- Source: Resolusi 503 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 503 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa, diadopsi pada 9 April 1982. Usai mengulang Resolusi 473 (1980), DKPBB menyatakan perhatian terhadap hukuman mati oleh Divisi Provinsial Transvaal dari Mahkamah Agung Afrika Selatan terhadap Ncimbithi Johnson Lubisi, Petrus Tsepo Mashigo dan Naphtali Manana, semuanya adalah anggota Kongres Nasional Afrika.
Referensi
Pranala luar
Karya yang berkaitan dengan Resolusi 503 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa di Wikisource
Text of the Resolution at undocs.org
Kata Kunci Pencarian:
- Resolusi 503 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 501 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1402 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 528 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 510 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 507 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 508 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 517 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 518 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 504 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa