- Source: Perbudakan dalam hukum internasional
Perbudakan dalam hukum internasional diatur dalam sejumlah perjanjian, konvensi dan deklarasi internasional. Pasal 4 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) menyatakan: “tidak seorang pun boleh dimasukkan dalam perbudakan atau perhambaan, perbudakan dalam segala bentuknya harus dihapuskan.”
Perlindungan hukum internasional
Perlindungan dari perbudakan ditegaskan kembali dalam Konvensi Perbudakan. Selain diatur dalam Konvensi Perbudakan, instrumen hukum terkait perbudakan juga terdapat dalam Protokol Opsional Penghapusan Perbudakan dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Komite Hak Asasi Manusia, bertanggung jawab untuk memantau secara internasional kondisi perbudakan saat ini.
Penghapusan perbudakan secara historis
Abolisionisme berakar dari Undang-Undang Penghapusan Perbudakan di Inggris Raya pada tahun 1807. Banyak akademisi yang memandang hal ini sebagai awal dari berakhirnya bentuk perbudakan tradisional: perbudakan orang sebagai properti. Pada abad ke-19, Inggris menguasai sebagian besar dunia melalui wilayah jajahannya. Akibatnya, dengan mengesahkan undang-undang untuk menghapus perbudakan, Parlemen Inggris secara hukum menghapuskan perbudakan di sebagian besar wilayah jajahannya.
Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat, Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Perancis, Piagam Hak Asasi Manusia Afrika, dan Konstitusi Afrika Selatan mengemukakan gagasan bahwa manusia harus bebas dari tirani dan penindasan. Meskipun perbudakan terus berlanjut di beberapa negara setelah dokumen-dokumen ini ditulis – seperti di Amerika Serikat, perbudakan terus berlanjut hingga diadopsinya Amandemen Konstitusi Ketigabelas pada tahun 1865 – norma yang mendasari hak ini tetap ada. Melalui praktik-praktik kebiasaan dan penghapusan perbudakan, komunitas internasional telah mengadopsi hak setiap orang untuk bebas dari perbudakan.
Konvensi perbudakan
Gerakan besar-besaran pertama yang dilakukan komunitas internasional untuk menghapuskan perbudakan dilakukan dengan diadopsinya Konvensi Perbudakan pada tahun 1926 dan diberlakukannya Konvensi Tambahan PBB pada tahun 1957. Konvensi Perbudakan tahun 1926 memberikan definisi internasional pertama tentang perbudakan sebagai:
"status atau kondisi seseorang yang terhadapnya satu atau semua kekuasaan yang melekat pada hak kepemilikan dijalankan...[dan] mencakup semua tindakan yang dilakukan dalam penangkapan, perolehan, atau penjualan seseorang dengan maksud untuk menjadikannya budak; tindakan yang dilakukan dalam perolehan budak dengan tujuan untuk menjual atau menukarnya; semua tindakan penjualan atau pertukaran budak yang dilakukan dengan tujuan untuk dijual atau ditukar, dan pada umumnya, setiap tindakan perdagangan atau pengangkutan budak."Meskipun Konvensi Perbudakan memberikan definisi konkret tentang perbudakan, definisinya terbatas pada jenis perbudakan yang tercakup di dalamnya. Definisi ini adalah deskripsi perbudakan orang sebagai properti, yang umumnya dipahami dalam perbudakan perkebunan di Amerika Serikat pada abad ke-18 dan ke-19, meskipun perbudakan orang sebagai properti secara signifikan lebih luas dan tidak terbatas pada satu negara saja. Karena alasan inilah Konvensi Tambahan tentang Perbudakan tahun 1956 ditandatangani.
Konvensi Tambahan ini memberikan definisi perbudakan yang lebih komprehensif yang juga meliputi perbudakan akibat jeratan hutang, perhambaan, atau praktik apa pun yang melibatkan seorang perempuan yang dijanjikan akan dikawinkan atau dipaksa kawin dengan pembayaran uang dan tidak mempunyai hak untuk menolak perkawinan tersebut, dalam hal suami dari perempuan itu dianggap mempunyai hak untuk menjualnya kepada orang lain, seorang perempuan dianggap dapat diwariskan kepada orang lain setelah suaminya meninggal, atau praktik apa pun yang mengeksploitasi anak di bawah usia 18 tahun untuk pekerjaannya.
Konvensi Tambahan tentang Perbudakan tahun 1956 mulai berlaku pada tanggal 30 April 1957. Pada tahun 2002, terdapat 97 negara pihak yang meratifikasi konvensi tersebut.
Komite hak asasi manusia
Komite Hak Asasi Manusia diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1976. Pasal 8 Kovenan ini menyatakan: “Tidak seorang pun boleh dijadikan budak; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya harus dilarang. Tidak seorang pun boleh dijadikan sebagai budak kerja paksa. Tidak seorang pun boleh diwajibkan melakukan kerja paksa atau wajib kerja." ICCPR menguraikan, pada bagian IV, kewajiban negara untuk menegakkan kebebasan dari perbudakan. Semua negara diwajibkan untuk menyerahkan laporan rutin kepada Komite tentang bagaimana hak-hak yang tercantum dalam Kovenan ini dilaksanakan. Setahun setelah Kovenan disetujui, negara pihak harus membuat laporan awal, dan setelahnya, Komite dapat meminta laporan secara berkala (biasanya setiap empat tahun). Selain penyampaian laporan, pasal 41 Kovenan mengatur bahwa Komite dapat memeriksa dan memutuskan pengaduan antar negara. Protokol Opsional Pertama Kovenan juga memberikan Komite kewenangan untuk menyelidiki pengaduan individu terkait dengan pelanggaran Kovenan yang dilakukan oleh negara-negara pihak.
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Perbudakan dalam hukum internasional
- Hukum internasional
- Perbudakan
- Perbudakan modern
- Perjanjian (politik)
- Perbudakan seksual
- Perbudakan di Amerika Serikat
- Hak asasi manusia
- Perbudakan utang
- Perbudakan di Yunani Kuno