- Source: Penyensoran di Rwanda
Pasal 38 Konstitusi Rwanda tahun 2003 menjamin “kebebasan berekspresi dan kebebasan mengakses informasi sepanjang tidak merugikan ketertiban umum, moral yang baik, perlindungan terhadap pemuda dan anak, hak setiap warga negara atas kehormatan dan martabat serta perlindungan privasi pribadi dan keluarga". Namun, pada kenyataannya, hal ini tidak menjamin kebebasan berpendapat atau berekspresi mengingat pemerintah telah menyatakan banyak bentuk kebebasan berpendapat yang termasuk dalam pengecualian. Dengan pengecualian ini, presiden terlama Rwanda, Paul Kagame, menyatakan bahwa pengakuan terhadap masyarakat yang terpisah akan merugikan penyatuan Rwanda pasca-Genosida dan telah menciptakan banyak undang-undang untuk mencegah masyarakat Rwanda mempromosikan "ideologi genosida" dan "divisionisme".
Namun, undang-undang tidak secara eksplisit mendefinisikan istilah-istilah tersebut, juga tidak mendefinisikan bahwa keyakinan seseorang harus diucapkan. Misalnya, undang-undang tersebut mendefinisikan perpecahan sebagai 'penggunaan ucapan, pernyataan tertulis, atau tindakan apa pun yang memecah belah orang, yang kemungkinan besar akan memicu konflik di antara orang-orang, atau yang menyebabkan pemberontakan yang dapat berubah menjadi perselisihan di antara orang-orang yang didasarkan pada diskriminasi'. Ketakutan akan kemungkinan akibat dari pelanggaran undang-undang ini telah menyebabkan budaya sensor mandiri dalam masyarakat. Baik masyarakat sipil maupun pers biasanya menghindari apa pun yang dapat ditafsirkan sebagai kritik terhadap pemerintah/militer atau mendukung "divisionisme". Sejak berakhirnya Perang Saudara Rwanda, banyak bentuk sensor telah diterapkan di Rwanda.
Pengendalian informasi di media
Pasal 34 konstitusi Rwanda menyatakan bahwa “kebebasan pers dan kebebasan informasi diakui dan dijamin oleh negara”; namun, konstitusi pada praktiknya tidak mencegah pembatasan media. Menanggapi dampak siaran radio yang mendorong terjadinya genosida, pada tahun-tahun setelah genosida tersebut, pemerintah Rwanda memberlakukan pedoman ketat untuk kebebasan berbicara dan pers sehubungan dengan genosida dan ideolog Hutu dan Tutsi. Kagame mengusulkan bahwa undang-undang ini diperlukan untuk mempertahankan persatuan nasional dan melindungi dari genosida di masa depan. Undang-undang media yang ketat ini telah mengakibatkan pelarangan kritik terhadap pemerintah dan pembatasan kebebasan berpendapat. Selain itu, definisi luas negara ini mengenai batasan kebebasan berpendapat telah memungkinkan polisi untuk membuat interpretasi mereka sendiri terhadap undang-undang tersebut dan mengasingkan jurnalis sesuai keinginan pemerintah. Menurut Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ), pemerintah mengancam jurnalis yang menyelidiki atau mengkritik pemerintah. CPJ mengusulkan agar ancaman-ancaman ini dan kemungkinan hukuman penjara menyebabkan jurnalis melakukan sensor diri, bahkan melampaui apa yang biasanya disensor oleh pemerintah.
Jurnalis Rwanda diharuskan mendapatkan izin dari Otoritas Regulasi Utilitas Rwanda (RURA) yang dikendalikan pemerintah. Pasal 34, serta larangan berbicara yang memuat ideologi genosida dan perpecahan, umumnya digunakan sebagai metode untuk mencabut izin jurnalis. Umumnya, undang-undang ini digunakan untuk memblokir suara-suara oposisi seperti ketika pemerintah memblokir Inyenyeri News, The Rwandan, dan Le Prophete. Dalam sebuah film dokumenter, BBC menyebutkan sejumlah besar orang Hutu terbunuh dan membahas teori FPR yang menembak jatuh pesawat Presiden. Menanggapi film dokumenter tersebut, pemerintah Rwanda menutup BBC di saluran lokalnya karena BBC mempromosikan posisi "revisionis" mengenai genosida dalam sebuah film dokumenter.
Pengendalian informasi dalam pendidikan
Sebelum terjadinya genosida, buku teks sejarah Rwanda mengakui dan menyoroti perbedaan antara suku Tutsi dan Hutu, namun saat ini, satu-satunya buku teks sejarah Rwanda yang disetujui pemerintah menekankan bahwa orang Rwanda adalah satu bangsa dan mengabaikan perbedaan etnis dan konflik sebelum genosida. Selain itu, banyak masyarakat Rwanda dan cendekiawan internasional merasa bahwa pengajaran tentang genosida tidak mengajarkan siswa secara tepat mengenai keseluruhan cerita tentang genosida. Pada tahun 2016, Rwanda memperkenalkan kurikulum yang diharapkan dapat membawa diskusi yang lebih seimbang mengenai topik genosida, namun undang-undang Rwanda yang berkaitan dengan "divisionisme" dan "ideologi genosida" masih membatasi ruang lingkup diskusi tersebut. Para guru dilaporkan takut akan dampak dari pembahasan genosida dengan cara yang tidak disetujui dan melakukan sensor mandiri terhadap opini berdasarkan aturan ini.
Pengendalian informasi dalam politik
Sejak menjabat, Kagame telah menerapkan kontrol informasi dan media untuk mencegah penyebaran perbedaan pendapat, termasuk mengancam dan memenjarakan jurnalis dan lawan politik karena melanggar peraturan atau tidak menghormati pemerintah dan militernya. Sensor Kagame terhadap akses media independen dan organisasi hak asasi manusia yang tidak mendukung pemerintahannya dipandang sebagai cara untuk menghilangkan perbedaan pendapat politik selama pemilu. Lawan-lawannya dalam dua pemilu presiden terakhir telah dipenjara setelah pemilu. Lawannya pada pemilu 2010, Victoire Ingabire Umuhoza, menjalani hukuman 8 tahun dari 15 tahun penjara karena "konspirasi melawan negara melalui terorisme dan perang" dan "penyangkalan genosida". Lawannya pada tahun 2017, Diane Rwigara, dipenjara selama lebih dari satu tahun dan diadili, di mana dia menghadapi kemungkinan hukuman 22 tahun penjara karena penghasutan dan penipuan karena konten kampanyenya.
Seringkali ada rumor bahwa lawan politik dibunuh, bahkan setelah mereka mengungsi ke negara lain. Dua contoh yang sangat terkenal adalah pembunuhan Patrick Karegeya dan André Kagwa Rwisereka. Karegeya adalah mantan kepala intelijen eksternal Rwanda dan pendiri partai oposisi, Kongres Nasional Rwanda, yang dibunuh di Afrika Selatan, dan Rwisereka adalah anggota pendiri Partai Hijau Demokratik Rwanda.
Pada tahun 2017, pemerintahan berusaha membuat peraturan yang memerlukan persetujuan pemerintah atas semua media sosial oleh politisi untuk memastikan kandidat oposisi tidak "meracuni pikiran" masyarakat Rwanda. Setelah mendapat reaksi keras dari dunia internasional, kebijakan ini tidak pernah diberlakukan.
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Penyensoran di Rwanda
- Rwanda
- Tiongkok
- Perang Dingin
- Google Play
- Pemerkosaan
- Kebangkitan dunia Arab
- Pendudukan Timor Leste oleh Indonesia
- Bulgaria
- Piala Dunia FIFA 2022