- Source: Polisi Khusus Pemasyarakatan
Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Mereka bertugas sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki tanggung jawab pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan seperti Rutan, Lapas, dan Rupbasan.
Sebelum menjadi anggota Polsuspas, seseorang harus melalui seleksi yang ketat, mulai dari tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT), tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang), dan tes fisik lainnya. Setelah lolos seleksi, mereka ikut pendidikan lanjutan untuk asah skill semi-militer, termasuk kemampuan fisik, menembak/menggunakan senjata api, bela diri, dan lain-lain.
Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan
Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan merupakan pedoman sikap dan perilaku dalam setiap pelaksanaan tugas yang berbunyi:
Kami petugas pemasyarakatan adalah abdi hukum, pembina narapidana, dan pengayom masyarakat.
Kami petugas Pemasyarakatan wajib bersikap bijaksana dan bertindak adil dalam pelaksanaan tugas.
Kami petugas Pemasyarakatan bertekad menjadi suri teladan dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila
Tugas dan fungsi
Setelah mengikuti pendidikan kepolisian khusus, petugas pemasyrakatan bisa di sebut Polisi khusus pemasyarakatan. Menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012, pengemban Fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Kepolisian Khusus. Terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian oleh POLSUSPAS, PP RI Nomor 43 Tahun 2012 telah menerangkan bahwa:
Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk melaksanakan Fungsi Kepolisian Khusus dan terbatas dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing.
Koordinasi dengan Polri
Pasal 3 huruf a PP RI No. 43 Tahun 2012 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan koordinasi dengan instansi, lembaga, atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Kepolisian Khusus.
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilaksanakan dalam bidang operasional pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil.
Koordinasi operasional di bidang pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil dilaksanakan dengan cara mengkaji dan/atau merumuskan perencanaan di bidang pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil; dan pelaksanaan kegiatan bersama.
Disertakan juga bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan Pembinaan teknis dengan instansi, lembaga, atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Kepolisian Khusus, dengan:
Pembinaan teknis terhadap Polsus dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi di bidang teknis kepolisian.
Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara pendidikan dan latihan calon anggota Polsus dan peningkatan kemampuan anggota Polsus.
Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lihat pula
Kepolisian khusus
Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api)
Polhut (Polisi Kehutanan Republik Indonesia)
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Polisi Khusus Pemasyarakatan
- Kepolisian khusus
- Penembakan Cebongan 2013
- M Sabilul Alif
- Kabinet Merah Putih
- Indonesia
- Al Capone
- Pembunuhan anggota Front Pembela Islam 2020
- John Wayne Gacy
- Kementerian Indonesia
- Law enforcement in Indonesia