- Source: Kerajaan konstitusional
Monarki konstitusional atau kerajaan konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.
Saat ini, monarki konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara dan bukan Raja. Namun, terdapat juga raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang Dunia II, Kaisar Jepang bergabung dengan kerajaan tentara yang dipimpin seorang diktator.
Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan; manakala yang lain melalui sistem demokratis seperti di Malaysia di mana Yang di-Pertuan Agong dipilih oleh Majelis Raja-Raja setiap lima tahun.
Ciri-ciri monarki konstitusional
Daftar negara-negara dengan sistem monarki konstitusional
Prancis pernah menggunakan sistem monarki konstitusional untuk masa yang singkat antara 1789-1792 dan antara 1815-1848.
Referensi
Lihat pula
Monarki mutlak
Diktator
Kata Kunci Pencarian:
- Kerajaan konstitusional
- Konstitusional
- Kamboja
- Kerajaan Belanda
- Thailand
- Sistem Konstitusional Iran (1907)
- Monarki absolut
- Politik Qatar
- Politik Bahrain
- Sriwijaya