- Source: Komite Ekonomi dan Industri Nasional
Komite Ekonomi Industri Nasional (disingkat KEIN) adalah Lembaga Nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Keberadaan KEIN berakhir bersamaan dengan berakhirnya periode Kabinet Kerja Tahun 2014-2019. KEIN bertugas:
melakukan pengkajian terhadap permasalahan ekonomi dan industri nasional, regional, dan global;
menyampaikan saran tindak strategis dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional kepada Presiden; dan
melaksanakan tugas lain dalam lingkup ekonomi dan industri yang diberikan Presiden.
Susunan keanggotaan
Komite Ekonomi dan Industri Nasional dengan susunan keanggotaan terdiri dari:
Ketua: Soetrisno Bachir
Wakil Ketua: Arif Budimanta
Sekretaris: Putri Kuswisnuwardhani
Anggota:
Hariyadi Sukamdani
Hendri Saparini
Eddy Kusnadi Sariaatmadja
Andri B. S. Sudibyo
Zulnahar Usman
Sudhamek
Muhammad Najikh
Johnny Darmawan
Benny Soetrisno
Irfan Wahid
Sugiarto Alim
Dony Oskaria
Mohamad Fadhil Hasan
Muhammad Syafi'i Antonio
Aries Muftie
Sonny Budi Harsono
Benny Pasaribu
Pembubaran
Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, KEIN telah dibubarkan.
Perpres ini ditandatangani pada tanggal 26 November 2020.
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Komite Ekonomi dan Industri Nasional
- Dony Oskaria
- Komite Inovasi Nasional
- Arif Budimanta
- Komite Ekonomi Nasional
- Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
- Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
- Dewan Tertinggi Perekonomian Nasional Uni Soviet
- Silmy Karim
- Irfan Wahid
- House of Representatives (Indonesia)