- Source: Kartu Tanda Penduduk elektronik
Kartu Tanda Penduduk elektronik (disingkat e-KTP atau KTP-el) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program KTP-el diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Program KTP-el di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan nasional. Adapun keempat kota tersebut adalah Padang, Makassar, Yogyakarta dan Denpasar. Sedangkan kabupaten/kota lainnya secara resmi diluncurkan Kementerian Dalam Negeri pada bulan Februari 2011 yang pelaksanannya dibagi dalam dua tahap.
Pelaksanaan tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Secara keseluruhan pada akhir 2012 ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki KTP-el dan dari awal sampai akhir tahun 2013 perekaman data penduduk tetap berlanjut sampai seluruh penduduk Indonesia wajib KTP terekam data pribadinya.
Konsep
Secara sederhana, KTP-el berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat KTP-el. Lebih rincinya, menurut situs resmi KTP-el, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.
Latar belakang
Program KTP-el dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:
Menghindari pajak
Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
Menyembunyikan identitas (seperti teroris dan buronan)
Memalsukan dan menggandakan ktp
Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el.
Dasar hukum
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa:
"penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku selama 5 tahun untuk warga negara Indonesia dan untuk warga asing disesuaikan dengan dengan masa berlaku izin tinggal tetap".
Saat ini berubah Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa:
"penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup untuk warga negara Indonesia dan untuk warga asing disesuaikan dengan dengan masa berlaku izin tinggal tetap".
Nomor NIK yang ada di KTP-el nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan, yang berbunyi:
KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan
Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan: Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana
Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri
Fungsi dan Format KTP-el
= Fungsi KTP-el
=Sebagai identitas jati diri
Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
= Format KTP-el
=Struktur KTP-el terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi KTP-el sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan KTP-el dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
Printing,yaitu pencetakan kartu
Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
KTP-el dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Keunggulan KTP-el
= Keunggulan KTP-el
=Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di situs remi KTP-el, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan dengan KTP-el yang diterapkan di RRC dan India. KTP-el di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu identitas elektronik (e-IC) nya tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-IC hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique Identification Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP-el di Indonesia dilaksanakan di lebih dari 6.214 kecamatan. Dengan demikian, KTP-el yang diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP-el dilengkapi dengan biometrik dan chip.
KTP-el juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan tersebut diantaranya:
Identitas jati diri tunggal
Tidak dapat dipalsukan
Tidak dapat digandakan
Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)
Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP-el adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk KTP-el karena memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut:
Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Syarat dan prosedur pengurusan KTP-el
= Syarat
=Berusia 17 tahun
Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
= Prosedur
=Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan
Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan
Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan
Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
Petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari
Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan
Perbedaan KTP-el dengan KTP Nasional
KTP-el tentu saja memiliki perbedaan dari KTP Nasional sebelumnya. Perbedaan tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
^Keterangan: Data diolah dari www.KTP-el.com
Penerapan
Penerapan KTP Elektronik (KTP-el) merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 dan serangkaian peraturan lainnya yang menyatakan aturan tata cara dan implementasi teknis dari KTP-el yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip. Program KTP-el di Indonesia telah dimulai semenjak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan KTP-el nasional. Adapun kota tersebut adalah Padang, Makasar, Yogyakarta, dan Denpasar. Ditunjuknya empat kota ini sesuai dengan Surat Dirjen Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri nomor 471. 13/ 3350/MD tentang pelaksanaan KTP-el berbasis NIK Nasional di empat kota percontohan tersebut. Sedangkan penerapan KTP-el secara nasional baru dimulai pada bulan Februari 2012, meliputi 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota pada tahun 2011 dan di 3886 di kecamatan dan 300 di kabupaten/kota pada tahun 2012.
KTP-el sangat perlu untuk dapat menciptakan sistem administrasi kependudukan yang rapi dan teratur dalam rangka mempermudah pemberian pelayanan publik oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat. Pemanfaatan KTP-el diharapkan dapat berjalan lancar karena memiliki fungsi dan kegunaan yang sangat membantu pemerintah dan masyarakat yang bersangkutan dalam hal pemberian dan pemanfaatan pelayanan publik.
KTP-el untuk menghasilkan data yang terstruktur dalam penerapannya memerlukan Alat Baca Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el Reader
Pencapaian
Berikut ini adalah pencapaian pelaksanaan program KTP-el di beberapa provinsi di Indonesia.
= Jawa Timur
=Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Timur, beberapa wilayah di Jawa Timur belum maksimal dalam pendataan untuk KTP-el karena banyak mesin foto untuk KTP-el bermasalah. Di Madiun misalnya, mesin fotonya rusak sehingga menghambat proses pembuatan KTP-el. Wilayah-wilayah yang belum maksimal dalam pendataan untuk KTP-el ini diantaranya Sidoarjo Ngawi, Sampang, Pamekasan, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Madiun, dan Surabaya.
Sedangkan di Surabaya, tercatat bahwa dari 1,8 juta penduduk Surabaya yang wajib KTP, baru 1,5 juta yang sudah KTP-el. Jumlah ini setara dengan 80% dari keseluruhan jumlah penduduk Surabaya. Hal ini menandai keinginan Dispendukcapil Kota Surabaya mengejar target 100% untuk pelaksanaan KTP-el tersendat. Meski pelayanannya juga dibuka di pusat-pusat perbelanjaan, misalnya di Royal Plaza dan ITC Mega Grosir, tapi capaiannya belum tuntas. Hal ini antara lain disebabkan karena adanya hari libur panjang dan adanya cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, tidak selesainya program KTP-el hingga 100% karena sebagian warga Surabaya ada yang bekerja di luar kota atau luar negeri. Bahkan, ada anak-anak pejabat yang sekolah di Eropa, Australia, Amerika dan lainnya sehingga mereka tidak bisa mengurus KTP-el.
= DKI Jakarta
=Saat program KTP-el berakhir pada bulan April 2012, DKI Jakarta mampu memperoleh pencapaian 100 persen perekaman KTP elektronik atau KTP-el secara massal di Jakarta. Dalam waktu sekitar enam bulan DKI Jakarta mampu merekam data 5,6 juta warganya. Angka ini setara dengan jumlah warga di lima provinsi di Indonesia. Karena ada provinsi yang penduduknya hanya 1 juta. Atas prestasinya ini, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mendapat penghargaan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada tanggal 30 April 2012.
= Sumatera Barat
=Kementerian Dalam Negeri memberikan apresiasi kepada 7 daerah di Sumatera Barat yang telah selesai melaksanakan program perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) fase pertama. Hasil yang dicapai dengan upaya yang dilakukan pemerintah kabupaten dan kota merupakan suatu prestasi. Bahkan ada 2 daerah dari 9 kabupaten /kota di Sumatera Barat yang pencapaian perekaman KTP-el-nya melebihi target 100 persen, yakni Kota Padang Panjang dan Kabupaten Pesisir Selatan. Tujuh daerah lainnya, Kota Solok, Padang, Bukittinggi, dan Kabupaten Solok, Agam, Tanah Datar, Pasaman.
Kontroversi
Referensi
Kepustakaan
Re Putra. Implementasi Program KTP Elektronik (KTP-el) di Daerah Percontohan. Universitas Islam Bandung. 2012
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan
Pranala luar
Situs resmi KTP-el Diarsipkan 2012-06-14 di Wayback Machine.
Situs resmi Depdagri Diarsipkan 2018-08-16 di Wayback Machine.
Situs resmi Depkominfo Diarsipkan 2007-04-07 di Wayback Machine.
Biro Pusat Statistik
(Indonesia) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ Perihal: Pemanfaatan KTP-el dengan Menggunakan Card Reader Diarsipkan 2013-05-10 di Wayback Machine.
Lihat juga
Kartu Tanda Penduduk
Kartu identitas elektronik
Kata Kunci Pencarian:
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Tanda Penduduk elektronik
- Kartu identitas elektronik
- Kasus korupsi e-KTP
- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Akta kelahiran
- Kartu Keluarga
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
- Globalisasi
- BukaTabungan
- Indonesian identity card
- Cirebon Regency
- Electronic identification
- LGBTQ rights in Indonesia
- National identification number