- Source: Pencurian identitas
Pencurian identitas (identity theft, disebut juga Shoulder surfers dan Dumpster divers; ungkapan baru Bahasa Inggris) sejenis artinya dengan peniru identitas di mana seseorang merasa tidak mampu menjadi dirinya sendiri hingga dia ingin menjadi orang lain yang dia idolakan atau mencuri identitas orang lain untuk meraih keuntungan pribadi. Pencurian identitas dilakukan ketika dia mulai putus asa dengan dirinya sendiri. Pencurian identitas dilakukan tatkala seseorang merasa sangat depresi pada dunianya dan lingkungannya sehingga tak ada cara lain dengan menjadi pencuri identitas.
Pencurian identitas terjadi ketika seseorang menggunakan informasi pengenal pribadi orang lain, seperti nama, nomor pengenal, atau nomor kartu kredit , tanpa izin mereka, untuk melakukan penipuan atau kejahatan lainnya. Istilah pencurian identitas diciptakan pada tahun 1964. Sejak saat itu, definisi pencurian identitas telah ditetapkan secara hukum di seluruh Inggris dan Amerika Serikatsebagai pencurian informasi identitas pribadi. Pencurian identitas dengan sengaja menggunakan identitas orang lain sebagai metode untuk mendapatkan keuntungan finansial atau memperoleh kredit dan keuntungan lainnya, dan mungkin menyebabkan kerugian atau kerugian orang lain. Orang yang identitasnya dicuri dapat menderita akibat yang merugikan, terutama jika mereka dimintai pertanggungjawaban palsu atas tindakan pelaku. Informasi pengenal pribadi umumnya mencakup nama seseorang, tanggal lahir, nomor jaminan sosial, nomor SIM, nomor rekening bank atau kartu kredit, PIN, tanda tangan elektronik , sidik jari, kata sandi , atau informasi lain apa pun yang dapat digunakan untuk mengakses keuangan seseorang.
Arti pencurian identitas
= Pencurian identitas dalam arti sempit
=Pencurian identitas dalam arti sempit berarti bahwa seseorang mengambil suatu kartu pengenal/segala jenis pengenal milik orang lain untuk kemudian dia gunakan pada dirinya sendiri sebagai identitas pengenal orang yang dicuri tersebut. Saat ini pencurian identitas yang terjadi banyak dilakukan karena motif yang beragam, dimulai dari kepentingan untuk mencapai tujuan ekonomi yang mereka inginkan, penipuan, sampai sekadar melampiaskan motif dendam semata dengan cara merusak imej orang tersebut.
Pencuri identitas adalah orang yang menggunakan identitas orang lain seperti KTP, SIM, atau paspor untuk kepentingan pribadinya, dan biasanya digunakan untuk tujuan penipuan. Umumnya penipuan ini berhubungan dengan Internet, tetapi sering juga terjadi di kehidupan sehari-hari. Misalnya penggunaan data yang ada dalam kartu identitas orang lain untuk melakukan suatu kejahatan. Pencuri identitas dapat menggunakan identitas orang lain untuk suatu transaksi atau kegiatan, sehingga pemilik identitas yang aslilah yang akan dianggap melakukan transaksi atau kegiatan tersebut.
= Pencurian identitas dalam arti luas
=Pencurian identitas dalam arti luas berarti bahwa seseorang telah menjadi sangat depresi atau mengalami gangguan kejiwaan (psikopat) dengan meniru atau mencuri identitas orang lain yang dia ingat, benci, atau sukai. Pencurian identitas sangat merugikan karena orang yang dicuri identitasnya mungkin citranya akan buruk di mata orang lain.
Tujuan
Pencurian identitas terjadi ketika suatu pihak memperoleh, mentransfer, memiliki, atau menggunakan informasi pribadi seseorang atau hukum dengan cara yang tidak sah, dengan maksud untuk melakukan penipuan atau kejahatan, seperti meminjam uang, menarik rekening tabungan, atau melakukan tindakan kriminal dengan identitas palsu tersebut. Identitas yang diambil dapat berupa nomor jaminan keamanan sosial, nama ibu, dan tanggal lahir. Selama tujuh tahun berturut-turut sejak 2012, pencurian identitas merupakan yang terbanyak dengan jumlah 36% atau 2466.035. Tindakan ini telah berkembang pesat di internet. File kartu kredit adalah sasaran utama para hacker situs web.
Jenis
Organisasi nirlaba seperti Identity Theft Resouce Center membagi pencurian identitas menjadi lima kategori, yaitu:
Pencurian identitas kriminal (Criminal identity theft), yaitu berpura-pura sebagai orang lain ketika ditangkap karena kejahatan.
Pencurian identitas keuangan (Financial identity theft) yaitu menggunakan identitas orang lain untuk mendapatkan kredit, barang, dan jasa.
Kloning identitas (Identity cloning)menggunakan informasi orang lain untuk mengasumsikan identitasnya dalam kehidupan sehari-hari.
Pencurian identitas medis (Medical identity theft) yaitu menggunakan identitas orang lain untuk mendapatkan perawatan medis atau obat-obatan.
Pencurian identitas anak (Child identity theft) yaitu ketika identitas anak di bawah umur digunakan oleh orang lain untuk keuntungan pribadi si penipu. Si penipu dapat berupa anggota keluarga, teman, atau bahkan orang asing yang menargetkan anak-anak.
Pencurian identitas dapat digunakan untuk memfasilitasi atau mendanai kejahatan lain termasuk imigrasi ilegal, terorisme, phishing, dan spionase . Ada kasus kloning identitas untuk menyerang sistem pembayaran, termasuk pemrosesan kartu kredit online dan asuransi kesehatan.
Ketentuan pidana
Aturan hukum terkait pencurian identitas ini telah diatur oleh setiap negara berdasarkan hukum positifnya masing-masing. Setiap negara memiliki aturan yang berbeda terkait hal ini. Namun, secara internasional juga mengatur namun tak mengikat semua negara.
= Internasional
=Pada Maret 2014, setelah diketahui dua penumpang dengan paspor curian berada di pesawat Malaysia Airlines Penerbangan 370 , yang hilang pada 8 Maret 2014. Terungkap bahwaInterpol memiliki database 40 juta dokumen perjalanan yang hilang dan dicuri dari 157 negara, yang disediakan Interpol untuk pemerintah dan publik, termasuk maskapai penerbangan dan hotel. Namun, database Dokumen Perjalanan yang Dicuri dan Hilang (SLTD), jarang digunakan. Big News Network (yang berbasis di UEA ) melaporkan bahwa Sekretaris Jenderal Interpol Ronald K. Noble mengatakan kepada sebuah forum di Abu Dhabi pada bulan sebelumnya. Kabar buruknya adalah, meskipun sangat hemat biaya dan dapat diterapkan ke mana saja. di dunia, hanya segelintir negara yang secara sistematis menggunakan SLTD untuk menyaring para pelancong. Hasilnya adalah kesenjangan besar dalam aparat keamanan global kita yang dibiarkan rentan terhadap eksploitasi oleh penjahat dan teroris.
= Amerika Serikat
=Meningkatnya kejahatan pencurian identitas menyebabkan lahirnya RUU Pencurian Identitas dan Penanggulangan Asumsi. Pada tahun 1998, Komisi Perdagangan Federal muncul di hadapan Senat Amerika Serikat. FTC membahas kejahatan yang mengeksploitasi kredit konsumen untuk melakukan penipuan pinjaman, penipuan hipotek, penipuan jalur kredit,penipuan kartu kredit, penipuan komoditas dan layanan. The Identity Theft Deterrence Act (2003) [ITADA] mengamandemen Judul Kode AS 18, 1028 ("Penipuan terkait aktivitas sehubungan dengan dokumen identifikasi, fitur otentikasi, dan informasi"). Statuta sekarang menjadikan kepemilikan "alat identifikasi" apa pun untuk "secara sadar mentransfer, memiliki, atau menggunakan tanpa otoritas yang sah" sebagai kejahatan federal, di samping kepemilikan dokumen identifikasi yang melanggar hukum. Namun, agar yurisdiksi federal dapat menuntut, kejahatan tersebut harus menyertakan "dokumen identifikasi" yang: (a) konon dikeluarkan oleh Amerika Serikat, (b) digunakan atau dimaksudkan untuk menipu Amerika Serikat, (c) dikirim melalui surat, atau (d) digunakan dengan cara yang mempengaruhi perdagangan antarnegara bagian atau asing. Lihat 18 USC 1028 (c). Hukuman bisa sampai 5, 15, 20, atau 30 tahun di penjara federal , ditambah denda, tergantung pada kejahatan yang mendasari per 18 USC 1028 (b). Selain itu, hukuman untuk penggunaan "alat identifikasi" yang melanggar hukum diperkuat dalam 1028A ("Pencurian Identitas yang Diperparah"), memungkinkan hukuman berturut-turut di bawah pelanggaran kejahatan yang disebutkan secara spesifik sebagaimana didefinisikan dalam 1028A(c)(1) sampai (11). Undang-undang ini juga memberikan Komisi Perdagangan Federal dengan otoritas untuk melacak jumlah insiden dan nilai dolar kerugian. Angka-angka mereka terutama berkaitan dengan kejahatan keuangan konsumen dan bukan jangkauan yang lebih luas dari semua kejahatan berbasis identifikasi.
= Indonesia
=Di Indonesia, para pencuri identitas dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tepatnya pada Pasal 26 ayat (1) dan (2).
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Pencurian
- Pencurian identitas
- Penipuan
- Keamanan Internet
- Kerahasiaan pribadi
- Doksing
- Teller
- Kenakalan remaja
- Pengelabuan
- Perdagangan elektronik