- Source: Kustodian Sentral Efek Indonesia
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau dikenal dengan singkatan KSEI didirikan di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh izin operasional sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) pada tanggal 11 November 1998. Dalam kelembagaan pasar modal di Indonesia, KSEI merupakan salah satu Organisasi Regulator Mandiri atau Self Regulatory Organization (SRO), bersama dengan PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Sebagai LPP di pasar modal Indonesia, sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar dan efisien.
Saham KSEI dimiliki oleh SRO (BEI,KPEI) sebanyak 31,5%, Bank Kustodian (35%), Perusahaan Efek (31,5%), Biro Administrasi Efek (2%), per tahun 2017.
KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional pada tanggal 9 Januari 1998, yaitu kegiatan penyelesaian transaksi Efek dengan warkat dengan mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Deposit Efek Indonesia (KDEI) yang sebelumnya merupakan Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP). Selanjutnya sejak 17 Juli 2000, KSEI bersama Bursa Efek dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengimplementasikan perdagangan tanpa warkat (scripless trading) dan operasional Kustodian sentral di pasar modal Indonesia.
Layanan jasa KSEI
Sesuai fungsinya, KSEI memberikan layanan jasa yang meliputi; administrasi rekening efek, penyelesaian transaksi efek, distribusi hasil corporate action dan jasa-jasa terkait lainnya, seperti: post trade processing (PTP) dan penyediaan laporan-laporan jasa kustodian sentral.
Seluruh kegiatan KSEI dioperasikan melalui sistem penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan berteknologi tinggi, yang dinamakan C-BEST (The Central Depository and Book Entry Settlement System). Sistem ini merupakan platform elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan di Pasar Modal Indonesia. Pada bulan Juni 2002, KSEI menuntaskan program konversi seluruh Saham yang tercatat di Bursa Efek dari warkat menjadi scripless.
Pada pertengahan tahun 2007 (data per 31 Mei 2007), sebanyak 390 Saham, 252 obligasi korporasi, 36 waran, 2 HMETD, 14 medium term notes dan 5 promissory notes telah tercatat di C-BEST. Nilai keseluruhan Efek tersebut mencapai Rp 951 triliun.
Untuk melindungi aktivitas penyimpanan dan penyelesaian transaksi, KSEI memiliki sistem cadangan, yakni: Disaster Recovery Center (DRC). DRC C-BEST yang berada di lokasi yang terpisah dengan sistem utama, akan mengamankan penyediaan layanan jasa Kustodian sentral dalam kondisi darurat (bencana). Agar selalu siap digunakan sewaktu-waktu, DRC C-BEST diuji-coba prosedur dan pelaksanaannya secara berkala, tiap enam bulan sekali. Hingga saat ini (per Mei 2007), KSEI telah melaksanakan 9 (sembilan) kali DRC Live Test. Sistem DRC memiliki kapasitas maupun proses kerja yang identik sama dengan sistem utama yang keduanya secara otomatis akan saling menggantikan apabila terjadi gangguan pada salah satu sistem.
Pemakai jasa KSEI
Layanan jasa KSEI disediakan bagi pemegang rekening KSEI yang terdiri atas perusahaan efek dan bank kustodian.
Pemegang rekening mencatat data sub rekening efek yang dimiliki investor yang menjadi nasabah pemegang rekening KSEI, sehingga emiten dapat memantau secara langsung kepemilikan masing-masing efek yang disimpan di KSEI.
Layanan jasa KSEI dapat disediakan juga bagi emiten yang mendaftarkan efeknya untuk disimpan di KSEI dan Biro Administrasi Efek.
Pranala luar
Situs resmi KSEI Diarsipkan 2019-06-06 di Wayback Machine.
Kata Kunci Pencarian:
- Kustodian Sentral Efek Indonesia
- Bank kustodian
- Friderica Widyasari Dewi
- Pasar modal
- Perdagangan tanpa warkat
- Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia
- Kliring Penjaminan Efek Indonesia
- ISO 6166
- Sertifikat deposito
- Emma Sri Martini
- Indonesia Stock Exchange
- Permata Bank
- National numbering agency