- Source: Paspor India
Paspor India merupakan dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Urusan Eksternal India kepada warga negara India untuk tujuan perjalanan internasional. Paspor ini memungkinkan pemegangnya untuk melakukan perjalanan internasional dan berfungsi sebagai bukti kewarganegaraan India sesuai Undang-Undang Paspor (1967). Unit Paspor Seva (Layanan Paspor) dari Konsuler, Paspor & Visa (CPV) Divisi Kementerian Urusan Eksternal berfungsi sebagai organisasi paspor sentral, dan bertanggung jawab untuk menerbitkan paspor India atas permintaan ke semua warga negara India yang memenuhi syarat. Paspor India dikeluarkan di 93 kantor paspor yang berlokasi di seluruh India serta di 162 misi diplomatik India di luar negeri.
Pada 2015, India mengeluarkan sekitar 12 juta paspor, berada di tempat ketiga setelah Tiongkok dan Amerika Serikat. Sekitar 828 juta penduduk India memegang paspor yang masih berlaku hingga akhir tahun 2015.
Sejarah
= Kemaharajaan Britania
=Paspor India Britania dikeluarkan untuk subjek Britania di Kerajaan India Britania, dan juga warga negara Britania dari bagian lain Imperium Britania, serta warga negara Britania di wilayah protektorat di India (yaitu penduduk Britania yang dilindungi di 'wilayah kerajaan').
Paspor ini diperkenalkan di India Britania setelah Perang Dunia Pertama. Undang-Undang Paspor India 1920 mensyaratkan penggunaan paspor, kontrol yang kuat atas perjalanan orang asing India, dan orang asing yang bepergian ke dan di dalam India. Paspor tersebut didasarkan pada format yang disepakati pada Konferensi Internasional Paspor Liga Bangsa-Bangsa tahun 1920. Namun, paspor India Britania memiliki penggunaan yang sangat terbatas, hanya berlaku untuk perjalanan di dalam Kerajaan Britania, Italia, Swiss, Austria, Cekoslowakia, Jerman, Prancis, Spanyol, Norwegia, Swedia, dan Belanda.
= Dominion India
=Penggunaan paspor dihentikan setelah pembentukan dominion India dan Pakistan pada tahun 1947, dan pengusulnya berhak untuk memilih kewarganegaraan India, Pakistan atau Britania. Undang-Undang paspor dibuat ketat di kedua negara pada tahun 1952. Warga negara India dan Pakistan tidak memerlukan visa atau dikeluarkan pada saat kedatangan sampai Perang Kashmir Kedua. Sebelum perang, warga kedua negara dapat dengan bebas melakukan perjalanan ke negara masing-masing, meskipun terjadinya perang tahun 1947 terhadap Kashmir.
Jenis
Paspor Biasa (sampul biru gelap) dikeluarkan untuk warga biasa untuk perjalanan biasa, seperti untuk liburan, belajar dan perjalanan bisnis (36 atau 60 halaman). Paspor jenis ini adalah paspor "Tipe P", di mana P berarti Personal.
Paspor Resmi (sampul putih) dikeluarkan untuk individu yang mewakili pemerintah India pada bisnis resmi. Paspor jenis ini adalah paspor "Tipe S", S berarti Layanan (servis).
Paspor Diplomatik (sampul marun) dikeluarkan untuk diplomat India, pejabat tinggi pemerintah dan kurir diplomatik. Paspor jenis ini adalah paspor "Tipe D" dengan D berarti Diplomatik.
Selain itu, kantor paspor serta misi luar negeri terpilih di India diizinkan untuk menerbitkan secara reguler Paspor Indo-Bangladesh dan Indo-Sri Lanka untuk warga negara India yang bermukim di Benggala Barat, Negara Timur-Laut, Tamil Nadu dan Puducherry. Kedua paspor ini masing-masing mengizinkan perjalanan ke Bangladesh dan Sri Lanka saja dan tidak berlaku untuk bepergian ke negara asing lainnya. India berhenti menerbitkan paspor Indo-Bangladesh pada 2013.
= Tatkaal dan SVP
=Paspor Tatkaal (untuk kepentingan mendesak), dan Paspor Validitas Pendek (Short Validity Passport, SVP) juga tersedia dan ini umumnya dianggap Paspor Biasa setelah dikeluarkan.
Penampilan fisik
Paspor India biasa kontemporer memiliki sampul hitam-hitam kebiru-biruan dengan cetak berwarna emas. Lambang India terpampang di tengah sampul depan. Kata-kata "पासपोर्ट" dalam Devanagari dan "Passport" dalam bahasa Inggris tertulis di atas Emblem "भारत गणराज्य" dalam Devanagari dan "Republic of India" dalam bahasa Inggris tertulis di bawah emblem. Paspor standar berisi 36 halaman, tetapi pelancong yang sering dapat memilih paspor yang berisi 60 halaman. Beberapa paspor awal ditulis tangan, termasuk beberapa yang dikeluarkan antara tahun 1997 dan 2000 dengan tanggal validitas 20 tahun. Paspor ini telah dinyatakan tidak sah oleh pemerintah India dan pemegang harus menggantinya dengan versi yang dapat dibaca mesin yang berlaku selama 10 tahun karena peraturan ICAO.
= Halaman informasi
=Halaman biodata berisi informasi berikut:
Jenis: "P" - Singkatan dari "Pribadi", "D" - Singkatan untuk "Diplomatik", "S" - Singkatan dari "Layanan"
Kode Negara: IND
Nomor paspor
Nama keluarga
Nama pendek
Kewarganegaraan: India
Jenis kelamin
Tanggal lahir
Tempat lahir
Tempat penerbitan paspor
Tanggal penerbitan
Tanggal kedaluwarsa
Foto pemegang paspor
Foto bayang pemegang paspor (hanya paspor yang diterbitkan sejak 2013)
Tanda tangan dari pemegang paspor
Halaman informasi berakhir dengan Zona Terbaca Mesin (MRZ).
Halaman demografi di akhir buku paspor berisi informasi berikut:
Nama ayah atau wali sah
Nama ibu
Nama pasangan
Alamat
Nomor paspor lama
Nomor berkas
= Catatan paspor
=Semua paspor berisi catatan dalam bahasa Hindi dan Inggris, secara nominal dari Presiden India, yang ditujukan kepada pihak berwenang dari semua negara dan wilayah:
Bahasa Hindi
Bahasa Inggris
Halaman catatan pemegang paspor biasanya dicap dan ditandatangani oleh otoritas penerbit atas nama Presiden Republik India.
= Bahasa
=Teks Paspor India dicetak dalam bahasa Hindi dan Inggris, dua bahasa resmi India.
= Fitur
=Sejak 25 November 2015, paspor India yang ditulis tangan atau dengan tanggal kadaluwarsa asli yang diperpanjang hingga 20 tahun belum berlaku berdasarkan peraturan perjalanan ICAO. Dengan paspor India yang lebih baru, rincian pribadi dari pemegang paspor, yang sampai sekarang dicetak pada halaman sampul dalam, dicetak pada halaman kedua dokumen. Fitur keamanan tambahan lainnya di paspor non-tulisan tangan yang lebih baru adalah gambar bayang dari pemegang yang ditemukan di sisi kanan halaman kedua. Selain mencegah penjahat mencetak paspor palsu, perubahan terbaru juga membantu mencegah noda pada dokumen karena printer inkjet.
Galeri
Lihat pula
Paspor India Britania
Persyaratan visa untuk warga negara India
Kebijakan visa India
hukum kewarganegaraan India
Kewarganegaraan luar negeri India
Undang-Undang Paspor
Referensi
Pranala luar
Situs web resmi Kantor Paspor India
Kata Kunci Pencarian:
- Paspor
- Paspor India
- Paspor India Britania
- Paspor Indonesia
- Paspor Rusia
- Paspor Singapura
- Paspor Malaysia
- Paspor Jepang
- Paspor Tiongkok
- Paspor Korea Selatan
- Certificate of identity
- Indonesian passport
- Han Willhoft-King
- Visa requirements for Indonesian citizens
- Indonesian nationality law
- Travel document
- Biometric passport
- 2016 in Indonesia