkak. Di sebuah pertemuan yang dihadiri 60 orang, terdapat keprihatinan di kalangan mereka akan degradasi moral kaum wanita. Ketika itu dibicarakan, sudah banyak wanita yang keluar tanpa kerudung. Sebagai keturunan Rasulullah SAW, mereka merasa telah mengkhianati beliau. Ahmad bin Abdullah Assegaf, Segaf Al Habsyi dan Abdul Kadir Al Jufri sependapat untuk mewajibkan Berguk kepada wanita dikalangan Alawiyyin. Dakwah ini tidak hanya di Solo, namun mulai merebak ke Surabaya dan menimbulkan pertentangan. Namun akhirnya kampanye pemakaian ‘Berguk’ surut dengan sendirinya.
Upaya memperjuangkan jilbab tak sedikit mendapat pertentangan. Perang kata-kata melalui media massa mewarnai era 1930-40an. Majalah Aliran Baroe yang berafiliasi dengan Partai Arab Indonesia (PAI), tidak mendukung kewajiban jilbab. Majalah ini berseteru dengan beberapa pihak. Sikap PAI yang tidak mengurusi soal jilbab ini mendapat kritikan dari Siti Zoebaidah melalui majalah Al Fatch. Lewat majalah milik Aisyiyah –organisasi perempuan yang menginduk pada Muhammadiyah- ini, Siti Zoebaidah menegaskan bahwa wajib bagi kaum muslimat memakai jilbab. Kaum Aisyiyah memang dikenal selalu memakai jilbab. Hal ini diungkap dalam Majalah Berita Tahunan Muhammadiyah Hindia Timur 1927 bahwa, “Rambut kaum Aisyiyah selalu ditutup dan tidak akan ditunjukkan, sebab termasuk aurat.”
= Orde Baru
=Militer (ABRI), dalam hal ini angkatan darat, muncul sebagai kekuatan yang sangat dominan dalam panggung politik Orde Baru. ABRI mendominasi posisi-posisi strategis baik eksekutif, legislatif, maupun birokrasi. Pada tahun 1972, 22 dari 26 gubernur adalah bekas perwira militer, demikian juga 67 % dari bupati dan camat serta 40% dari kepala desa.
Selama dua dekade pemerintahan Orde Baru, terhitung 71,4 % posisi-posisi strategis dalam birokrasi pusat yang tertinggi diduduki militer. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sendiri untuk tahun 1982 terdiri dari 44 % militer. Sejarawan Alwi Alatas menilai salah satu tujan utama dominasi militer ini adalah untuk mengawal tercapainya tujuan Orde Baru. Pemerintah Orde Baru mencita-citakan suksesnya program pembangunan yang mereka canangkan dan untuk itu dibutuhkan kestabilan politik dan ekonomi yang ditopang kuat oleh kestabilan pertahanan dan keamanan.
Hal senada juga diungkapkan oleh sejarawan Tiar Anwar Bachtiar. Menurutnya, dalam membangun stabilitas politik dan keamanan serta pemulihan ekonomi negara, Soeharto dikelilingi tentara dan teknokrat. Tentara digunakan sebagai kekuatan untuk pemulihan keamanan nasional, sedangkan teknokrat dimanfaatkan untuk mewujudkan target ekonomi pemerintah Orde Baru.
Dominasi militer ini sangat dirasakan oleh para ulama. Ruang gerak mereka untuk menyiarkan nilai-nilai agama sering kali harus berbenturan dengan pihak militer yang kerap dirasakan sebagai anti Islam. Sifat birokrasi militer yang kaku telah membuat kalangan Islam menemui kesulitan untuk memperjuangkan aspirasinya agar diterima oleh pemerintah, termasuk dalam masalah jilbab di kalangan pelajar putri.
Salah satu hal yang dapat dikaji lebih jauh adalah masuknya watak militerisme dalam kebijakan-kebijakan Depdikbud. Kebijakan wajibnya seragam sekolah dalam SK Dirjen Dikdasmen No.052 tahun 1982 tampaknya mengindikasikan hal itu.
Di dalam SK itu, sebenarnya tidak dilarang penggunaan jilbab oleh pelajar-pelajar muslimah di SMA-SMA negeri, hanya saja, bila mereka ingin memakai jilbab di sekolah, maka harus secara keseluruhan pelajar putri di sekolah memakai jilbab. Dengan kata lain hanya ada satu paket seragam saja di sekolah, dan pilihan untuk pelajar-pelajar muslimah hanyalah pakai jilbab seluruhnya atau tidak sama sekali. Hal ini menimbulkan tanda tanya, terutama di kalangan yang mendukung jilbab. Mereka mempertanyakan apakah ini adalah sebuah bentuk penerapan budaya militer di sekolah-sekolah menengah negeri, atau hanya sekadar keinginan mengenakan jilbab menjadi mustahil bagi kebanyakan pelajar muslimah.
Upaya yang dilakukan pemerintah lewat pihak sekolah dalam menyelesaikan masalah larangan jilbab juga memperlihatkan pendekatan militer di dalamnya. Contohnya, ketika Ratu, salah seorang pelajar putri yang berusaha memakai jilbab maka ia menjadi bermasalah dengan pihak sekolah. Muttaqien, salah seorang anggota keluarga Ratu menganggap bahwa pemerintah pada saat itu menghadapi munculnya jilbab di SMA-SMA Negeri dengan security approach (pendekatan keamanan). Ketika datang ke SMA Negeri 68 Jakarta untuk membicarakan masalah adiknya, ia menemui kepala sekolah, Subandio. Namun pada saat itu Subandio didampingi oleh seorang Kolonel Ass. Intel Kodam Jaya. Ketika itu ia diancam akan ditangkap kalau “macam-macam.” SMAN 68 sendiri pada saat ia datang, dijaga oleh mobil militer. Tetapi Muttaqien mengakui juga bahwa keadaan itu terjadi karena anak buahnya di Pelajar Islam Indonesia (PII) – di luar pengetahuannya – telah menteror Subandio, bahkan dengan ancaman “Bapak besok akan mati!”
Selain itu, rumah para siswi berjilbab, atau orang-orang yang dianggap memengaruhi siswi-siswi berjilbab, didatangi oleh intelijen. Ketua RT mereka ditanyai dan diberi peringatan untuk berhati-hati terhadap mereka. Pihak keluarga didatangi dan diberi ancaman.
Terlihat juga ketidakpahaman guru maupun pejabat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud/P dan K) terhadap masalah hukum Islam dalam hal pakaian muslimah. Sebagai contoh, tidak lama setelah kemunculan SK 052, terjadi kasus pelarangan jilbab di SMA Negeri 3 Bandung pada tahun 1982. Wargono, guru olahraga di sekolah itu mengutip ayat-ayat Al-Qur’an dan menyatakan masalah pakaian dikembalikan kepada ciri-ciri (tradisi setiap bangsa). Menurutnya, penutup aurat yang dituntut oleh ayat-ayat tersebut perlu disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat Indonesia dan bukan menurut kebiasaan di tempat Islam berasal. Guru olahraga ini mewajibkan murid-muridnya mengenakan hot pants (celana pendek di atas lutut) pada saat pelajaran olahraga. Siswi-siswi berjilbab yang bertahan ingin mengenakan training pack diancam mendapat nilai 2 di rapor untuk mata pelajaran olahraga.
Awal tahun 1980-an merupakan periode konflik antara Islam dan pemerintah. Kedua pihak saling berlawanan atau konflik antara Islam dan pemerintah. Kedua pihak kerap bersitegang. Politik pemerintah Orde Baru yang represif terhadap umat Islam turut memperkeruh persoalan ini.
Pada kasus jilbab ini, Depdikbud rupaya tidak bisa menutupi sikap curiganya terhadap siswi berjilbab. Sebagaimana pada kasus Tri Wulandari di Jember, pihak Kodim 0824 Jember sempat memanggilnya karena dicurigai sebagai anggota Jamaah Imron. Jilbab pada saat itu dianggap sebagai perwujudan gerakan politik yang mengancam pihak pemerintah.
Maret 1984, pihak Depdikbud mengeluarkan penjelasan tentang pakaian seragam sekolah (bagi keperluan intern jajaran Depdikbud). Di dalamnya secara jelas menguraikan sudut pandang Depdikbud terhadap bermunculannya jilbab di sekolah-sekolah negeri serta protes-protes sekelompok masyarakat terhadap SK 052.
Sikap sekelompok masyarakat tersebut dimanfaatkan oleh golongan tertentu untuk menentang pemerintah, antara lain memperalat siswi di beberapa sekolah pada beberapa kota besar untuk mengenakan sejenis pakaian yang menyimpang/tidak sesuai dengan ketentuan pakaian seragam sekolah. Terutama sekali perlu ditegaskan, bahwa pakaian seragam sekolah tidak menentang ajaran Islam. Dan sebaliknya bahwa “aksi jilbab” yang dilancarkan oknum-oknum tertentu, bukan suatu gerakan agama, melainkan merupakan gerakan politik.
Cara pandang seperti ini tampaknya menurun pada sebagian guru, sehingga sikap mereka tidak ramah atau bahkan membenci siswi-siswi yang memakai jilbab. Seorang guru SMA Negeri 31 Jakarta pernah menuding siswi berjilbab di sekolah itu bahwa cara berpakaian mereka “mewakili gerakan tertentu.” Namun ketika ditanya gerakan apa yang dimaksud, sang guru diam, tidak bisa menjawab.
Salah satu siswi berjilbab di SMA Negeri 68 Jakarta, di dalam catatan hariannya, menuliskan perkataan salah seorang guru agamanya, “Kalau kalian berjilbab karena Allah, maka Bapak tidak dapat melarang kalian, tapi kalau kalian berjilbab karena ada unsur-unsur politik dan sebagainya, maka hal ini kami serahkan pada pihak sekolah.”
Berangkat dari kenyataan-kenyataan di atas, maka tidak mengherankan bila SK ini segera memakan korban. Pelajar-pelajar berjilbab sampai ada yang dikeluarkan dan dipindahkan dari sekolah, diskors, dicap seperti gerakan laten PKI, diinterogasi di ruang BP, dikejar-kejar kepala “robot” sekolah yang selalu berlindung di balik kalimat “saya hanya melaksanakan perintah atasan”, kemudian dimaki-maki oleh orang tua sendiri, dan lain sebagainya.
Di dalam SK 052, tertulis adanya masa peralihan dua tahun untuk menerapkan aturan seragam sekolah nasional secara penuh. Jadi baru pada tahun ajaran 1984/1985 pakaian seragam ini baru digunakan secara penuh. Sementara dalam Wartasiswa yang dikeluarkan Depdikbud sendiri, dengan jelas menyatakan,
Keputusan yang mengatur ketentuan pakaian seragam sekolah secara nasional ini adalah suatu “pedoman”, bukan instruksi atau surat perintah, sehingga tidak memuat sanksi atau bersifat paksaan. Jadi sanksi hukum tidak ada, namun besar kemungkinan yang akan terjadi adalah sanksi sosial yang datang dari sekolah lain yang telah menerapkan atau dari tim penilai sekolah teladan yang memasukkan kategori yang belum dapat memenuhi kriteria.
Pada kenyataannya, bukan seperti itu yang terjadi. Sanksi umumnya datang dari pihak kepala sekolah dan guru-guru dalam bentuk sindiran-sindiran, tekanan, larangan belajar, hingga pengembalian pada orang tua. Walaupun tidak ada pernyataan yang jelas-jelas melarang jilbab atau jilbab, SK 052 segera menjadi landasan bagi pihak sekolah untuk ‘mengharamkan’ pemakaian jilbab oleh siswi-siswi di sekolah tersebut.
Tanggapan beberapa ormas Islam serta masyarakat mulai bermunculan. Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) mengirimkan suratnya pada pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 8 Desember 1982. Dalam surat setebal empat halaman itu, DDII mengungkapkan keprihatinannya atas masalah-masalah jilbab yang sedang terjadi. DDII juga mengusulkan diadakannya “Musyawarah Ukhuwah Islamiyah” yang melibatkan pemimpin ormas-ormas di bidang pendidikan Islam untuk membicarakan masalah tersebut. DDII terus berkorespondensi dengan MUI. Pada akhir Desember mereka mengirimkan informasi tambahan pada MUI tentang masalah yang sama, dan sebulan berikutnya kembali mengirimkan informasi tambahan yang mereka kumpulkan.
Pengurus PII Wilayah Jakarta mengirimkan surat pernyataan, (pada tanggal 8 Januari 1983) kepada semua pihak yang berwenang dan terlibat, antara lain ditujukan kepada Ketua MPR-DPR, Menteri-menteri, dan MUI, untuk ikut menuntaskan masalah jilbab. Pada tanggal 17 Januari 1983, Pimpinan Pusat Badan Pembela Masjidil Aqsho (BPMA) menyampaikan, “Teriakan hati kepada semua pihak yang menangani pendidikan.” Mereka menyatakan bahwa memakai jilbab merupakan kewajiban bagi kaum mukminah, pemakainya dijamin oleh konstitusi, dan pelarangannya akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pengurus Pusat Wanita Muslim juga memberi perhatian terhadap masalah ini dengan mengirim surat pada tanggal 21 Januari 1983 yang ditujukankepada Menteri P dan K. Dalam surat ini, Mendikbud diminta untuk “mengambil kebijaksanaan dengan memberi kelonggaran kepada mereka yang ingin berbusana sesuai dengan keyakinan ajaran agamanya dan untuk tetap dapat mengikuti pelajaran.”
Media massa Serial Media Dakwah dan Harian Pelita turut membantu perjuangan jilbab. Mereka banyak meliput pihak yang merasa dirugikan oleh permasalahan jilbab ini. Pemberitaan Tempo pada tanggal 11 Desember 1982 yang berjudul “Larangan Buat Si Kudung”, walaupun hanya sekali, memberi dukungan tersendiri bagi pelajar-pelajar berjilbab.
Pada tanggal 15 Januari 1983, siswi-siswi yang berjilbab dari SMA, SMEA, dan SGA Tangerang, Bekasi, dan Jakarta juga mengajukan protes ke DPRD DKI Jakarta menuntut agar dibolehkan mengikuti pelajaran dengan tetap mengenakan pakaian muslimah.
Pada masa-masa berikutnya, terjadi komunikasi yang semakin intensif antara umat Islam yang diwakili MUI dengan pemerintah (Depdikbud). Meskipun dialog tak kunjung hasil dan pelarangan jilbab terus terjadi, tapi tidak membuat MUI menyerah memperjuangkan jilbab. Tekanan dari masyarakat, media massa, dan MUI justru semakin kuat. Depdikbud di bawah menteri dan Dirjen Dikdasmennya, Fuad Hasan dan Hasan Walinono, mau tidak mau mempertimbangkan kembali peraturan seragam yang ada.
Sementara di tingkat nasional, berdirinya Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) telah mengubah haluan pemerintah menjadi lebih akomodatif terhadap Islam. Fuad Hasan pada awalnya terlihat enggan untuk mengubah peraturan seragam, boleh jadi karena sikap pemerintah Orde Baru yang selama ini cenderung anti Islam. Namun, bandul telah bergeser, dan Depdikbud pun mau tidak mau harus mengikuti bandul itu.
Akhir 1989 atau awal 1990, MUI mengadakan musyawarah nasional dan menghasilkan keputusan perlunya meninjau kembali peraturan tentang seragam sekolah. Menindaklanjuti hasil Munas tersebut, MUI beberapa kali menemui Depdikbud, terutama dengan Hasan Walinono, Dirjen Dikdasmen. Pada pertemuan di sebuah restoran di kawasan Monas, bulan Desember 1990, kedua belah pihak sepakat untuk menyempurnakan peraturan seragam sekolah. Akhirnya, pada tanggal 16 Februari 1991, SK seragam sekolah yang baru resmi ditandatangani, setelah melalui proses konsultasi dengan banyak pihak, termasuk Kejaksaan Agung, MENPAN, Pimpinan Komisi XI DPR RI, dan BAKIN.
Dalam SK yang baru itu, SK No. 100/C/Kep/D/1991, tidak disebutkan kata jilbab, tetapi yang digunakan adalah istilah “seragam khas.” Dalam peraturan tersebut, dinyatakan ”Siswi (SMP dan SMA) yang karena keyakinan pribadinya menghendaki penggunaan pakaian seragam sekolah yang khas dapat mengenakan pakaian seragam khas yang warna dan rancangan sesuai lampiran III dan IV.” Pada lampirannya bisa dilihat bentuk seragam khas yang dimaksud, yang tidak lain adalah busana muslimah dengan jilbab atau jilbabnya.
Penggunaan terhadap non-Muslim
Penggunaan jilbab terkadang menyasar kepada kaum perempuan non-Muslim. Di Aceh, terdapat sebuah wacana agar kaum perempuan non-Muslim juga diminta untuk mengenakan jilbab demi menghormati kaum Muslim dan hal ini pun menuai penentangan. Pada 5 Februari 2014, seorang perempuan non-Muslim di Aceh terjaring razia dan diminta untuk mengenakan jilbab.
Hal serupa juga terjadi dalam lingkungan sekolahan. Di Padang, siswi-siswi Kristen pun dikabarkan terpaksa untuk mengenakan jilbab. Di Riau, dua siswi Kristen juga dipaksa memakai jilbab dan mengucapkan doa Islam. Terdapat pula kabar bahwa seorang perempuan berjilbab namun mengenakan kalung salib. Diduga, perempuan tersebut berasal dari kalangan Gereja Timur. Pemakaian kerudung juga dilakukan pada gereja Betawi pada masa natal. Sejumlah artis non-Muslim Indonesia juga sering kali mengenakan jilbab saat memerankan peran seorang perempuan Muslim. Pada kerusuhan Mei 1998, sejumlah perempuan Tionghoa terpaksa mengenakan jilbab agar terhindar dari pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi pada masa itu.
Meskipun terdapat pertentangan, terdapat pula yang memaklumkan mengingat kerudung pun juga merupakan salah satu bagian dari budaya Kristen dalam hal ini Gereja Timur.
Pelarangan atau pencabutan kewajiban memakai jilbab
Selain adanya kalangan yang mewajibkan penggunaan jilbab, ada pula kalangan yang justru melakukan pelarangan atau pencabutan kewajiban memakai jilbab. Di Bali, sebuah wilayah di Indonesia dengan penduduk mayoritas menganut agama Hindu, penggunaan jilbab dikabarkan dilarang di sekolah-sekolah negeri. Di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dikabarkan melarang agar sekolah-sekolah negeri mewajibkan siswi-siswinya memakai jilbab dan menyebut jilbab mirip serbet sehingga menuai kontroversi.
Penggunaan pada bidang komersial
Perempuan berjilbab juga sering kali dicantumkan dalam iklan-iklan sekolah, universitas atau produk komersial untuk menyiratkan bahwa produk tersebut halal atau menyatakan bahwa sekolah atau universitas tersebut terbuka bagi perempuan berjilbab. Namun, hal tersebut juga menuai kontroversi seperti saat Forum Umat Islam (FUI) meminta agar Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) mencopot seluruh balihonya di Yogyakarta yang menampilkan mahasiswi berjilbab dengan alasan "universitas yang mayoritas mahasiswa-mahasiswinya beragama Kristen tidak pantas memasang spanduk perempuan berjilbab". Tak hanya sampai di situ, FUI pun menyisir baliho mahasiswi berjilbab dari kampus-kampus lainnya di Yogyakarta. Berlainan dengan sikapnya UKDW yang segera menurunkan seluruh balihonya, salah satu universitas yang masih mencantumkan mahasiswi berjilbab pada balihonya, Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, masih menolak permintaan FUI atas alasan “Tuntutannya mendasar atau tidak? Apakah ada landasan hukumnya? Kita kan negara hukum”.
Lihat pula
Jilboobs
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Jilbab di Indonesia
- Jilbab
- Jilboobs
- Di Balik Jilbab Zaskia
- Aisyah Putri the Series: Jilbab in Love
- Jilbab Traveler: Love Sparks in Korea
- Jilbab Hati
- Try Sutrisno
- Pemilihan umum Presiden Indonesia 2009
- Emha Ainun Nadjib
- Islam in Indonesia
- Indonesian literature
- Aceh
- Cianjur
- Syifa Hadju
- Indonesian National Police headquarters shooting
- Islamic University of Indonesia
- Lebaran
- New Order (Indonesia)
- Angel Karamoy