No More Posts Available.

No more pages to load.

  • Source: Ken Kanrikan
  • Ken Kanrikan (Jepang: ēœŒē®”ē†å®˜; bahasa Indonesia: Petugas Manajemen Provinsi), adalah sebuah jabatan pemerintahan yang pernah ada pada tahun 1942 hingga 1945 di Hindia Belanda (Indonesia), saat pendudukan Jepang di Indonesia.
    Setelah Jepang menduduki Indonesia, hal tersebut menandakan berakhirnya masa kekuasaan Belanda, sekaligus menghapus sistem pemerintahan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Keadaan pemerintahan yang dikendalikan oleh para Raja setempat berlangsung sampai bulan Juni 1942. Keadaan seperti itu hanya untuk mengisi kekosongan sementara, hingga Jepang mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 pada tanggal 7 Maret 1942 yang berisi mengenai ketentuan ketatanegaraan yang tidak bertentangan dengan pemerintahan pendudukan militer Jepang.
    Kekuasaan raja kemudian dialihkan dan juga pengisian jabatan Kepala Pemerintahan yang ditinggalkan oleh Belanda, dimulai. Semua istilah menggunakan bahasa Jepang. Jabatan Asisten Residen digantikan dengan dengan Ken Kanrikan (ēœŒē®”ē†å®˜), jabatan Kontrolir dan Gezaghebber digantikan dengan Bunken Kanrikan (分ēœŒē®”ē†å®˜).


    Referensi




    = Catatan kaki

    =


    = Daftar pustaka

    =

Kata Kunci Pencarian: