- Source: Protokol Opsional Pertama Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
Protokol Opsional Pertama Kovenan Internasional tentang hak" target="_blank">Hak-hak" target="_blank">Hak Sipil dan Politik adalah sebuah perjanjian internasional yang mendirikan mekanisme aduan individu untuk Kovenan Internasional tentang hak" target="_blank">Hak-hak" target="_blank">Hak Sipil dan Politik. Protokol tersebut ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 16 Desember 1966, dan mulai berlaku pada 23 Maret 1976. Pada Januari 2018, perjanjian tersebut memiliki 3 penandatangan dan 116 negara anggota. Dua negara yang sebelumnya pernah meratifikasi protokol ini telah menarik diri, yaitu Jamaika dan Trinidad dan Tobago.
Referensi
Pranala luar
Text of the Optional Protocol
List of parties
Human Rights Committee, the Protocol's monitoring body.
Kata Kunci Pencarian:
- Hak asasi manusia
- Protokol Opsional Pertama Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
- Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Instrumen hak asasi manusia internasional
- Perjanjian (politik)
- Penghapusan hukuman mati
- Hukuman mati dan hak asasi manusia
- Hak asasi manusia di Jepang
- Perbudakan dalam hukum internasional
- Chili