- Source: Mahkamah Pidana Internasional
Mahkamah Pidana Internasional (bahasa Inggris: International Criminal Court, ICC atau ICCt; bahasa Prancis: Cour pénale internationale, CPI) merupakan sebuah pengadilan permanen untuk menuntut individual atas tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. ICC dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada. Namun, pengadilan ini hanya dapat melaksanakan yurisdiksi apabila pengadilan negara enggan atau tidak sanggup untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti yang disebutkan di atas, dan menjadi "pengadilan usaha terakhir", meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadap kriminal tertuduh kepada negara individual.
Mahkamah Pidana Internasional juga disingkat sebagai ICC untuk membedakannya dengan beberapa organisasi lain yang disingkat ICC, seperti Kamar Dagang Internasional. Namun, singkatan ICC untuk Mahkamah Pidana Internasional lebih umum digunakan. ICC berbeda dengan Mahkamah Internasional yang merupakan badan untuk menyelesaikan sengketa antarnegara dan Hukum Kejahatan Perang.
Sejarah
Pada Juli 1998 di Roma, 120 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi sebuah perjanjian untuk menetapkan -pertama kalinya dalam sejarah dunia- pengadilan pidana internasional permanen. Perjanjian ini mulai berlaku enam puluh hari setelah enam puluh negara menjadi pihak Statuta melalui ratifikasi atau aksesi. Tepatnya, ICC mulai beroperasi pada 1 Juli 2002, setelah berlakunya Statuta Roma. Negara-negara yang menjadi pihak Statuta Roma kemudian menjadi anggota ICC dan bertugas di Majelis Negara-negara Pihak yang mengelola pengadilan. Per Desember 2020, terdapat 123 negara anggota ICC yang 42 negara di antaranya tidak menandatangani dan tidak menjadi pihak Statuta Roma.
Bahasa
Bahasa resmi yang dapat digunakan di ICC adalah bahasa Inggris dan Prancis, tetapi penggunaan beberapa bahasa internasional juga diperbolehkan di sana, seperti bahasa Arab, Cina, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol. Namun, pada kenyataannya ICC tidak hanya menghadapi kasus dengan bahasa-bahasa tersebut. Tersangka, saksi, dan korban datang dari berbagai negara dengan beragam bahasa sehingga ICC harus menggunakan juru bahasa untuk menerjemahkan bahasa yang tidak umum digunakan di kancah internasional, seperti bahasa Acholi, Lango, Lingala, dan Swahili.
Ada dua struktur Unit Layanan Bahasa di ICC, yaitu unit yang melayani Kantor Kejaksaan yang berisi 4 staf dan unit yang melayani Registrasi, Kamar, dan Kepresidenan yang berisi 16 staf. Unit Layanan Bahasa dari Kantor Kejaksaan menangani penerjemahan dari Kantor Kejaksaan, seperti bukti, pidato, bahan pendukung untuk dakwaan, dan lain-lain). Bagian Interpretasi dan Penerjemahan Pengadilan (dalam bahasa prancis: Section de traduction et d'interprétation de la Cour, disingkat STIC) menyediakan penerjemahan untuk pertemuan, seminar, konferensi, kuliah dan sidang pengadilan. Unit Layanan Bahasa dan STIC bersama-sama mengembangkan sistem akreditasi untuk juru bahasa lapangan. Staf STIC pertama kali direkrut pada 2003 dan terus berkembang sejak saat itu. Pada 2005, saat beban kasus ICC meningkat, STIC merekrut hingga 20 anggota staf baru.
Hakim
= Saat ini
=Per 18 Maret 2021.
Terdapat 18 hakim yang bertugas, di mana enam di antaranya merupakan wanita.
= Terdahulu
=Lihat pula
Command responsibility
Hukum Pidana Internasional
Peace Palace
Yurisdiksi universal
Kejahatan perang
Pemerintahan Dunia
World Federalist Movement
Pranala luar
= PBB
=Situs resmi
UN website on the Statute of the International Criminal Court Diarsipkan 2017-10-13 di Wayback Machine.
Text of the ICC Rome statute (treaty)
Article 5: Crimes within the jurisdiction of the Court
Article 98: Cooperation with respect to waiver of immunity and consent to surrender
Rome Statute of the International Criminal Court: depositary notifications
= Lainnya
=The Coalition for the International Criminal Court
No Peace Without Justice
American NGO Coalition for the International Criminal Court Diarsipkan 2021-03-06 di Wayback Machine.
Objections to the ICC under the U.S. Constitution and International Law Diarsipkan 2004-11-12 di Wayback Machine.
The Pitfalls of Universal Jurisdiction: Risking Judicial Tyranny by Henry Kissinger
A reply to Henry Kissinger's paper by Benjamin B. Ferencz, a former Prosecutor at the Subsequent Nuremberg Trials.
Why Bilateral Agreements with the U.S. are not valid under Art.98 of ICC Statute by Derechos.org
"International court hears anti-war claims", Richard Norton-Taylor, The Guardian, 6 May 2005
American Justice and the International Criminal Court Remarks by John R. Bolton, Under Secretary for Arms Control and International Security, at the American Enterprise Institute in Washington, D.C. on November 3, 2003
Indict Zimbabwe's demagogue before the International Criminal Court - the International Bar Association calls in the International Herrald Tribune for Robert Mugabe's indictment
"Myths and Facts About the International Criminal Court" - by Human Rights Watch
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Mahkamah Pidana Internasional
- Statuta Roma
- Hukum pidana internasional
- Mahkamah Agung
- Investigasi Mahkamah Pidana Internasional di Palestina
- Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
- Halaman Utama
- Mahkamah Perdata dan Pidana Yunani
- Surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional terhadap Vladimir Putin dan Maria Lvova-Belova
- Law of Indonesia
- Muchdi Purwopranjono
- Joko Widodo