- Source: Penataan daerah di Indonesia
Penataan daerah di Indonesia dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka pelaksanaan kewenangan desentralisasi dan berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional. Penataan daerah dikelompokkan ke dalam dua bentuk, yaitu pembentukan daerah dan penyesuaian daerah. Selain berdasarkan kesepakatan daerah dan/atau hasil evaluasi, penataan daerah dapat dicanangkan berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional oleh Pemerintah.
Landasan hukum bagi penataan daerah tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pembentukan daerah
Pembentukan daerah merupakan proses penetapan status daerah pada wilayah tertentu di Indonesia. Penetapan tersebut dapat berupa pemekaran daerah atau penggabungan daerah, serta dilaksanakan pada tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota.
= Pemekaran daerah
=Pemekaran daerah di Indonesia berupa hal-hal berikut ini.
Pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih daerah baru.
Penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam suatu daerah provinsi menjadi satu daerah baru.
Menurut UU Pemerintahan Daerah, daerah yang akan dimekarkan perlu memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu. Setelah terpenuhi, calon daerah akan ditetapkan sebagai daerah persiapan terlebih dahulu. Daerah persiapan yang telah lolos evaluasi akan ditetapkan sebagai daerah otonom baru melalui undang-undang (UU).
Persyaratan
Bagian daerah yang akan diusulkan menjadi daerah otonom yang baru perlu memenuhi syarat-syarat kewilayahan berikut.
Luas wilayah minimal/maximal, yang ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan.
Jumlah penduduk minimal/maximal, yang ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan.
Batas wilayah, yang dibuktikan dengan titik koordinat pada peta dasar.
Cakupan wilayah, yang meliputi syarat di bawah ini. Cakupan wilayah yang wilayahnya berupa pulau-pulau perlu mendaftar perincian nama pulau di dalamnya.
Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk membentuk daerah provinsi baru
Paling sedikit 5 kecamatan untuk membentuk daerah kabupaten baru
Paling sedikit 4 kecamatan untuk membentuk daerah kotamadya baru
Batas usia minimal/maximal, yang memiliki maksud berikut.
Provinsi-provinsi yang bersangkutan telah berdiri minimal 10 tahun sejak pembentukan
Kabupaten-kabupaten dan/atau kota-kota yang bersangkutan telah berdiri minimal 7 tahun sejak pembentukan
Kecamatan yang menjadi cakupan wilayah pemekaran daerah telah berdiri minimal 5 tahun sejak pembentukan
Calon daerah yang akan dimekarkan perlu mendapat persetujuan dari pihak-pihak terkait agar dapat diusulkan ke pusat. Syarat administratif untuk pemekaran daerah provinsi mencakup tahapan berikut.
Persetujuan bersama antara DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota dari setiap daerah kabupaten dan/atau kota yang akan menjadi cakupan wilayah daerah provinsi baru.
Persetujuan bersama antara DPRD provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi induk.
Sementara syarat administratif untuk pemekaran daerah kabupaten/kota mencakup tahapan berikut.
Keputusan musyawarah desa dari setiap desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota.
Persetujuan bersama antara DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota dari daerah kabupaten/kota induk.
Persetujuan bersama antara DPRD provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi yang mencakupi calon daerah kabupaten/kota yang akan dibentuk.
Pengusulan
Calon daerah yang telah memenuhi syarat kewilayahan dan mendapat semua persetujuan kemudian diusulkan oleh gubernur yang bersangkutan ke pusat (Pemerintah Pusat, DPR, atau DPD). Pemerintah Pusat kemudian memverifikasi persyaratan tersebut, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pemerintah, dengan persetujuan DPR dan DPD, kemudian membentuk tim kajian independen yang akan menyelidiki apakah daerah tersebut memenuhi persyaratan kapasitas daerah. Persyaratan kapasitas daerah ialah kemampuan suatu daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat setempat yang didasarkan pada parameter-parameter sebagai berikut.Hasil penyelidikan tim kajian tersebut kemudian dilaporkan kepada Pemerintah untuk selanjutnya dikonsultasikan dengan DPR dan DPD. Hasil konsultasi tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk membentuk daerah persiapan.
Daerah persiapan
Calon daerah yang telah memenuhi seluruh persyaratan kemudian tersebut akan ditetapkan sebagai daerah persiapan melalui peraturan pemerintah (PP) dengan masa percobaan 3 tahun, serta dipimpin oleh kepala daerah persiapan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala daerah persiapan provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sementara kepala daerah persiapan kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usul gubernur yang memimpin provinsi yang mencakup daerah persiapan tersebut.
Selama masa percobaan, daerah persiapan berkewajiban untuk membentuk dan mengelola segala penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola daerah di dalam daerah tersebut, dengan bantuan dari daerah induk serta dukungan dan pengawasan dari unsur-unsur masyarakat setempat. Pemerintah memberikan bantuan dana serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pada daerah persiapan. Proses persiapan mendapat pengawasan dari DPR dan DPD.
Pada akhir masa percobaan, Pemerintah melakukan evaluasi akhir untuk menentukan kesanggupan daerah persiapan untuk menjadi daerah otonom sejati. Hasil evaluasi tersebut kemudian dikonsultasikan dengan DPR dan DPD. Jika tidak layak, daerah persiapan akan dibubarkan dan dikembalikan ke daerah asal induk. Jika layak, DPR akan mengesahkan undang-undang (UU) yang akan menetapkan daerah persiapan tersebut sebagai daerah otonom baru.
= Penggabungan daerah
=Penggabungan daerah di Indonesia meliputi hal-hal berikut ini.
Penggabungan dua daerah kabupaten/kota atau lebih yang bersanding dalam satu daerah provinsi menjadi daerah kabupaten/kota baru
penggabungan dua daerah provinsi atau lebih yang bersanding menjadi daerah provinsi baru.
Tidak seperti pemekaran daerah, penggabungan daerah sangat jarang dilakukan di Indonesia. Beberapa contoh penggabungan wilayah yang pernah terlaksana yakni penggabungan Kabupaten Adikarto ke dalam Kabupaten Kulon Progo, peleburan sejumlah kota administratif ke dalam kabupaten induknya, serta pembatalan Daerah Istimewa Surakarta yang berakibat pada meleburnya wilayah tersebut ke dalam Jawa Tengah.
Penggabungan daerah dapat diproses apabila terdapat kesepakatan untuk menggabungkan diri di antara semua daerah yang bersangkutan atau terdapat usulan dari Pemerintah Pusat untuk menggabungkan daerah tersebut berdasarkan hasil evaluasi.
Penggabungan berdasarkan kesepakatan
Dalam kasus penggabungan daerah berdasarkan kesepakatan, dua atau lebih daerah yang akan digabungkan itu harus melalui tahapan persetujuan administratif, layaknya seperti pemekaran daerah dengan mutatis mutandis (adanya perubahan dan penyesuaian seperlunya). Syarat administratif untuk penggabungan daerah provinsi adalah sebagai berikut.
Persetujuan bersama antara DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota dari setiap kabupaten dan/atau kota yang menjadi cakupan daerah-daerah provinsi yang akan digabungkan.
Persetujuan bersama antara DPRD provinsi dengan gubernur dari semua daerah provinsi yang akan digabungkan.
Sementara syarat administratif untuk penggabungan daerah kabupaten/kota adalah sebagai berikut.
Keputusan musyawarah desa dari setiap desa yang menjadi cakupan wilayah daerah-daerah kabupaten dan/atau kota yang akan digabungkan.
Persetujuan bersama antara DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota dari semua daerah kabupaten dan/atau kota yang akan digabungkan.
Persetujuan bersama antara DPRD provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi yang mencakupi daerah-daerah kabupaten dan/atau kota yang akan dibentuk.
Setelah persyaratan administratif dari semua daerah tersebut tercapai, gubernur yang bersangkutan (dalam penggabungan daerah kabupaten dan/atau kota) atau semua gubernur dari daerah provinsi yang bersangkutan secara bersama-sama (dalam penggabungan daerah provinsi) mengusulkan penggabungan tersebut ke pusat (Pemerintah Pusat, DPR, atau DPD). Pemerintah Pusat kemudian memverifikasi persyaratan tersebut, kemudian menyampaikan hasilnya kepada DPR dan DPD. Pemerintah, dengan persetujuan DPR dan DPD, kemudian membentuk tim kajian independen yang akan menyelidiki apakah daerah tersebut memenuhi persyaratan kapasitas daerah, layaknya seperti pemekaran daerah dengan mutatis mutandis, dengan parameter-parameter yang kurang lebih sama seperti pada pemekaran daerah. Hasil penyelidikan tim kajian tersebut kemudian dilaporkan kepada Pemerintah untuk selanjutnya dikonsultasikan dengan DPR dan DPD. Hasil konsultasi tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan penggabungan. Jika tidak layak, pusat akan menyampaikan penolakan beserta alasannya secara tertulis kepada gubernur yang bersangkutan. Jika layak, DPR akan mengesahkan undang-undang (UU) yang akan menetapkan daerah otonom baru hasil penggabungan daerah.
Penggabungan berdasarkan evaluasi
Jika Pemerintah Pusat menilai bahwa salah satu atau beberapa daerah tidak mampu untuk menyelenggarakan otonomi daerah, Pemerintah dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) mengenai penggabungan daerah tersebut kepada DPR dan DPD. Jika disetujui, RUU tersebut akan ditetapkan menjadi UU.
Penyesuaian daerah
Penyesuaian daerah merupakan salah satu dari lima hal berikut.
Perubahan batas wilayah daerah
Perubahan nama daerah
Pemberian dan perubahan nama bagian rupa bumi pada suatu daerah
Pemindahan ibu kota daerah
Perubahan nama ibu kota daerah
Perubahan batas wilayah harus ditetapkan dengan undang-undang (UU), sementara poin-poin penyesuaian daerah lainnya ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).
Kepentingan strategis nasional
UU Pemerintahan Daerah Pasal 31 ayat (4) menyebutkan bahwa pembentukan daerah dan penyesuaian daerah dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional. Bagian tersebut bermaksud bahwa selain tata cara yang telah disebutkan di atas, Pemerintah Pusat juga dapat mengusulkan pembentukan dan penyesuaian daerah demi menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pembentukan daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional dapat dilakukan pada daerah-daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, atau daerah-daerah tertentu. Daerah yang dibentuk dengan cara demikian harus memiliki cakupan wilayah dengan batas-batas yang jelas dan mempertimbangkan parameter pertahanan dan keamanan, potensi ekonomi, serta paramater lain yang memperkuat kedaulatan NKRI. Rencana pembentukan daerah tersebut dikonsultasikan oleh Pemerintah kepada DPR dan DPD terlebih dahulu sebelum direalisasikan dengan membentuk daerah persiapan melalui peraturan pemerintah (PP) dengan masa percobaan 5 tahun. Daerah persiapan berkewajiban untuk membentuk dan mengelola segala penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola daerah di dalam daerah tersebut, dengan sokongan dana, sarana dan prasarana, serta tata personel dari Pemerintah. Pemerintah juga melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pada daerah persiapan, sembari mendapat pengawasan dari DPR dan DPD. Pada akhir masa percobaan, Pemerintah melakukan evaluasi akhir untuk menentukan kesanggupan daerah untuk melaksanakan kewajiban daerahnya, lalu hasinya dikonsultasikan dengan DPR dan DPD. Jika tidak layak, daerah persiapan akan dibubarkan dan dikembalikan ke daerah induk. Jika layak, DPR akan mengesahkan undang-undang (UU) yang akan menetapkan daerah persiapan tersebut sebagai daerah baru.
Pernyesuaian daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional berupa perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan UU dan pemindahan ibu kota yang ditetapkan dengan PP.
Riwayat pemekaran
Catatan: Huruf miring menandakan bahwa wilayah tersebut telah bubar atau berganti nama. Nama masing-masing wilayah mengikuti pada saat pemekaran ditetapkan.
Istilah "kabupaten", "daerah tingkat II" (sebelum tahun 1999), dan "daerah" (hanya digunakan di Indonesia Timur sebelum 1960-an) semuanya memiliki kesamaan makna, begitu pula dengan "kota", "kotamadya", "kotapraja", dan "kota besar".
= Aceh
=Aceh, pemekaran dari Sumatera Utara (1956)
= Sumatera Utara
=Catatan: Kabupaten Toba Samosir berubah nama menjadi Kabupaten Toba pada tahun 2020
= Sumatera Barat
=Sumatera Barat dibentuk tahun 1957 dan sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah
Catatan: Kabupaten Sawahlunto Sijunjung berubah nama menjadi Kabupaten Sijunjung pada tahun 2008
= Riau
=Riau dibentuk tahun 1957 dan sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah
Catatan: Kabupaten Indragiri berubah nama menjadi Kabupaten Indragiri Hulu pada tahun 1965 bersamaan dengan pembentukan Kabupaten Indragiri Hilir
= Kepulauan Riau
=Kepulauan Riau, pemekaran dari Riau (2002)
Catatan: Kabupaten Kepulauan Riau berubah nama menjadi Kabupaten Bintan pada tahun 2006
= Jambi
=Jambi dibentuk tahun 1957 dan sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah
Catatan: Kabupaten Persisir Selatan Kerinci berubah nama menjadi Kabupaten Pesisir Selatan pada tahun 1957 bersamaan dengan pembentukan Kabupaten Kerinci
Catatan: Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Tanjung Jabung, dan Kabupaten Sarolangun Bunko berubah nama menjadi Kabupaten Bungo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Merangin pada tahun 1999 bersamaan dengan pembentukan Kabupaten Tebo, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Sarolangun
= Bengkulu
=Bengkulu, pemekaran dari Sumatera Selatan (1967)
= Sumatera Selatan
== Kepulauan Bangka Belitung
=Kepulauan Bangka Belitung, pemekaran dari Sumatera Selatan (2000)
= Lampung
=Lampung, pemekaran dari Sumatera Selatan (1964)
= Daerah Khusus Jakarta
=Daerah Khusus Jakarta, pemekaran dari Jawa Barat (1959/1961).
= Banten
=Banten, pemekaran dari Jawa Barat (2000)
= Jawa Barat
== Jawa Tengah
== Daerah Istimewa Yogyakarta
=tidak pernah mengalami pemekaran daerah.
= Jawa Timur
== Bali
=Bali, pemekaran dari Nusa Tenggara (1958)
Catatan: Daerah Bali adalah salah satu penyusun Provinsi Nusa Tenggara yang dibubarkan pada tahun 1958 bersamaan dengan pembentukan 8 kabupaten pada tabel di atas
= Nusa Tenggara Barat
=Nusa Tenggara Barat, pemekaran dari Nusa Tenggara (1958)
Catatan: Daerah Lombok dan Daerah Sumbawa adalah salah satu penyusun Provinsi Nusa Tenggara yang dibubarkan pada tahun 1958 bersamaan dengan pembentukan 6 kabupaten pada tabel di atas
= Nusa Tenggara Timur
=Nusa Tenggara Timur, pemekaran dari Nusa Tenggara (1958)
Catatan: Daerah Timor dan Kepulauannya, Daerah Flores, dan Daerah Sumba adalah penyusun Provinsi Nusa Tenggara dan dibubarkan tahun 1958 bersamaan dengan pembentukan 12 kabupaten di atas
= Kalimantan Barat
=Kalimantan Barat, pemekaran dari Kalimantan (1956)
Catatan: Kabupaten Pontianak berubah nama menjadi Kabupaten Mempawah pada tahun 2014
= Kalimantan Tengah
=Kalimantan Tengah, pemekaran dari Kalimantan Selatan (1958)
Catatan: Kabupaten Kotawaringin dan Kabupaten Barito berubah nama menjadi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Barito Utara pada tahun 1959 bersamaan dengan pembentukan Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Barito Selatan
= Kalimantan Selatan
=Kalimantan Selatan, pemekaran dari Kalimantan (1956)
Catatan: Kabupaten Banjarmasin dan Kabupaten Kandangan berubah nama menjadi Kabupaten Banjar dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada tahun 1959 bersamaan dengan pembentukan Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
= Kalimantan Timur
=Kalimantan Timur, pemekaran dari Kalimantan (1956)
Catatan: Daerah Istimewa Kutai dibubarkan pada tahun 1959.
Catatan: Kabupaten Kutai berubah nama menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2002
Catatan: Kabupaten Pasir berubah nama menjadi Kabupaten Paser pada tahun 2007
= Kalimantan Utara
=Kalimantan Utara, pemekaran dari Kalimantan Timur (2012)
= Sulawesi Utara
=Sulawesi Utara, pemekaran dari Sulawesi (1960)
Catatan: Daerah Sulawesi Utara dibubarkan pada tahun 1959 bersamaan dengan pembentukan 3 kabupaten di atas
Catatan: Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud berubah nama menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tahun 2014
= Gorontalo
=Gorontalo, pemekaran dari Sulawesi Utara (2000)
Catatan: Daerah Sulawesi Utara, beribukota di Gorontalo, dibubarkan pada tahun 1959 bersamaan dengan pembentukan 1 kabupaten dan 1 kota di atas
= Sulawesi Tengah
=Sulawesi Tengah, pemekaran dari Sulawesi Utara (1964)
Catatan: Daerah Sulawesi Tengah dipecah menjadi 2 daerah pada tahun 1952
Catatan: Daerah Poso dan Daerah Donggala dibubarkan pada tahun 1959 bersamaan dengan pembentukan 4 kabupaten di atas
= Sulawesi Tenggara
=Sulawesi Tenggara, pemekaran dari Sulawesi Selatan (1964)
Catatan: Daerah Sulawesi Tenggara yang beribukota di Baubau dibubarkan tahun 1959 bersamaan dengan pemekaran 4 kabupaten di atas
Catatan: Kabupaten Kendari berubah nama menjadi Kabupaten Konawe pada tahun 2004
= Sulawesi Selatan
=Sulawesi Selatan, pemekaran dari Sulawesi (1960)
Catatan: Daerah Makassar, Daerah Jeneponto-Takalar, Daerah Luwu, Daerah Bone, Daerah Bonthain, dan Daerah Parepare dibubarkan pada tahun 1959 bersamaan dengan pembentukan 19 kabupaten dan 1 kota di atas
Catatan: Kabupaten Bonthain berubah nama menjadi Kabupaten Bantaeng pada tahun 1962
Catatan: Kabupaten Selayar berubah nama menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar pada tahun 2008
= Sulawesi Barat
=Sulawesi Barat, pemekaran dari Sulawesi Selatan (2004)
Catatan: Daerah Mandar dengan ibukota di Majene dibubarkan pada tahun 1959 bersamaan dengan pembentukan 3 kabupaten di atas
Catatan: Kabupaten Polewali Mamasa berubah nama menjadi Kabupaten Polewali Mandar pada tahun 2005
Catatan: Kabupaten Mamuju Utara berubah nama menjadi Kabupaten Pasangkayu pada tahun 2017
= Maluku Utara
=Maluku Utara, pemekaran dari Maluku (1999)
Catatan: Kabupaten Maluku Utara berubah nama menjadi Kabupaten Halmahera Barat pada tahun 2003 bersamaan dengan pemekaran Halmahera Selatan, Halmahera Utara, dan Kepulauan Sula
= Maluku
=Catatan: Daerah Maluku Selatan dengan ibukota di Ambon dibubarkan pada tahun 1952 bersamaan dengan pembentukan 2 kabupaten di atas
Catatan: Kabupaten Maluku Tenggara Barat berubah nama menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tahun 2019
= Papua Barat Daya
=Papua Barat Daya, pemekaran dari Papua Barat (2022)
= Papua Barat
=Papua Barat, pemekaran dari Papua (1999)
= Papua Tengah
=Papua Tengah, pemekaran dari Papua (2022)
= Papua
=Catatan: Kabupaten Yapen Waropen berubah nama menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen pada tahun 2008
= Papua Pegunungan
=Papua Pegunungan, pemekaran dari Papua (2022)
= Papua Selatan
=Papua Selatan, pemekaran dari Papua (2022)
Riwayat penggabungan
= Jawa Tengah
=Penggabungan Kabupaten Kutoarjo dengan Kabupaten Purworejo (tahun 1933)
Penggabungan Kabupaten Karanganyar dengan Kabupaten Kebumen (1 Januari 1936)
Penggabungan Kabupaten Purwokerto dengan Kabupaten Banyumas (1 Januari 1936)
= Daerah Istimewa Yogyakarta
=Penggabungan Kabupaten Adikarto dengan Kabupaten Kulon Progo (tahun 1951)
= Papua
=Provinsi Irian Jaya Tengah yang dimekarkan tahun 1999 dibatalkan pada tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi sehingga bergabung kembali ke Provinsi Irian Jaya
Lihat pula
Daftar kabupaten dan kota di Indonesia
Daftar kabupaten dan kota di Indonesia menurut waktu pembentukan
Rencana pemekaran daerah di Indonesia
Provinsi di Indonesia
Provinsi Sumatra Tengah
Provinsi Timor Timur
Provinsi Kalimantan
Daerah Istimewa Surakarta
Catatan
Referensi
Pustaka
"Pemerintahan Daerah". Undang-Undang No. 23 Tahun 2004.
Kata Kunci Pencarian:
- Penataan daerah di Indonesia
- Pemerintahan daerah di Indonesia
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Provinsi di Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
- Wilayah administratif khusus di Indonesia
- Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
- Pemerintah daerah di Indonesia
- Rencana pemekaran daerah di Indonesia
- National Research and Innovation Agency
- Bandung
- Rantepao
- Medan metropolitan area
- Malang
- Malang City Regional House of Representatives
- Soedardjat Nataatmadja