- Source: Kewarganegaraan ganda
Kewarganegaraan ganda adalah sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah di beberapa negara. Kewarganegaraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang "memiliki" kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan.
Kewarganegaraan multinegara
Masing-masing negara mengikuti alasan-alasan mereka sendiri dalam menetapkan kriteria mereka untuk kewarganegaraan. Setiap negara memiliki persyaratan berbeda mengenai kewarganegaraan, serta kebijakan berbeda mengenai kewarganegaraan ganda. Hukum-hukum tersebut kadang meninggalkan celah yang memungkinkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan lain tanpa menghapus kewarganegaraan asli, sehingga menciptakan kondisi bagi seseorang untuk memiliki dua kewarganegaraan atau lebih. Berikut adalah persyaratan umum bagi seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan di suatu negara:
Sedikitnya satu orang tua adalah warga negara di negara tersebut (jus sanguinis).
Orang tersebut lahir di teritori negara bersangkutan (jus soli)
Orang tersebut menikahi seseorang yang memiliki kewarganegaraan di negara bersangkutan (jure matrimonii).
Orang tersebut mengalami naturalisasi.
Orang tersebut diadopsi dari negara lain ketika masih di bawah umur dan sedikitnya satu orang tua asuhnya adalah warga negara di negara bersangkutan.
Orang tersebut melakukan investasi uang dalam jumlah besar: Austria, Siprus, Dominika dan St. Kitts & Nevis.
Setelah kewarganegaraan diberikan, negara pemberi dapat atau tidak dapat mempertimbangkan penghapusan kewarganegaraan lamanya secara sukarela agar sah. Dalam hal naturalisasi, sejumlah negara mensyaratkan pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan mereka sebelumnya. Sayangnya, penghapusan tersebut bisa saja tidak diakui oleh negara bersangkutan. Secara teknis, orang tersebut masih memiliki dua kewarganegaraan.
Misalnya, Hakim Agung Amerika Serikat John Rutledge menyatakan "seseorang boleh menikmati hak kewarganegaraan di bawah dua pemerintahan pada saat yang sama," tetapi AS mensyaratkan pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan lamanya sebagai bagian dari upacara naturalisasi. Untuk warga negara Britania Raya, pemerintah menghormati penghapusan kewarganegaraan hanya jika diselesaikan dengan otoritas Britania. Akibatnya, warga negara Britania yang dinaturalisasi di Amerika Serikat masih menjadi warga negara Britania di mata pemerintah Britania meski sudah menghapus kewarganegaraannya untuk memenuhi persyaratan otoritas Amerika Serikat.
Republik Irlandia menyatakan hukum kewarganegaraannya terkait dengan "pulau Irlandia", sehingga juga meliputi Irlandia Utara yang merupakan teritori Britania Raya. Karena itu, siapapun yang lahir di Irlandia Utara dan memenuhi persyaratan untuk menjadi warga negara Irlandia melalui kelahiran di pulau Irlandia (atau lahir di luar Irlandia dengan orang tua berkewarganegaraan Irlandia) boleh menikmati hak kewarganegaraan Irlandia dengan melakukan hal-hal yang hanya boleh dilakukan warga negara Irlandia (misalnya memperoleh paspor Irlandia). Sebaliknya, orang yang belum melakukan hal tersebut tidak berarti bahwa mereka tidak dianggap sebagai warga negara Irlandia. Lihat hukum kewarganegaraan Irlandia dan hukum kewarganegaraan Britania Raya. Orang yang lahir di Irlandia Utara adalah warga negara Britania Raya dengan dasar yang sama sebagaimana orang yang lahir di daerah lain di Britania Raya. Orang yang lahir di Irlandia Utara boleh memilih untuk memegang paspor Britania Raya, paspor Irlandia, atau keduanya.
Lihat pula
Canadians of convenience
Hukum kewarganegaraan
Imigrasi
Kewarganegaraan
Naturalisasi
Sejarah kewarganegaraan
Talbot v. Janson
Catatan kaki
Bacaan lanjutan
Randall Hansen, Patrick Weil, ed. (2002). Dual Nationality, Social Rights and Federal Citizenship in the U. S. and Europe: The Reinvention of Citizenship. Berghahn Books. ISBN 1-57181-804-9.
Thomas Faist, ed. (2007). Dual Citizenship in Europe: From Nationhood to Societal Integration. Aldershot, UK: Ashgate. ISBN 978-0-7546-4914-4.
Thomas Faist, Peter Kivisto, ed. (2007). Dual Citizenship in Global Perspective: From Unitary to Multiple Citizenship. Houndmills, UK: Palgrave Macmillan. ISBN 978-0-230-00654-6.
Thomas Faist and Jürgen Gerdes (2008). "Dual Citizenship in an Age of Mobility" (PDF). Transatlantic Council on Migration (MPI). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2009-07-11. Diakses tanggal 2012-04-26.
Federal Investigative Services Division of the U.S. Office of Personnel Management (2001). "Citizenship Laws of the World: A Directory" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2006-04-04. Diakses tanggal 2008-01-28.
Pranala luar
Internasional
The Hague 1930 Convention
Convention n°8 on the exchange of information concerning acquisition of nationality, 1964 Diarsipkan 2005-06-15 di Wayback Machine.
Dewan Eropa
Convention on the Reduction of Cases of Multiple Nationality and on Military Obligations in Cases of Multiple Nationality, 1963
European Convention on Nationality, 1997
Kata Kunci Pencarian:
- Kewarganegaraan ganda
- Kewarganegaraan
- Daftar pemain sepak bola keturunan Indonesia
- Paspor Indonesia
- Perjanjian Kewarganegaraan Ganda Indonesia-Tiongkok
- Warga Negara Indonesia
- Hukum kewarganegaraan Israel
- Hukum kewarganegaraan Azerbaijan
- Sporting CP
- Hukum kewarganegaraan Jepang
- 2016 in Indonesia
- Indonesian nationality law
- Central Java