- Source: Kabinet Jepang
Kabinet Jepang (内閣code: ja is deprecated , Naikaku) adalah cabang eksekutif dari pemerintah Jepang. Kabinet terdiri dari Perdana Menteri dan empat belas anggota lainnya yang disebut Menteri Negara. Perdana Menteri ditunjuk oleh Diet (Parlemen Jepang), dan para menteri diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri. Kabinet secara kolektif bertanggung jawab kepada Diet, dan harus mengundurkan diri bila mendapatkan mosi tidak percaya dari Majelis Rendah Jepang.
Kabinet Jepang modern didirikan oleh Konstitusi Jepang yang mulai berlaku pada tahun 1947. Sebelumnya, kabinet juga terdapat di bawah konstitusi Meiji yang berlaku antara tahun 1889-1946. Kabinet tersebut merupakan subordinat dari Kaisar.
Pengangkatan Menteri Kabinet
Di bawah Konstitusi Jepang, menteri Kabinet diangkat setelah diseleksi oleh perdana menteri. Sebagian besar Kabinet, termasuk perdana menteri, harus merupakan anggota Diet Nasional, dan seluruh anggotanya harus merupakan warga sipil. Di bawah Undang-undang Kabinet, jumlah menteri Kabinet (kecuali perdana menteri) harus sebanyak empat belas atau kurang dari empat belas, namun jumlah tersebut dapat ditingkatkan apabila terjadi kebutuhan khusus. Jika Kabinet secara kolektif mengundurkan diri, Kabinet akan terus menjalankan fungsinya sampai ditunjuknya perdana menteri baru. Ketika menjabat, tindakan hukum tidak dapat diambil terhadap menteri Kabinet tanpa persetujuan dari perdana menteri. Kabinet harus mengundurkan diri secara massal dalam keadaan berikut:
Ketika mosi tidak percaya diadopsi, atau mosi percaya dikalahkan, oleh DPR, kecuali adanya pembubaran dewan dalam waktu sepuluh hari.
Setelah pertemuan pertama Diet Nasional setelah pemilihan umum DPR (bahkan jika perdana menteri yang sama akan dipilih kembali dan diangkat, dan setiap menteri lainnya akan diangkat kembali).
Ketika posisi perdana menteri menjadi kosong, atau perdana menteri menyatakan niatnya untuk mengundurkan diri.
Kekuasaan
Kabinet menjalankan dua jenis kekuasaan. Beberapa kekuasaan tersebut biasanya dilakukan oleh Kaisar dengan ikatan "anjuran dan persetujuan" Kabinet. Kekuasaan lainnya dengan jelas diserahkan kepada Kabinet. Berlawanan dengan praktik politik di banyak sistem pemerintahan monarki konstitusional lainya, Kaisar Jepang bukanlah pejabat kepala eksekutif. Namun, Konstitusi menyerahkan otoritas eksekutif kepada Kabinet. Yang artinya, hampir seluruh tugas harian pemerintah dikerjakan oleh Kabinet
Dalam praktiknya, sebagian besar kewenangan Kabinet dijalankan oleh perdana menteri. Di bawah Konstitusi, perdana menteri menjalankan "kendali dan pengawasan" atas lembaga eksekutif, dan tidak ada undang-undang atau perintah Kabinet yang dapat dijalankan tanpa tanda tangan balasan perdana menteri (dan pengumuman kaisar). Sementara menteri Kabinet dalam dalam demokrasi parlementer lain secara teori memiliki kebebasan dalam bertindak (dalam batasan tanggung jawab kabinet secara bersama), Kabinet Jepang secara efektif merupakan perpanjangan tangan dari kewenangan perdana menteri.
Menurut Pasal 75 dalam Konstitusi Jepang, Menteri Negara tidak tunduk pada tindakan hukum tanpa persetujuan perdana menteri selama masa jabatan mereka.
= Kekuasaan yang dijalankan oleh Kaisar
=Mengumumkan adanya amandemen terhadap konstitusi, hukum, perintah kabinet dan Traktat.
Rapat umum Diet Nasional.
Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (Jepang).
Proklamasi pemilihan umum Parlemen Jepang.
Menerima duta besar dan menteri negara asing.
Menganugerahkan tanda kehormatan.
= Kekuasaan yang dijalankan oleh Kabinet
=Menjalankan hukum
Melaksanakan hubungan luar negeri.
Penutupan traktat (dengan persetujuan Parlemen Nasional).
Administrasi aparatur sipil negara.
Merumuskan anggaran (yang harus diadopsi oleh Parlemen Nasional).
Adopsi perintah kabinet.
Pemberian amnesti umum, amnesti khusus, keringanan hukuman, penangguhan hukuman, dan pemulihan hak.
Menandatangani undang-undang atau perintah kabinet oleh Menteri negara terkait dan ditanda tangani oleh Perdana Menteri.
Menunjuk hakim asosiasi dari Mahkamah Agung Jepang (kecuali Hakim Agung, yang dinominasikan oleh Perdana Menteri dan secara formal ditunjuk oleh Kaisar).
Penunjukan wakil menteri (yang dinominasikan oleh para menteri).
Daftar Kabinet Jepang
= Di bawah dekrit dan Konstitusi Meiji (1885–1947)
=Kabinet antara tahun 1885 dan 1947 dibentuk di bawah dekrit tahun 1885 dan 1889, di bawah Konstitusi Meiji dari tahun 1890 sampai 1947. Kabinet secara individu bertanggung jawab kepada Kaisar, dan perdana menteri yang ditunjuk.
Kabinet "luar biasa" (non-/anti-partisan) oligarki
Periode antar perang / Kabinet partai "Demokrasi Taisho"
Kabinet "persatuan nasional" masa perang
Di bawah Pendudukan Sekutu
43. Higashikuni
44. Shidehara
45. Yoshida I (R)
= Di bawah konstitusi saat ini (1947–saat ini)
=Kabinet sejak 1947 dibentuk di bawah Konstitusi Jepang. Kabinet secara kolektif bertanggung jawab kepada Parlemen, dan Perdana Menteri dipilih dan ditunjuk oleh Kaisar menurut Pasal 6 dari Konstitusi Jepang.
Masa pendudukan, sistem multi partai
Dominasi LDP
Kabinet koalisi "dasawarsa yang hilang"
Kabinet Jepang saat ini
Hingga 11 April 2023, anggota dari Kabinet Jepang adalah:
Lihat pula
Kabinet (pemerintahan)
Referensi
The Japan Times. "Junichiro Koizumi's Third Cabinet". The Japan Times Online. Diakses 19 November 2003 dari: http://www.japantimes.com/cabinets.htm Diarsipkan 2004-06-23 di Wayback Machine.
Cabinet Secretariat, Office of Cabinet Public Relations, Japan (2003). Perdana Menteri Jepang dan Kabinetnya. Diakses 28 Oktober 2003 dari: http://www.kantei.go.jp/foreign/index-e.html
Pranala luar
(Inggris) Situs web resmi Perdana Menteri Jepang dan Kabinetnya
(Jepang) Daftar Kabinet Jepang
Kata Kunci Pencarian:
- Kabinet Jepang
- Sekretaris Kabinet (Jepang)
- Jepang
- Kabinet (pemerintahan)
- Kabinet Wilopo
- Kabinet Natsir
- Kantor Kabinet (Jepang)
- Sekretariat Kabinet (Jepang)
- Teddy Indra Wijaya
- Biro Legislasi Kabinet (Jepang)
- Hatta Rajasa
- Arifin Tasrif
- List of international presidential trips made by Joko Widodo
- Governor of West Java
- Speaker of the House of Representatives (Indonesia)
- Abang Johari
- Basuki Hadimuljono
- COVID-19 pandemic in Indonesia
- 5 August 2018 Lombok earthquake