- Source: Mandi wajib
Mandi besar atau mandi wajib (bahasa Arab: الغسل, translit. al-ghusl) adalah mandi atau menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara tertentu untuk menghilangkan hadats besar. Hal itu adalah pengertian dalam syariat Islam. Arti al-gusl secara etimologi adalah menuangkan air pada sesuatu.
Hukum
Seluruh imam mazhab menyepakati bahwa hukum mandi wajib adalah wajib setelah laki-laki dan perempuan bersetubuh hingga kedua kelaminnya saling bersentuhan. Kewajiban ini berlaku meskipun air mani tidak keluar. Sedangkan menurut Abu Dawud, mandi wajib hanya diwajibkan ketika air mani keluar. Pendapat ini juga dikemukakan oleh beberapa Sahabat Nabi.
Wanita muslimah juga harus menyucikan diri dengan melakukan mandi wajib apabila dia telah selesai dari masa haid.
Penerapan hukum mandi wajib menurut Mazhab Syafi'i, Mazhab Maliki dan Mazhab Hambali adalah sama untuk alat kelamin manusia maupun alat kelamin hewan. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kewajiban mandi wajib gugur ketika menyetubuhi binatang kecuali air mani keluar.
Mazhab Syafi'i mewajibkan mandi wajib meskipun air mani keluar tanpa adanya kenikmatan. Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa mandi wajib tetap wajib meskipun tidak ada kenikmatan saat air mani keluar. Ketika seseorang selesai mandi wajib dan keluar air mani saat kencing, maka mandi wajib tidak lagi diwajibkan menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Hambali. Namun, mandi wajib diwajikan jika air mani keluar sebelum kencing. Pada kondisi ini, Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa mandi wajib hukumnya mutlak untuk dikerjakan. Sedangkan Mazhab Maliki berpendapat bahwa pada kondisi demikian, tidak diwajibkan sama sekali untuk mandi wajib.
Syarat sah mandi
Sebagai pembeda mandi biasa dengan mandi wajib perbedaannya terletak pada niatnya.
Rukun mandi wajib
Untuk melakukan mandi janabah, maka ada beberapa hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun (pokok), di antaranya adalah:
Mengguyur air keseluruh badan;
Mengguyur kepala tiga kali, kemudian guyur bagian tubuh yang lain.
Dengan seseorang memenuhi rukun mandi di atas, maka mandinya dianggap sudah sah, dengan disertai niat untuk mandi wajib (al ghuslu). Jika seseorang mandi di pancuran (shower) dan air mengenai seluruh tubuhnya, maka mandinya sudah dianggap sah.
Kemudian untuk berkumur-kumur (madhmadhoh), memasukkan air dalam hidung (istinsyaq) dan menggosok-gosok badan (ad dalk) adalah perkara yang disunnahkan menurut mayoritas ulama.
Tata cara mandi sempurna
Berikut adalah tata cara mandi yang disunnahkan, ketika seorang Muslim melakukannya, maka akan membuat mandi wajib tadi lebih sempurna. Yang menjadi dalil dari bahasan ini adalah dua dalil yaitu hadits dari ‘Aisyah dan hadits dari Maimunah.
Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi;
Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri;
Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah atau dengan menggunakan sabun;
Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak salat;
Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut;
Memulai mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri;
Menyela-nyela rambut;
Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.
Lafadz Niat Mandi Wajib
1. Jika mandi besar disebabkan junub Mimpi basah, keluar mani, sanggama maka niat mandi besarnya adalah
BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL JANABATI FARDLON LILLAHI TA’ALA
Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala
2. Jika mandi besarnya disebabkan karena haid maka niat mandi besarnya adalah
BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL HAIDI FARDLON LILLAHI TA’ALA
Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari haidl, fardlu karena Allah Ta’ala
3 Jika mandi besarnya disebabab karena nifas, maka niyat mandi besarnya adalah
BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITU GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAN NIFASI FARDLON LILLAHI TA’ALA
Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta’ala
Sunnah
Pelaksanaan mandi besar disunnahkan diawali dengan membaca bacaan basmalah. Sebelum mandi besar dilakukan, tubuh terlebih dahulu dibersihkan dari najis dan semua kotoran yang menempel pada bagian badan. Mandi besar dilakukan setelag melakukan wudu dan doa setelah wudu. Mandi besar disunnahkan dilakukan dengan menghadap ke arah kiblat. Bagian tubuh yang disiram lebih dahulu ialah bagian kanan kemudian baru bagian kiri. Setiap siraman air pada satu bagian tubuh dilakukan sebanyak 3 kali.
Referensi
= Catatan kaki
== Daftar pustaka
=Ad-Dimasyqi, Muhammad bin 'Abdurrahman (2017). Fiqih Empat Mazhab. Bandung: Hasyimi. ISBN 978-602-97157-3-6.
Pranala luar
Pembahasan Hadits-Hadits tentang Junub (2): Tata Cara Mandi Junub di Muslimah.or.id Diarsipkan 2014-10-20 di Wayback Machine.
Tata Cara Mandi Junub Janabah Sesuai Ajaran Rasulallah di IslamnyaMuslim.com Diarsipkan 2014-08-15 di Wayback Machine.
Mandi Junub di KonsultasiSyariah.com
Kata Kunci Pencarian:
- Mandi wajib
- Mandi
- Junub
- Hadas
- Istinja
- Menstruasi dalam Islam
- Nifas
- Persetubuhan
- Tayamum
- Salat lima waktu
- 2023 Rajasthan Legislative Assembly election
- Pallubasa
- Serundeng
- Muhammad Hussain Najafi
- Otak-otak
- Rendang
- 2018 Rajasthan Legislative Assembly election
- Javanese doughnut
- Clorot
- 14th Rajasthan Assembly
No More Posts Available.
No more pages to load.