- Source: Pencatatan efek di Bursa Efek di Indonesia
Pencatatan efek" target="_blank">efek adalah pencantuman suatu efek" target="_blank">efek dalam daftar efek" target="_blank">efek yang tercatat di Bursa, sehingga dapat diperdagangkan di bursa. Hal tersebut adalah pengertian mengenai pencatatan efek" target="_blank">efek, sebagaimana ada bedasarkan Peraturan Nomor I-A, Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa efek" target="_blank">Efek Indonesia Nomor: Kep-00001/BEI/01-2014 tentang Pencatatan Saham dan efek" target="_blank">Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatatan. Pencatatan ini sendiri adalah izin yang diberikan emiten dengan syarat tertentu, untuk sahamnya melantai di Bursa efek" target="_blank">Efek di tempat efek" target="_blank">efek tersebut tercatat. Pencatatan efek" target="_blank">efek pada bursa sering kali satu paket dengan proses penawaran umum oleh Emiten, pencatatan efek" target="_blank">efek sebenarnya bukanlah suatu keharusan. Pencatatan efek" target="_blank">efek adalah pilihan bagi Emiten yang melakukan penawaran umum. Pencatatan ini selain harus memenuhi peraturan perundang-undangan terkait penawaran umum, perusahaan juga harus memenuhi ketentuan Bursa efek" target="_blank">Efek terkait pencatatan efek" target="_blank">efek.
Syarat
Telah disebutkan pula mengenai syarat- syarat penawaran umum yang harus dipenuhi jika akan mencatatkan efeknya. Penawaran umum dan pencatatan efek" target="_blank">efek sering kali dilakukan satu paket, namun demikian, pencatatan efek" target="_blank">efek bukanlah suatu keharusan. Emiten dapat memiliih akan melakukan pencatatan atau tidak, bagi mereka yang melakukan pencatatan efek" target="_blank">efek di bursa harus memenuhi syarat tertentu, yakni:
Tanggal Pencatatan, jika efek" target="_blank">efek juga dicatatkan di bursa;
Nama bursa efek" target="_blank">efek, jika efek" target="_blank">efek juga dicatatkan di bursa;
Tindakan Emiten jika Bursa efek" target="_blank">Efek menolak permohonan pencatatan efek" target="_blank">efek bersifat ekuitas;
Stabilitas harga saham tertentu yang telah tercatat di Bursa efek" target="_blank">Efek;
Keterangan jumlah dan presentase saham yang akan dicatatkan pada bursa efek" target="_blank">efek;
Keterangan tentang pembatasan atas pencatatan saham;
Uraian singkat setiap anggota direksi, atau organ lain yang setara.
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Bursa Efek Indonesia
- Daftar perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia
- Bursa efek
- Pencatatan efek di Bursa Efek di Indonesia
- Bursa Efek Jakarta
- Efek Jokowi
- Kustodian Sentral Efek Indonesia
- Efek (keuangan)
- Pencatatan kembali efek di Bursa Efek di Indonesia
- Multivision Plus