- Source: Peradilan umum di Indonesia
Peradilan umum (atau disebut juga Peradilan sipil) adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi sebagian rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Peradilan umum meliputi:
Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi
Pengadilan Khusus
Pengadilan Anak
Pengadilan Niaga
Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi
Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan Perikanan
Peralihan ke Mahkamah Agung
Perubahan UUD 1945 membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Sebelumnya, pembinaan Peradilan Umum berada di bawah eksekutif, yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan HAM. Terhitung sejak 31 Maret 2004, organasi, administrasi, dan finansial peradilan umum dialihkan dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Agung. Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Peradilan umum di Indonesia
- Peradilan agama di Indonesia
- Pemilihan umum di Indonesia
- Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Peradilan tata usaha negara di Indonesia
- Era Demokrasi Liberal (1950–1959)
- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
- Pemilihan umum Presiden Indonesia 2004
- Wawasan Nusantara
- Indonesia
- Judiciary of Indonesia
- Law of Indonesia
- Titular and honorary rank