- Source: Kebijakan terkait penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan nirregulasi di Uni Eropa
Kebijakan terkait pengkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan nirregulasi di Uni Eropa adalah kebijakan-kebijakan Uni Eropa (UE) terkait upaya mereka dalam melawan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan nirregulasi (illegal, unreported and unregulated/IUU fishing). Regulasi Dewan (EC) No. 1005/2008 tanggal 29 September 2008 merupakan instrumen hukum utama UE dalam melawan penangkapan ikan IUU secara global. Komponen inti Regulasi IUU antara lain skema sertifikasi penangkapan ikan, pemberian kartu peringatan (carding dan listing) dan penerapan sanksi-sanksi oleh negara anggota. Regulasi IUU berlaku untuk semua penambatan maupun pengiriman kapal-kapal penangkap ikan UE dan negara ketiga di pelabuhan UE, serta seluruh perdagangan produk perikanan laut ke dan dari UE. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada produk perikanan yang ditangkap secara ilegal dijual di pasar UE.
Latar belakang
Penangkapan ikan secara berlebihan (overfishing) adalah permasalahan yang meluas di lautan dunia. Kelebihan kapasitas kapal-kapal penangkapan ikan serta meningkatnya permintaan dunia atas produk-produk makanan laut telah berkontribusi terhadap masalah ini.
= Penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan nirregulasi (IUU)
=Penangkapan ikan secara berlebihan dipandang sebagai penyumbang terbesar degradasi ekosistem pesisir di seluruh dunia. Penangkapan ikan IUU memiliki andil dalam eksploitasi ikan secara tidak wajar dan merusak pemulihan populasi ikan dan ekosistem. IUU selain dapat merusak lingkungan laut, juga merusak persaingan dan merugikan para pelaku yang beroperasi secara sah (legal). Penangkapan ikan IUU juga mempengaruhi kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat nelayan, terutama di negara-negara berkembang di mana masyarakat pesisir bergantung pada sumber daya ikan untuk pangan dan pendapatan mereka. Penangkapan ikan IUU dapat terjadi di perairan dangkal atau perairan dalam di disudut-sudut lautan terpencil. Hal Ini menjadi permasalahan khusus di negara-negara di mana manajemen perikanannya kurang baik, atau sumber daya yang terbatas untuk menegakkan peraturan melalui alat-alat utama seperti pengendalian penambatan, pemeriksaan kapal dan patroli di lautan. IUU merupakan ancaman utama bagi mata pencaharian, keamanan pangan dan kesehatan laut secara global.
Faktor pendorong penangkapan ikan IUU biasanya karena hasilnya yang lebih menguntungkan. Sebuah kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal dapat memaksimalkan laba dengan mengurangi biaya operasi dalam hal perizinan dan persyaratan lain yang menyertainya (misalnya pajak dan aturan tenaga kerja, penggunaan sistem pemantauan kapal dan dokumentasi yang benar). Pelaku IUU juga dapat mengabaikan penjatahan (kuota). Selain itu penangkapan ikan IUU sering menargetkan spesies demersal bernilai tinggi (habitat di dasar laut) seperti ikan kod, salmon, trout, lobster dan udang. Karena spesies-spesies ini hanya dapat diperdagangkan dalam jumlah kecil, permintaan dan harganya tinggi, menjadikannya sebagai usaha yang menggiurkan bagi para nelayan IUU. Penyebab lainnya adalah kurang efektifnya pemerintahan dan pemikiran jangka pendek serta kurangnya kepedulian pelaku ketika memutuskan untuk mengekploitasi sumber daya.
Sebagai pengimpor produk ikan terbesar di dunia, UE adalah pasar tujuan yang penting bagi operator IUU. UE mengimpor banyak produk bernilai tinggi melalui mitra dagangnya di semua benua. Negara-negara anggota UE juga meminjamkan bendera mereka pada sebagian besar kapal yang menangkap ikan untuk pasar UE. Sehingga kebijakan-kebijakan UE dapat berdampak signifikan pada perdagangan ikan global.
Kebijakan UE
Sebagai pasar impor terbesar dunia untuk produk perikanan, UE memainkan peran penting dalam mereformasi perdagangan global dalam produk-produk perikanan. UE berupaya untuk menutup celah yang memungkinkan operator ilegal memperoleh keuntungan dari kegiatan mereka dengan langkah:
Menerbitkan regulasi untuk mencegah, menghalangi dan melenyapkan IUU. Komisi bekerja secara aktif dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan penerapan Regulasi IUU secara koheren.
Hanya produk perikanan yang divalidasi sebagai legal oleh negara bendera (flag state) yang berkompeten yang dapat mengimpor atau mengekspor dari UE.
Daftar kapal-kapal IUU diterbitkan secara berkala, berdasarkan pada kapal IUU yang diidentifikasi oleh RFMO.
Regulasi IUU dapat menindak negara-negara yang menutup mata terhadap kegiatan penangkapan ikan ilegal: pertama dengan mengeluarkan peringatan, agar dapat diidentifikasi dan dimasukkan ke daftar hitam karena tidak memerangi penangkapan ikan IUU.
Operator UE yang menangkap ikan secara ilegal di mana pun di belahan dunia, di bawah bendera apa pun, akan menghadapi hukuman serius yang sebanding dengan nilai ekonomi tangkapan mereka, sehingga akan merugikan mereka.
Kebijakan-kebijakan UE dalam memerangi penangkapan ikan IUU mengacu pada:
Regulasi Dewan (EC) No 1005/2008 tanggal 29 September 2008 yang menetapkan sistem Komunitas untuk mencegah, menghalangi dan melenyapkan penangkapan ikan IUU (Regulasi IUU).
Regulasi Komisi (EC) No 1010/2009 tanggal 22 Oktober 2009 yang memuat aturan rinci untuk pelaksanaan Regulasi Dewan (EC) No 1005/2008
Legislasi sekunder, pedoman serta informasi lainnya
Regulasi IUU
Regulasi IUU, Regulasi Dewan (EC) No 1005/2008 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 adalah pilar pertama dari tiga pilar sistem kontrol baru untuk perikanan UE. Pilar kedua adalah Regulasi Dewan (EC) No. 1006/2008 tentang otorisasi kegiatan penangkapan ikan di Perairan Komunitas, dan pilar ketiga adalah Regulasi Dewan (EC) No 1224 berkenaan dengan sistem kontrol Komunitas untuk memastikan kepatuhan dengan aturan-aturan kebijakan perikanan bersama. Regulasi IUU merupakan inti dari kerangka hukum UE dalam melawan penangkapan ikan IUU secara global. Regulasi ini memiliki tujuan antara lain:
Membentuk suatu sistem atau metode dalam mencegah, menghalangi dan melenyapkan penangkapan ikan IUU di UE dan perairan internasional.
Bekerja sama dengan sistem pengendali perikanan UE dalam melakukan pengecekan, inspeksi dan penegakan oleh otoritas nasional sesuai aturan kebijakan perikanan bersama.
Dalam Regulasi IUU kapal penangkap ikan dapat dianggap terlibat penangkapan ikan IUU jika termasuk dalam salah satu kategori berikut:
tidak memiliki lisensi penangkapan ikan yang sah
tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat atau melaporkan data hasil tangkapannya
menangkap di area terlarang, selama musim yang dilarang tanpa atau dengan kuota
menangkap spesies ikan yang dilarang
menggunakan peralatan tangkap yang dilarang atau tidak patuh
memalsukan atau menyembunyikan identitas, tanda pengenal atau pendaftarannya
memalsukan atau menyembunyikan bukti yang berkaitan dengan investigasi
menghalangi pekerjaan inspektur
menaikkan, atau memindah ikan yang berukuran terlalu kecil ke kapal lain atau ke daratan
ikut dalam kegiatan dengan kapal yang termasuk dalam daftar kapal IUU
melakukan kegiatan penangkapan ikan di daerah yang dicakup oleh RFMO tanpa mematuhi upaya konservasi dan pengelolaan dan terdaftar di negara bukan pihak organisasi tersebut
kapal tanpa negara.
Regulasi IUU juga menetapkan serangkaian kebijakan agar produk perikanan IUU tidak masuk ke pasar UE.
= Penunjukan pelabuhan
=Hanya fasilitas pelabuhan yang ditunjuk oleh negara-negara UE yang terbuka untuk kapal dari negara-negara non-UE serta penambatan kapal dan pengalihan (transshipment) produk perikanan antara kapal-kapal dari negara-negara non-UE dan kapal UE, hanya boleh dilakukan di pelabuhan-pelabuhan yang telah ditunjuk. Sebelum kapal mendaratkan tangkapannya, harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.
= Inspeksi pelabuhan
=Negara UE di mana pelabuhan berada bertanggung jawab untuk memantau produk perikanan yang diimpor ke UE. Negara tersebut harus memastikan bahwa produk tersebut legal dan kapalnya mematuhi regulasi, yaitu memegang lisensi dan otorisasi yang sesuai, serta jumlah yang dilaporkan sesuai dengan jumlah yang ditambatkan atau yang dialihkan. Terhadap kapal-kapal yang berlabuh di pelabuhan UE dilakukan prosedur pemeriksaan:
Lisensi penangkapan ikan, termasuk lisensi operasi kapal yang dikeluarkan oleh negara bendera dan informasi yang menunjukkan siapa yang berwenang mengoperasikan kapal tersebut.
Izin penangkapan ikan. Berisi informasi terperinci mengenai aktivitas penangkapan yang diizinkan, termasuk jenis ikan, waktu, lokasi, dan jumlah.
Sertifikat tangkapan. Berisi informasi tentang tangkapan yang ada di atas kapal, termasuk di mana dan kapan tangkapan dilakukan.
Buku catatan dalam format elektronik. Pemilik kapal harus mencatat setiap hari kapan dan di mana ikan ditangkap, dan berapa jumlahnya.
Jika sebuah kapal tidak memiliki dokumen yang relevan, tidak akan diizinkan untuk mendaratkan tangkapannya dan harus menuju pelabuhan di luar UE. Izin untuk mendaratkan tangkapan juga ditolak jika ada perbedaan antara angka yang diberikan dalam sertifikat tangkapan dan entri harian dalam buku catatan. Dalam hal ini, lembaga pengendali perikanan memerlukan data pemantauan kapal. Perangkat elektronik atau "kotak biru" (blue box), dipasang di kapal penangkap ikan dan merupakan bagian dari sistem pemantauan kapal berbasis satelit (VMS).
= Sertifikasi penangkapan
=Sertifikasi penangkapan menjamin bahwa produk yang diimpor ke UE tidak berasal dari penangkapan ikan IUU. Sertifikat ini dikeluarkan oleh negara tempat kapal penangkap ikan terdaftar (flag state). Sertifikat ini menyertai produk perikanan di seluruh rantai suplai sehingga memungkinkan pemeriksaan yang berkelanjutan.
= Pendugaan IUU
=Komisi Eropa akan mengidentifikasi kapal-kapal penangkap ikan untuk memutuskan mereka terlibat penangkapan ikan IUU atau tidak. Kemudian Komisi akan memberi tahu negara-negara bendera (negara-negara non-UE maupun UE) yang kapal penangkap ikannya telah diidentifikasi. Langkah Ini juga akan menghasilkan daftar kapal-kapal yang terlibat penangkapan ikan IUU. Prosedur ini untuk menjamin perlakuan yang adil terhadap kapal-kapal dan negara yang bersangkutan.
= Negara-negara non-UE yang non-kooperatif
=Negara-negara non-UE dapat diidentifikasi sebagai negara yang non-kooperatif jika negara tersebut tidak melaksanakan perannya sebagai negara bendera, pelabuhan, pesisir atau negara pemasar dalam mencegah, menghalangi dan menghilangkan penangkapan ikan IUU.
= Sanksi-sanki
=Negara-negara UE diharuskan menerapkan sanksi-sanksi yang efektif, proporsional, dan bersifat mencegah terhadap siapapun yang terlibat dalam kegiatan IUU. Sanksi maksimum setidaknya 5 kali dari nilai produk perikanan yang diperoleh. Jika terjadi pelanggaran berulang dalam jangka waktu 5 tahun, negara-negara UE harus memberlakukan sanksi maksimal setidaknya 8 kali dari nilai produk perikanan yang telah diperoleh.
Komponen inti Regulasi IUU
= Skema sertifikasi penangkapan
=Regulasi IUU mengharuskan negara bendera yang mengekspor produk perikanannya ke UE agar memastikan asal-usul dan legalitas ikan tangkapan melalui sertifikat penangkapan. Kebijakan tersebut bertujuan untuk agar negara tersebut mematuhi peraturan konservasi dan manajemen serta menaati aturan perikanan internasional. Sampai saat ini, lebih dari 90 negara ketiga telah memiliki instrumen hukum, prosedur khusus dan menerapkan struktur administratif yang tepat untuk menerapkan sertifikasi tangkapan pada kapal yang mengibarkan bendera mereka.
= Skema pemberian kartu
=Komponen kunci kedua Regulasi IUU mengharuskan negara-negara pengekspor atau yang meminjamkan bendera mereka pada kapal yang memasok ke UE, bekerja sama dalam melawan penangkapan ikan IUU. Negara-negara dengan kebijakan yang kurang memadai untuk menjamin penangkapan ikan secara legal dapat diperingatkan secara formal (kartu kuning) agar dilakukan perbaikan. Jika mereka gagal memperbaikinya, maka ikan-ikan mereka dilarang masuk pasar UE (kartu merah). Jika mereka melakukan perbaikan yang diperlukan, mereka akan dihapus dari daftar (kartu hijau).
Mekanisme pemberian kartu dimulai dari Komisi Eropa yang mengidentifikasi atau menandai jika ada negara-negara non-UE yang gagal melaksanakan tugas mereka di bawah hukum internasional dalam mengambil kebijakan untuk melawan penangkapan ikan IUU. Komisi akan memulai perundingan dengan mereka, jika dialog tersebut tidak dapat menyelesaikan masalah maka Komisi akan memberitahukan perihal risiko ditandai sebagai negara non-kooperatif. Pemberitahuan ini dikenal sebagai tahap "pra-identifikasi", atau "kartu kuning". Komisi kemudian akan mengusulkan langkah-langkah yang sesuai agar negara non-UE dapat mengatasi permasalahan tersebut dalam tenggat waktu yang ditentukan.
Dalam kasus di mana negara yang ditandai sebelumnya gagal menyelesaikan masalah penangkapan ikan IUU, Komisi akan menandainya sebagai negara non-kooperatif, dalam tahap "identifikasi", atau "kartu merah", kemudian mengusulkan kepada Dewan untuk memasukkan negara tersebut dalam "listing" atau daftar negara non-kooperatif. Ketika negara yang ditandai sebelumnya membuat kemajuan nyata dalam menyelesaikan masalah, Komisi melepas status pra-identifikasi atau mengusulkan kepada Dewan untuk menghapus negara tersebut dari daftar negara non-kooperatif, yaitu memberikan "kartu hijau".
Capaian dan dampak
Sejak 2010, Komisi telah menyelidiki lebih dari 200 kasus yang melibatkan kapal dari 27 negara. Sanksi diberikan pada hampir 50 kapal dan sekitar 8 juta Euro telah dikenakan pada negara-negara pantai dan bendera. Reformasi legislasi dan administrasi untuk sertifikasi penangkapan dan pemantauan juga telah diperkenalkan di beberapa negara ketiga. Komisi memusatkan kebijakan pada wilayah geografis tertentu, seperti Afrika Barat atau wilayah Pasifik, di mana kegiatan penangkapan ikan IUU meluas dan dengan korban terberat pada sumber daya laut dan masyarakat lokal. Komisi Eropa telah mengadakan dialog dengan lebih dari 50 negara ketiga untuk menilai kecukupan sistem dan kerangka kerja mereka untuk memerangi penangkapan ikan IUU sesuai dengan hukum internasional.
Sejak pemberlakuan Regulasi IUU dilaporkan penurunan impor produk laut dari beberapa negara/wilayah yang diberi kartu, seperti Ghana, Panama, Filipina, Sri Lanka, Taiwan, dan Thailand. Dalam kasus lain, penurunan terjadi saat proses pemberian kartu, misalnya Korea. Untuk beberapa negara yang diberi kartu, penerapan perjanjian perdagangan atau pengaturan tarif preferensial menyebabkan peningkatan volume impor setelah berlakunya Regulasi IUU, misalnya, untuk Papua Nugini sejak tahun 2010 dan Belize sejak tahun 2009. Impor dari Kepulauan Solomon juga meningkat sejak 2011 dan seterusnya.
Singkatan: CS - penyimpanan; FV - kapal pabrik; PP - pengolahan; RV - kapal pendingin; ZV - kapal pembekuan.
Lihat pula
Kebijakan perikanan bersama
Penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan nirregulasi di Arktik