- Source: Protokol Opsional tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak
Protokol Opsional tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak adalah sebuah protokol Konvensi Hak-Hak Anak dan mewajibkan negara anggota untuk melarang penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak. Protokol tersebut diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2000 dan mulai berlaku pada 18 Januari 2002. Pada September 2018, 175 negara telah bergabung dengan protokol tersebut dan sembilan negara lainnya telah menandatanganinya namun belum meratifikasinya.
Referensi
Pranala luar
Optional Protocol on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (full text)
Kata Kunci Pencarian:
- Protokol Opsional tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak
- Perdagangan anak
- Hak anak
- Konvensi Lanzarote
- Hak asasi manusia
- Muhammad Anshor
- Daftar perjanjian internasional di bidang Hak Asasi Manusia dan lingkungan hidup yang diikuti Indonesia