- Source: Pasal 3 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia
3/info/pasal" target="_blank">Pasal 3 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia melarang penyiksaan dan "perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau yang merendahkan martabat".
3/info/pasal" target="_blank">Pasal 3 – Pelarangan penyiksaan
Tidak seorang pun boleh dijadikan sasaran penyiksaan atau sasaran perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau yang merendahkan martabat.
Hak ini merupakan hak yang absolut; dalam kata lain, tidak ada hal yang bisa membenarkan pembatasan atau pengecualian terhadap hak ini. Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia juga menjelaskan bahwa 3/info/pasal" target="_blank">pasal ini melarang negara mendeportasi atau mengekstradisi individu yang dapat mengalami penyiksaan atau "perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau yang merendahkan martabat".
Catatan kaki
Pranala luar
kar.kent.ac.uk University of Kent, Kent Academic Repository, "Extending the Reach of Human Rights to Encompass Victims of Rape: M.C. V. Bulgaria"
A guide to the implementation of Article 3 of the European Convention on Human Rights (PDF)
Text of ruling* Diarsipkan 2011-05-26 di Wayback Machine.
Kata Kunci Pencarian:
- Hak asasi manusia
- Sejarah hak asasi manusia
- Pasal 3 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia
- Regulasi Umum Perlindungan Data
- Pasal 2 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia
- Hak asasi manusia di Jepang
- Diskriminasi
- Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
- Piagam Hak Asasi Uni Eropa
- Pasal 18 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia