- Source: Pemilihan umum Bupati Indragiri Hilir 2024
Pemilihan umum Bupati Indragiri Hilir 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Indragiri Hilir periode 2024-2029.
Pemilihan Bupati (Pilbup) Indragiri Hilir tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Mantan bupati Muhammad Wardan tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Indragiri Hilir 2024.
Aturan
Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dengan jumlah 45 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, 9 kursi dari 45 kursi. Tidak ada satupun partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Indragiri Hilir adalah 514.427 pemilih, sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 7 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PKB (16,94%), Partai Golkar (14,41%), Partai Gerindra (11,53%), PDI Perjuangan (11,00%), PPP (10,64%), Partai Demokrat (10,19%), dan Partai NasDem (8,10%).
Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
Pasangan calon
= Kandidat Suhaidi - Syamsuddin Uti
== Kandidat Ferryandi - Dani M. Nursalam
== Kandidat Mimi Lutmila - Sufian
== Kandidat Herman - Yuliantini
=Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024
- Pemilihan umum Bupati Indragiri Hilir 2024
- Pemilihan umum Gubernur Riau 2024
- Pemilihan umum Bupati Grobogan 2024
- Kabupaten Indragiri Hilir
- Pemilihan umum Bupati Bojonegoro 2024
- Pemilihan umum Bupati Kediri 2024
- Pemilihan umum Bupati Probolinggo 2024
- Pemilihan umum Bupati Blitar 2024
- Pemilihan umum Bupati Lumajang 2024
- 2024 Indonesian regional and municipal elections