- Source: Pengeboman pasar Tentena 2005
Pengeboman pasar Tentena 2005 terjadi pada tanggal 28 Mei 2005 di Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Indonesia. Dua alat peledak improvisasi, yang diatur untuk meledak dalam jangka waktu 15 menit, diledakkan pada pagi hari di sebuah pasar di pusat kota Tentena, menewaskan 22 orang dan melukai setidaknya 40 lainnya. Korban tewas termasuk seorang pendeta Kristen dan seorang anak laki-laki berusia 3 tahun. Beberapa militan Islam kemudian dikenai dan dijatuhi hukuman penjara pada tahun 2007 dan 2010 karena peran mereka dalam mengorganisir pengeboman tersebut, di antara serangan lainnya di wilayah Poso.
Ledakan bom tersebut dikaitkan dengan konflik sektarian antara Muslim dan Kristen di Poso yang menewaskan setidaknya 577 orang dan menyebabkan 86.000 lainnya mengungsi dalam periode tiga tahun sebelum gencatan senjata yang disponsori pemerintah disepakati pada bulan Desember 2001. Mereka yang dihukum karena kejahatan yang berkaitan dengan konflik menyebut bahwa ini adalah upaya balas dendam atas kekejaman sebelumnya yang dilakukan terhadap komunitas Muslim di Poso. Pengeboman ini dilakukan tepat pada hari peringatan lima tahun pembantaian 165 orang Muslim di desa Sintuwulemba, Kabupaten Poso.
Ledakan
Perangkat bom pertama diledakkan sekitar pukul 08.15 pagi. Menurut para saksi, banyak orang yang datang untuk membantu mereka yang terluka dalam ledakan pertama, terbunuh oleh ledakan kedua yang lebih besar yang menyebabkan kawah setinggi 3 kaki. Ledakan tersebut meratakan stan-stan makanan dan juga merusak sebuah bank, sebuah gereja Kristen dan sebuah kantor polisi di pusat kota Tentena. Kapolres Poso mengumumkan bom lain yang belum meledak kemudian ditemukan di luar sebuah gereja di dekatnya.
The Jakarta Post pada awalnya melaporkan 27 orang tewas dalam serangan tersebut, merujuk pada informasi yang diberikan oleh relawan di Rumah Sakit Umum Sinar Kasih Tentena, namun jumlah korban direvisi dan turun menjadi 22. Seorang dokter gigi yang menjadi relawan di rumah sakit yang sama menyatakan bahwa sekitar 57 warga yang terluka telah dirawat di rumah sakit, dan menggambarkan bahwa "banyak orang menderita luka di organ dalam mereka," dan memperkirakan sekitar 20 penduduk setempat telah terluka parah.
Melalui pengadilan yang dilaksanakan untuk seorang tokoh agama —Eko Budi Wardoyo— yang dihukum karena membiayai serangan tersebut, kemudian diketahui bahwa empat militan telah dibagi menjadi dua kelompok untuk menanam perangkat bom di dalam daging dan bagian produksi di pasar kota yang didominasi Kristen ini. Ardin Djanatu dan Amril Ngiode membawa dan menanam satu bom. Sedangkan rekan mereka Syaiful Anam, menanam bom lain di dekatnya —di depan pasar— dan penghitung waktu untuk kedua perangkat bom diatur untuk meledak dengan jangka waktu 15 menit.
Ngiode menjelaskan bahwa bom tersebut dibuat dari TNT dan belerang, dengan sejumlah besar besi ditambahkan untuk menciptakan pecahan peluru. Satu senjata telah disembunyikan di dalam kotak kardus dan dikirim ke pasar dengan membawa kantong plastik hitam yang disamarkan dengan sayuran. Ngiode juga menjelaskan ke pengadilan bahwa target mereka pada awalnya adalah sebuah sekolah Katolik yang bersebelahan dengan pasar Tentena, namun selama survei mereka, para tersangka teroris mendapati bahwa pasar lebih ramai dan padat.
Investigasi
Sebelum pengeboman tersebut, pada bulan Januari 2005, pihak berwenang telah menemukan 60 bom rakitan di sebuah rumah kosong di kota Poso dan pada awal Mei, polisi telah menangkap tiga orang ekstremis Muslim karena diduga terlibat dalam serangan lain dengan menggunakan alat serupa.
Per bulan Juni 2005, 13 tersangka telah ditangkap sebagai bagian dari penyelidikan atas serangan tersebut, termasuk seorang terpidana yang melarikan diri yang ditangkap di dekat Tentena tak lama setelah pemboman dan kepala sipir penjara utama di kota Poso. Sepuluh tersangka lainnya di Tentena dan penyerang lainnya juga ditangkap pada awal tahun 2007.
Pada tahun 2007, Anam dan Djanatu dihukum karena menanam perangkat bom di Tentena dan dijatuhi hukuman 18 tahun dan 14 tahun penjara, sementara Ngiode menerima hukuman 15 tahun karena merakit bom dan tuduhan lainnya karena memiliki senjata ilegal dan juga melakukan serangan. Mereka yang dijatuhi hukuman, di antaranya adalah 6 militan Muslim yang dipenjara karena kejahatan terhadap penduduk Kristen di sekitar Poso sejak Deklarasi Perdamaian Malino 2001 disepakati, termasuk pemenggalan tiga siswi Kristen. Terduga perancang utama bom tersebut, yang diidentifikasi sebagai Taufik Buraga oleh Ngiode, masih belum ditemukan.
Dalam persidangan tahun 2010 di Jakarta, ulama Islam garis keras Eko Budi Wardoyo divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena memberikan dana kepada para pelaku untuk mengumpulkan dua bom tersebut dan diidentifikasi sebagai penasihat utama di balik serangan tersebut. Pada sidang Eko, Ngiode memberikan kesaksian bahwa Eko pernah berkata bahwa "melakukan jihad berarti membayar kembali kepada orang-orang Kristen atas apa yang telah mereka lakukan terhadap komunitas Muslim di Poso," dan bahwa dirinya telah diajarkan untuk mengejar jihad secara eksklusif oleh Eko, menggambarkan serangan tersebut telah dimotivasi oleh balas dendam.
Lihat pula
Daftar serangan teroris di Indonesia
Referensi
Pranala luar
Berita di Gatra.com
Kata Kunci Pencarian:
- Bom Bali 2005
- Pengeboman pasar Tentena 2005
- Azahari Husin
- Pengeboman pasar Palu 2005
- Pembunuhan Boris Nemtsov
- 2005
- Pengeboman bus Poso 2004
- Syaiful Anam
- Terorisme di Indonesia
- Indonesia dalam tahun 2005