- Source: Resolusi 106 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa 106 diadopsi pada 29 Maret 1955, setelah mendengar laporan dari Kepala Staf United Nations Truce Supervision Organization in Palestine dan para perwakilan Mesir dan Israel. Dewan tersebut menyatakan bahwa Komisi Gencatan Senjata Gabungan Mesir-Israel menyatakan bahwa "persiapan dan perencanaan serangan yang diperintahkan oleh otoritas Israel" dilakukan oleh pasuka reguler Israel melawan unsur-unsur Angkatan Darat Mesir di Jalur Gaza pada 28 Februari 1955.
Referensi
Text of the Resolution at undocs.org
Kata Kunci Pencarian:
- Resolusi 106 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 86 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 111 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 104 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 108 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 87 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 100 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 83 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 97 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 124 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa