- Source: Rechtsstaat
Rechtsstaat adalah sebuah doktrin hukum Eropa Daratan yang berasal dari sistem hukum Jerman.
Rechtsstaat adalah sebuah "negara konstitusional" yang membatasi kekuasaan pemerintah dengan hukum. Istilah ini sering kali dikaitkan dengan konsep konstitusionalisme, tetapi keduanya berbeda karena konsep Rechtsstaat juga menegakkan sesuatu yang dianggap adil (contohnya konsep kebenaran moral berdasarkan etika, rasionalitas, hukum, hukum kodrat, agama, atau equity). Maka dari itu, konsep ini merupakan lawan dari Obrigkeitsstaat (negara yang didasarkan pada penggunaan kekuasaan yang sewenang-wenang).
Di dalam sebuah Rechtsstaat, kekuasaan negara dibatasi untuk melindungi warganya dari penyalahgunaan kekuasaan. Warga-warga memiliki kebebasan-kebebasan sipil yang dijamin oleh hukum dan mereka dapat mengajukan perkara ke pengadilan untuk menegakkan hak mereka. Suatu negara tidak dapat menjadi negara demokrasi liberal apabila mereka tidak memiliki konsep Rechtsstaat.
Sejarah
Konsep Rechtsstaat dapat ditilik kembali ke pemikiran ahli hukum dan filsafat Eropa seperti Immanuel Kant dan Friderich Julius Stahl. Konsep ini lahir sebagai respon dari kekuasaan absolut diraja seperti yang terjadi pada masa kekuasaan Louis XIV dari Perancis.
Dasar dan prinsip
Konsep Rechtsstaat bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Hubungan antara yang diperintah (governed) dan memerintah (governor) dijalankan berdasarkan suatu norma objektif, bukan pada suatu kekuasaan absolut semata-mata. Norma objektif tersebut harus memenuhi syarat formal dan dapat dipertahankan oleh ide hukum.
Rechtsstaat mensyaratkan bahwa setiap tindakan dari negara haruslah bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum, dilakukan secara setara, menjadi unsur yang mengesahkan demokrasi, dan memenuhi tuntutan akal budi. Alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam Rechtsstaat, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.
Prinsip-prinsip Rechtsstaat yang paling penting adalah:
Negara didasarkan pada supremasi konstitusi nasional dan menjamin keamanan dan hak-hak konstitusional warganya.
Masyarakat madani dianggap sebagai rekan sejawat negara
Pemisahan kekuasaan menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan ketiganya dapat saling mengawasi dan membatasi kekuasaan satu sama lain.
Badan yudikatif dan eksekutif terikat oleh hukum (tidak dapat bertindak melawan hukum), dan legislatif terikat oleh asas-asas konstitusi
Badan legislatif dan demokrasi sendiri terikat oleh hak-hak dan asas-asas konstitusional dasar
Transparansi negara dan semua keputusan harus diberi alasan
Pengujian tindakan dan keputusan negara oleh badan independen yang juga menyediakan proses banding
Hierarki hukum dan hukum harus jelas dan pasti
Tindakan negara harus dapat diandalkan, pelarangan retroaktivitas
Asas proporsionalitas dalam tindakan negara
Monopoli kekerasan yang sah
Perbedaan dengan rule of law
Daniel S. Lev mencatat perbedaan utama konsep Rechtsstaat dengan rule of law adalah terletak pada akar perkembangannya sendiri. Rule of law berkembang dari tradisi hukum Inggris yang didukung oleh struktur kelas menengah yang kuat dan mengendalikan proses demokrasi di Parlemen sebagai penyeimbang dari institusi diraja yag lebih lemah. Di sisi lain, tradisi Rechtsstaat berasal dari negara-negara Eropa (seperti Jerman dan Perancis) yang memiliki tradisi birokrasi yang kuat dan tidak selalu dapat dikendalikan oleh elit politik.
Lihat pula
Rule of law
Catatan kaki
Pranala luar
Daniel R. Ernst – Ernst Freund, Felix Frankfurter and the American Rechtsstaat: A Transatlantic Shipwreck, 1894–1932. Georgetown Law Faculty Publications, October, 2009.
Matthias Koetter, Rechtsstaat and Rechtsstaatlichkeit in Germany (2010), Understandings of the Rule of Law in Various Legal Orders of the World, Wikis of the Free University Berlin, edited by Matthias Koetter and Folke Schuppert
Iain Stewart, "From 'Rule of Law' to 'Legal State': a Time of Reincarnation?" (2007)
A. Anthony Smith: Kant’s Political Philosophy: Rechtsstaat or Council Democracy? University of Notre Dame du Lac - 1985
Kata Kunci Pencarian:
- Rechtsstaat
- Rule of law
- Negara hukum
- Die PARTEI
- Supremasi hukum
- Hukum tata negara
- Benjamin Berell Ferencz
- Immanuel Kant
- Konstitusionalisme
- Undang-Undang Hak Asasi Manusia
- Rechtsstaat
- Die PARTEI
- Political philosophy of Immanuel Kant
- Rule of law
- Unrechtsstaat
- Liberal democracy
- Rule according to higher law
- État légal
- State
- Political movement