- Source: Konstitusi Turkmenistan
Konstitusi Turkmenistan yang diadopsi pada tanggal 18 Mei 1992 adalah hukum tertinggi Turkmenistan (Pasal 5). Dalam pembukaannya, Konstitusi menekankan penentuan nasib sendiri bagi rakyat Turkmenistan, serta supremasi hukum dan hak-hak warga negara.
Konstitusi tahun 1992 diamandemen pada tahun 1995, 1999, 2003 dan 2006. Konstitusi kemudian diubah ke konstitusi modern yang dilakukan pada tanggal 26 September 2008, menghapuskan Dewan Rakyat (Halk Maslahaty) yang beranggotakan 2.500 orang dan memperluas Majelis terpilih (Mejlis) dari 65 menjadi 125 anggota. Konstitusi baru diadopsi pada 14 September 2016. Hari Bendera Negara dan Konstitusi diperingati pada tanggal 18 Mei.
Konstitusi RSS Turkmenistan
Terdapat tiga Konstitusi Republik Sosialis Soviet Turkmenistan, yang disahkan pada tahun 1927, 1937, dan 1978. Konstitusi terakhir digantikan oleh Konstitusi Turkmenistan modern, yang mulai berlaku pada tahun 1992. Konstitusi ini kemudian diubah pada tahun 2008 dan 2016.
Ringkasan
= Bagian 1
=Pasal 1 UUD 2008 terdiri atas 17 pasal (15 pasal dalam UUD 1992). Pasal 1 menjelaskan Turkmenistan sebagai negara demokrasi sekuler dan republik presidensial. Kedaulatan dan keutuhan wilayah negara tidak dapat diganggu gugat dan tidak dapat dibagi-bagi. Pasal 3 menyatakan hak dan martabat individu sebagai nilai yang dilindungi negara. Pasal 8 menyatakan bahwa penduduk asing dan orang tanpa kewarganegaraan mempunyai hak yang sama dengan warga negara Turkmenistan sesuai dengan hukum dan perjanjian internasional yang berlaku. Hak-hak yang disebutkan secara khusus antara lain adalah hak atas harta benda (pasal 9) dan hak kebebasan beragama (pasal 12; pasal 11 UUD 1992).
Pasal 4 mendukung pemisahan kekuasaan, termasuk independensi peradilan. Pasal 14 (13 dalam Konstitusi 1992) menetapkan bahasa Turkmen sebagai bahasa resmi dan pasal 17 (15 dalam Konstitusi 1992) menegaskan Ashgabat sebagai ibu kota.
Dua pasal baru yang ditambahkan dalam Konstitusi tahun 2008 menyatakan komitmen negara terhadap ekonomi pasar, termasuk mendorong usaha kecil dan menengah (Pasal 10), dan menetapkan pembagian administratif negara menjadi welayat (provinsi), kota dengan status welayat, etraps (distrik), kota berstatus etrap, kota dalam etrap, dan desa-desa yang berbeda tingkatnya (Pasal 16, menggantikan Pasal 47 UUD 1992).
= Bagian 2
=Bagian 2 menguraikan hak-hak individu dan warga negara. Hak-hak sipil dan politik meliputi hak persamaan (pasal 19; 1992:17), kesetaraan gender (pasal 20; 1992:18), kebebasan dari hukuman yang kejam dan tidak biasa (pasal 23; 1992:21), dan kebebasan bergerak (pasal 26; 1992:24). Hak sosial dan ekonomi meliputi hak atas pekerjaan (pasal 33; 1992:31), hak istirahat (pasal 34; 1992:32), dan hak atas pendidikan (pasal 38; 1992:35). Hak-hak sosial lainnya mencakup hak atas pelayanan kesehatan, hak atas pensiun hari tua, dan hak atas tunjangan cacat (pasal 35, 37; 1992:33, 34). Sebuah pasal baru yang ditambahkan dalam UUD 2008 (pasal 36) menetapkan hak atas kualitas lingkungan hidup dan membebankan negara dengan tanggung jawab untuk melestarikan sumber daya alam dan melindungi lingkungan.
Pasal 21 (1992:19) menyatakan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan individu tidak boleh melanggar hak dan kebebasan individu lain dan dapat dibatasi oleh pertimbangan moralitas, hukum, dan ketertiban umum. Pasal 22 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan hukuman mati dihapuskan di Turkmenistan. Konstitusi tahun 1992 memperbolehkan hukuman mati, namun hanya untuk "kejahatan yang paling berat" (pasal 20), dan ketentuan ini kemudian dibatalkan oleh keputusan presiden tahun 1999 yang menghapuskan hukuman mati. Terakhir, Bagian 2 mencantumkan beberapa kewajiban warga negara, termasuk wajib militer (pasal 41; 1992:38) dan membayar pajak (pasal 42; 1992:39).
= Bagian 3
=Bagian 3 menjelaskan organisasi pemerintahan di Turkmenistan. Kekuasaan negara berada di tangan Presiden, Mejlis (Parlemen atau Majelis), Kabinet Menteri, dan Mahkamah Agung Turkmenistan (Pasal 48). Dewan Rakyat Turkmenistan (Halk Maslahaty), yang menonjol dalam Konstitusi 1992 (Bab 2 Bagian 3), dihapuskan dalam Konstitusi 2008.
Pasal 50-58 Konstitusi 2008 (54-61 Konstitusi 1992) menjelaskan kekuasaan Presiden Turkmenistan. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan (Pasal 50). Presiden bertanggung jawab atas kebijakan luar negeri Turkmenistan dan merupakan panglima tertinggi negara tersebut (Pasal 53). Selain menandatangani undang-undang yang disahkan oleh Mejlis, ia dapat mengeluarkan keputusan Presiden yang mempunyai kekuatan hukum di Turkmenistan (Pasal 54).
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Konstitusi Turkmenistan
- Turkmenistan
- Pembagian administratif Turkmenistan
- Provinsi di Turkmenistan
- Hari libur di Turkmenistan
- Daftar konstitusi nasional
- Dewan Rakyat Turkmenistan
- Dewan Nasional Turkmenistan
- Negara bagian di Amerika Serikat
- Uzbekistan
- Indonesia