- Source: Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi Manusia
LPHAM atau Lembaga Pembela hak" target="_blank">Hak-hak" target="_blank">Hak Asasi Manusia adalah sebuah LSM yang bergerak di bidang advokasi pelanggaran hak" target="_blank">hak asasi manusia di Indonesia.
Sejak 2003, LPHAM di pimpin oleh Ahmad Hambali seorang aktivis muda yang sebelumnya aktif di KontraS (1999-2003).
Sejarah
LPHAM yang didirikan oleh H. J. C. Princen dan Yap Thiam Hien pada 29 April 1966 sebenarnya dipersiapkan untuk menghadang upaya sporadik pemerintah orde baru yang melakukan pembunuhan, penangkapan dan tindakan kejahatan HAM lainnya terhadap simpatisan anggota PKI dan mereka yang dituduh PKI. Salah satu dari kerja besar LPHAM dalam mengkoreksi tindakan merendahkan manusia itu antara lain desakan untuk menghentikan pembunuhan massal di Purwodadi, Jawa Tengah yang di instruksikan Presiden Soeharto, M. Panggabean dan Surono tahun 1968. Walaupun protes ini berujung pada penangkapan, Direktur LPHAM, Princen, oleh Kopkamtib dengan tuduhan komunis, namun aksi pembantaian tersebut dihentikan.
Pada tahun yang sama LPHAM bersama Goenawan Muhammad, seorang wartawan menginvestigasi dan membuat laporan tentang pelanggaran HAM di Pulau Buru. Laporan tersebut akhirnya menjadi bahan tulisan Amnesty Internasional. Selanjutnya untuk menangani para korban PKI yang mengalami trauma kejiwaannya, pada tahun 1967, LPHAM menggagas berdirinya P3HB (Panitia Pusat Pemulihan Hidup Baru) yang dikelola Yap Thiam Hien.
Sempat berganti 2 hingga 3 kali pengurus, lembaga yang membidani lahirnya YLBHI (1970), INFIGHT (Indonesian Front for Defence of Human Rights, 1990), KontraS (1998) dan beberapa lembaga advokasi lain, akhirnya dibadanhukumkan sekitar tahun 1988 seiring dengan keinginan pemerintah mengendalikan LSM dengan mengeluarkan UU Ormas 1985.
Dalam perjalanan aktivitasnya, LPHAM merespon dan hampir terlibat seluruh isu dan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Dalam kasus Timor Timur pada tahun 1990, advokasi LPHAM membawa Princen untuk menjadi tamu kehormatan Presiden Portugal Mario Soares dengan topik pembicaraan seputar 7 orang pemuda Tim-tim yang mencari suaka dan masa depan Timor Timur. LPHAM juga melobi Y.P. Pronk, Ketua IGGI untuk menghentikan hutang luar negeri yang cenderung disalahgunakan pemerintahan Soeharto. Tak terelakan lagi, LPHAM tumbuh menjadi organisasi yang merekam hampir seluruh kejahatan kemanusiaan rezim orde baru. Dari kasus tanah (1987-1996), buruh (1989-1990-an) hingga penangkapan mahasiswa (1988). Dari kasus Papua (1975), Timtim (1975), Aceh (1989) hingga mendampingi para korban Peristiwa Priok yang di adili (1984-1986).
Perkembangan
Namun seiring dengan manajemen organisasi yang masih tradisional dan menurunnya stamina dan kesehatan Princen. Organisasi ini mulai mengambil porsi aktivitas yang sesuai dengan kapasitas kerja organisasi yang sangat ditentukan oleh mobilitas seorang Princen, dan aktivitas organisasi ini benar-benar terhenti ketika kematian menjemput mantan disertir KNIL ini 22 Februari 2004 lalu.
Walau LPHAM telah kehilangan figur sentralnya, kini revitalisasi lembaga malah sedang dilakukan antara lain dengan meredefinisi LPHAM sebagai lembaga yang sejak awal turut mempromosikan penghormatan, perlindungan dan penegakan HAM dengan merefleksi kebersamaan dalam memperjuangkan HAM, demokrasi dan civil society dengan seluruh komunitas masyarakat lainnya.
LPHAM tetap berpendirian bahwa sebuah bangsa harus mengerahkan seluruh potensi dan energinya untuk mendorong tumbuhnya sebuah system politik sipil yang bersih, adil dan menolak kekerasan baik dalam bentuk struktur kultural maupun subtansi praktikal yang tercermin antara lain pada militerisme.
Penyelenggaraan penghargaan
Mengingat begitu pentingnya mendorong inisiasi dan kebersamaan perjuangan penegakan HAM di Indonesia, sejak tahun 2007 ini, LPHAM yang kebetulan dimiliki oleh para mujahid-mujahid HAM seperti Poncke dan Yap mendukung sepenuhnya inisiatif, kepeloporan dan keberanian seluruh elemen masyarakat dalam rangka perlindungan HAM dengan menganugerahkan kepada mereka sebuah penghargaan yang bernama Poncke Princen Human Rights Prize. Poncke Princen Human Rights Prize sesuai nama figur HJC Princen adalah penghargaan yang diberikan untuk orang/ lembaga yang berani mengambil inisiatif pertama kali dalam melindungi dan memajukan HAM sebagaimana Poncke Princen yang berani menjadi pioneer dalam menghentikan pembantaian purwodadi pada 1969 dan sejumlah aktivitas kemanusiaan selama hidupnya.
Penghargaan ini perlu dibuat untuk melestarikan semangat dan keberanian dalam menegakan HAM. Karena upaya penegakan HAM di Indonesia tidak hanya membutuhkan keberanian tetapi juga konsistensi menempuh bahaya, sehingga benar-benar membutuhkan lebih banyak pioneer yang memperjuangkan penegakan HAM seperti yang telah dilakukan Poncke pada masa lalu. Untuk alasan itu pula, penghargaan ini akan mendorong pencarian dan mendukung aktivitas pelopor penegakan HAM diseluruh tanah air setiap tahunnya secara terus menerus.
Untuk pertama kalinya yaitu tahun 2007, penghargaan ini diberikan kepada 3 pihak yang telah berani melakukan upaya promosi dan penegakan HAM yaitu: [1] Human Rights life time achievement untuk pejuang HAM, Munir (1965-2004). [2] Human Rights Promotor and Educator untuk dosen STPDN/IPDN, Inu Kencana Syafei. [3] Human Rights Campaigner untuk Liputan 6 SCTV.
Tiga nama tersebut, masing-masing telah memberikan kontribusi yang signifikan tidak saja bagi penghormatan nilai-nilai kemanusiaan tetapi juga kontribusi reformasi politik dari sebuah sistem yang cenderung mengabaikan hak" target="_blank">hak asasi.
Pada tahun 2008, LPHAM kembali memberikan dua penghargaan Poncke Princen Prize dengan kekhususan kepeloporan dalam bidang hak" target="_blank">Hak Asasi Manusia, pertama kepada insitiatif ‘Ibu Kembar’ Sri Rosiati dan Sri Irianingsih yang telah membuat pendidikan alternatif bagi orang-orang tak mampu secara konsisten dan kontinu terhadap pendidikan dan promosi hak" target="_blank">hak asasi manusia (Human Rights Promotor and Educator) serta terhadap pemajuan HAM di Indonesia. Kedua kepada usaha Korban dan pendamping Korban Kasus Lumpur Lapindo yang telah mengungkap kebenaran atas apa yang secara jahat disembunyikan oleh pemerintah sehingga memunculkan dampak pada kampanye perlunya penghargaan terhadap nilai-nilai hak" target="_blank">Hak Asasi Manusia (Human Rights campaigner).
Pranala luar
Blog LPHAM
Blog LPHAM
LPHAM Tolak UU PKB Diarsipkan 2009-02-08 di Wayback Machine.
Peringatan Kerusuhan Mei 1998 Diarsipkan 2009-02-08 di Wayback Machine.
Direktori NGO HAM Diarsipkan 2009-02-10 di Wayback Machine.
Adressen zum Kapitel Justizsystem Diarsipkan 2009-02-08 di Wayback Machine.
[1]
Mereka Terlibat OTB Diarsipkan 2009-02-08 di Wayback Machine.
[www.kontras.org/data/Permohonan_Praperadilan_Soeharto_2006-06-08.pdf LPHAM Gugat Soeharto]
Masih Adakah Penegakan HAM di Indonesia? Diarsipkan 2009-02-08 di Wayback Machine.
Katalog: Dokumen hak" target="_blank">hak-hak" target="_blank">hak asasi manusia Indonesia
KOMITE SOLIDARITAS UNTUK MUNIR
10 Tahun Reformasi Berjalan Tanpa Konsep Diarsipkan 2009-02-08 di Wayback Machine.
Negara Wajib Menuntaskan Seluruh Kasus Pelanggaran HAM Diarsipkan 2009-02-08 di Wayback Machine.
Keluarga Korban Trisakti-Semanggi Pilih Golput Diarsipkan 2009-02-10 di Wayback Machine.
Gemas Ajukan Pra Peradilan Kasus Soeharto
Bathi tolak beri keterangan Komnas HAM Diarsipkan 2008-09-23 di Wayback Machine.
Koalisi LSM: Tuntut Pengadilan Ad Hoc Kasus Orang Hilang
SOLIDARITAS PERJUANGAN RAKYAT INDONESIA UNTUK MAUBERE
Katalog buku: Aspirasi demokrasi diadili; eksepsi team pembela terdakwa dalam pengadilan Bonar Tigor Naipospos Diarsipkan 2009-02-10 di Wayback Machine.
A Coalition of Indonesian Urban Poor Groups and their Supporters Diarsipkan 2007-02-02 di Wayback Machine.
Pernyataan Sikap LPHAM: Keadaan Darurat Militer Diarsipkan 2009-02-08 di Wayback Machine.
Gerakan Antipemiskinan Rakyat Indonesia (GAPRI
Keberadaan Pengacara Publik Jangan Dianggap Remeh Diarsipkan 2009-02-10 di Wayback Machine.
Pemerintah dan DPR Harus Ikut Selamatkan Leuser Diarsipkan 2007-10-07 di Wayback Machine.
HASIL PENILAIAN KOALISI PERLINDUNGAN SAKSI DALAM FIT AND PROPERT TEST CALON ANGGOTA LPSK
Pembubaran Halal Bihalal AJI 1995
Kata Kunci Pencarian:
- Undang-Undang Hak Asasi Manusia
- Lembaga hak asasi manusia nasional di Indonesia
- Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Hak asasi manusia di Indonesia
- Hak
- Sejarah hak asasi manusia
- Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi Manusia
- Hak LGBT di Indonesia
- Deklarasi Hak-Hak
- Filsafat hak asasi manusia