- Source: Resolusi 734 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 734 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa, diadopsi pada 29 Januari 1992. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya perihal topik tersebut, serta mengkaji laporan dari Sekjen perihal United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) yang dibentuk lewat Resolusi 426 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa (1978), DKPBB memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan UNIFIL selama enam bulan berikutnya sampai 31 Juli 1992.
Referensi
Text of the Resolution at undocs.org
Kata Kunci Pencarian:
- Resolusi 734 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 743 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 751 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 780 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 777 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 769 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 785 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 794 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 790 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 749 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa