- Source: Makruh
Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. Perbuatan makruh bila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
Contoh aktivitas
Makan/minum sambil berdiri
Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini)
Lihat pula
Wajib
Sunnah
Mubah
Haram
Referensi
(Indonesia) Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah Diarsipkan 2007-03-10 di Wayback Machine.
Kata Kunci Pencarian:
- Makruh
- Hukum makanan Islam
- Halal
- Buang air kecil dalam Islam
- Haram
- Ijtihad
- Bersuci dalam Islam
- Wajib
- Waktu haram puasa
- Mubah
- Makruh
- Ghusl
- Ahkam
- Haram
- Mustahabb
- Salah
- Islamic dietary laws
- Islam
- Photograph
- Fard