- Source: Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia
Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (disingkat MWA UI) adalah badan tertinggi di universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat, dan kepentingan universitas itu sendiri. Keanggotaan MWA terdiri beberapa elemen, yaitu: Menteri yang Menangani Urusan Pendidikan Tinggi, Rektor, Dosen, Masyarakat, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa yang kesemuanya diangkat/diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 5 tahun. Untuk mahasiswa, masa jabatan hanya terbatas satu tahun, digantikan oleh wakil dari mahasiswa angkatan di bawahnya mengingat tugas utama mereka yang harus menyelesaikan kegiatan perkuliahan
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, MWA UI memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut:
menetapkan kebijakan umum UI setelah mendapatkan pertimbangan dari Rektor, SA, dan DGB;
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan kondisi keuangan UI serta memfasilitasi penggalangan dana dan pengembangan aset UI;
melakukan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan nonakademik UI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengesahkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, RKT, dan RKA serta mengevaluasi implementasinya;
memberikan masukan kepada Rektor atas pengelolaan UI dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
melakukan penilaian atas kinerja Rektor sekali dalam setahun bersama-sama dengan SA dan DGB;
mengangkat dan memberhentikan Rektor UI; dan
menyelesaikan permasalahan UI yang tidak dapat diselesaikan dalam rapat koordinasi 4 (empat) organ.
Selain itu, MWA dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu dan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Majelis Wali Amanat dibebankan pada anggaran universitas.
Kepengurusan
Keterangan: Anggota MWA UI dilantik untuk 5 (lima) tahun masa jabatan, kecuali Unsur Mahasiswa yang dilantik untuk 1 (satu) tahun kepengurusan.
Pemberhentian
Masa jabatan anggota MWA berakhir apabila:
berakhir masa jabatannya;
sakit jasmani dan rohani terus menerus;
meninggal dunia;
mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada pimpinan MWA dan ditembuskan kepada SA;
bertempat tinggal tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku;
menjadi terdakwa dalam tindak pidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau
menjadi terpidana.
Ketua
Kata Kunci Pencarian:
- Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia
- Daftar Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia
- Universitas Indonesia
- Ari Kuncoro
- Muhammad Anis
- Bima Arya Sugiarto
- Daftar Rektor Universitas Indonesia
- Said Aqil Siroj
- Pemilihan umum Wali Kota Depok 2024
- Sunarto (hakim)