- Source: Rumah Tahanan Negara
Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan (Lidik), penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional.
Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat atau yang dikelan dengan Rutan Cipinang adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta. Sebenarnya terdapat kerencuan ketika disebut Rutan Cipinang cabang mabes Polri atau Rutan Cipinang Cabang Kejagung RI. Karena sejatinya Rutan Cipinang tidak dikelola oleh kedua Instansi tersebut melainkan oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta.
Lihat pula
Lembaga Pemasyarakatan
Penjara
Referensi
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
Kata Kunci Pencarian:
- Rumah Tahanan Negara
- Rumah Tahanan Negara Salemba
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
- Hak tahanan
- Rumah Gadang
- Jamaah Ansharut Daulah
- Liga Negara UEFA
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Indonesia
- Negara
- List of Indonesian acronyms and abbreviations
- Indonesian National Police
- Lukas Enembe
- 2020 in Indonesia
- 2016 in Indonesia
- 2017 in Indonesia