• Source: Penjejakan setara
  • Templat:Hukum konstitusional Amerika Serikat
    Doktrin penjejakan setara (bahasa Inggris: equal footing doctrine), juga dikenal sebagai kesetaraan negara-negara bagian (bahasa Inggris: equality of the states), adalah sebuah prinsip dalam hukum konstitusional Amerika Serikat bahwa seluruh negara bagian yang masuk ke Perserikatan (bahasa Inggris: Union) di bawah Konstitusi sejak 1789 memasuki penjejakan setara dengan 13 negara bagian yang telah ada di Perserikatan pada masa itu. Konstitusi memberikan kekuasaan untuk memasukkan negara-negara bagian baru kepada Kongres dalam Bab IV, Pasak 3, Ayat 1, yang menyatakan:

    Negara-negara bagian baru dapat dimasukkan oleh Kongres ke dalam Perserikatan; namun negara-negara bagian baru tak berhak membentuk atau mendirikan Yuridiksi atas negara-negara bagian manapun lainnya; maupun negara-negara bagian manapun dibentuk oleh Persilangan dua negara bagian atau lebih, atau Bagian-bagian dari Negara-negara bagian, tanpa Perhatian Legislatur Negara-negara Bagian yang ditempatkan serta Kongres.
    Dimulai dengan pemasukan Tennessee pada 1796, Kongres telah meliputkan undang-undang pemasukan dari ayat tersebut terhadap seluruh negara bagian yang memasuki Perserikatan "atas dasar penjejakan setara dengan negara-negara bagian asli dalam seluruh rasa hormat". Sebelum itu, saat Vermont masuk pada 1791, undang-undang menyatakan bahwa Vermont adalah "anggota penuh dan baru" Amerika Serikat.


    Referensi



    Templat:Konstitusi AS

Kata Kunci Pencarian: